Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36913/PP/M.XI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36913/PP/M.XI/15/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak :2007
   
Pokok Sengketa    :Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009
   
 
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi Terbanding memohon kepada Majelis untuk melakukan penelitian kembali mengenai pemenuhan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berupa mencantumkan alasan-alasan yang jelas.
 
Menurut Pemohon:bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-760/WPJ.07/2010 tgl 13 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Agustus 2010 mengenai surat Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan tahun 2007 Nomor 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009.
 
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding hadir dalam sidang ke-2 (dua) tanggal 01 Agustus 2011, menyerahkan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. 01-20488 tanggal 11 Agustus 2010 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. XXX dan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemohon Banding Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh ABC. S.H. Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Barat, yang isinya menyatakan pengangkatan Sdr. DEF sebagai Direktur Utama Perseroan;

bahwa dalam Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 48 tanggal 30 Juni 2010 a quo diketahui bahwa Sdr. GHI, adalah direktur;

bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 ditandatangani oleh Sdr. GHI, jabatan direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan asli dan salinan Akta Notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah diundang dengan layak untuk menghadiri persidangan pada:

1.Tanggal 18 Juli 2011 dengan surat undangan no. Und-291/SP/Pg.05/2011 tanggal 12 Juli 2011;2.Tanggal 01 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-319/SP/Pg.21/2011 tanggal 256 Juli 2011;3.Tanggal 15 Agustus 2011 dengan surat undangan no. Und-345/SP/Pg.21/2011 tanggal 08 Agustus 2011;4.Tanggal 26 September 2011 dengan surat undangan no. Und-377/SP/Pg.21/2011 tanggal 19 September 2011;5.Tanggal 17 Oktober 2011 dengan surat undangan no. Und-411/SP/Pg.21/2011 tanggal 10 Oktober 2011;6.Tanggal 07 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-438/SP/Pg.21/2011 tanggal 31 Oktober 2011;7.Tanggal 28 Nopember 2011 dengan surat undangan no. Und-466/SP/Pg.21/2011 tanggal 22 Nopember 2011;8.Tanggal 19 Desember 2011 dengan surat undangan no. Und-504/SP/Pg.21/2011 tanggal 09 Desember 2011;9.Tanggal 30 Januari 2012 dengan surat undangan no. Und-009/SP/Pg.21/2012 tanggal 11 Januari 2012;      
bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur sehingga berhak menandatangani surat keberatan;

bahwa dari 9 (sembilan) kali persidangan Pemohon Banding hanya sekali hadir dalam persidangan yaitu pada tanggal 01 Agustus 2011;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan Majelis untuk menunjukkan asli dan menyerahkan salinan akta notaris yang menunjukkan bahwa pada tanggal 19 November 2009, Sdr GHI, menduduki jabatan sebagai direktur;

bahwa dengan demikian maka tidak dapat diketahui kewenangan Sdr GHI untuk menandatangani surat keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009;

bahwa dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan;

bahwa Surat Keberatan Nomor: L-HM/KPPPMB-I-09-0046 tanggal 19 November 2009 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan data-data yang ada dalam berkas banding dan persidangan, Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding namun tidak memenuhi Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan;

bahwa oleh karena itu, Surat Banding Nomor: 04/XI/2010 tanggal 12 November 2010, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 760/WPJ.07/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00135/406/07/054/09 tanggal 20 Agustus 2009, atas nama : XXX tidak dapat diterima.