Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59059/PP/M.VB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai sengketa dalam sengketa Banding ini adalah selisih jumlah nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.111.272,00;