Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59034/PP/M.IXB/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor Seal Tape (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 148457 tanggal 17 April 2013 pada pos tarif 3919.10.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pos tarif 3920.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 69.106.000,00;