Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.41083/PP/M.IV/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00292/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa merujuk pada Surat Keputusan Tergugat dan ketentuan di dalam Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 dengan ini Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan Tergugat Nomor: KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 tentang Penolakan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahanan Nilai Barang dan Jasa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 12 April 2012; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 berupa Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063758; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman Pos Indonesia Nomor 12249063758 tersebut, diketahui Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012 dikirim pada tanggal 13 April 2012; bahwa dihitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan Tergugat yang diajukangugatan yaitu tanggal 13 April 2012 sampai dengan diterimanya surat gugatan di Pengadilan Pajak yaitu tanggal 7 Juni 2012 adalah 56 (lima puluh enam) hari, sehingga melebihi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat oleh Penggugat, namun pengajuan surat gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur PU & K, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. XXX Nomor : 02 Tanggal 15 Januari 2009 yang dibuat di hadapan ABC, S.H.,M.Kn., notaris di Kota Bekasi, dengan demikian Saudara XX, jabatan : Direktur PU & K berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat Nomor: 080/DIR-YIN/L/V/2012 tanggal 7 Juni 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-426/WPJ.19/2012 tanggal 12 April 2012, tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00292/207/08/051/10 tanggal 11 Agustus 2010, atas nama : PT XXX tidak dapat diterima; |

