Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28346/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28346/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Klasifikasi Tarif Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Tarif PIB nomor : 139006 tanggal 03 Juni 2009 kedalam pos tarif 8708.93.9000 (BM 15%). Menurut Terbanding : bahwa barang yang diimpor adalah bahan baku untuk kemudian dirakit menjadi komponen atau bagian kendaraan yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit terlebih dahulu, bahwa pemohon keberatan atas klasifikasi pos tariff 8708.93.9000 sedangkan penetapan Terbanding adalah pos tariff 8714.19.038. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, Pos Tarif 8708.93.9000 “–lain-lain, untuk sepeda motor dari subpos 8711.10, 8711.20 atau 8711.90”, adalah lain-lain untuk bagian sepeda motor secara umum, Pemohon Banding keberatan atas Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang berupa Sec Fix Sheave Comp 210-04E06B-04 dan Sec Sliding Sheave Comp 220-04E06B-04 dan HWZ30-KBN-9000 Weight Clutch hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : /FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 07 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 sebesar Rp 153.692.742,00. bahwa 50% dari Rp. Rp 153.692.742,00 adalah sebesar Rp. 76.846.372.00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 14 September 2009 sebesar Rp. 76.846.372,00. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi. bahwa pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan penandatangan Surat Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon banding yang berwenang menandatangani Surat Banding. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 ditandatangani oleh Kuasa dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Kuasa tersebut adalah salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 109/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6456/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-015095/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28345/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28345/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Klasifikasi Tarif Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Tarif atas PIB Nomor : 121069 tanggal 15 Mei 2009 kedalam pos tarif 8708.93.9000 (BM 15%). Menurut Terbanding : bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Nomor : U.4371/SP.21/2009 tanggal 9 November 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding tidak membuat Surat Uraian Banding dimaksud. Menurut Pemohon : bahwa Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, Pos Tarif 8708.93.9000 “–lain-lain, untuk sepeda motor dari subpos 8711.10, 8711.20 atau 8711.90”, adalah lain-lain untuk bagian sepeda motor secara umum, Pemohon Banding keberatan atas Klasifikasi Pos Tarif 8708.93.9000, karena barang berupa Sec Fix Sheave Comp 210-04E06B-04 dan Sec Sliding Sheave Comp 220-04E06B-04 dan HWZ30-KBN-9000 Weight Clutch hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling. Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi. bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6878/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Juni 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 17 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6878/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Juni 2009 sebesar Rp 160.705.244,00. bahwa 50% dari Rp. Rp 160.705.244,00 adalah sebesar Rp. 80.352.623.00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-012869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Juni 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 22 Oktober 2009 sebesar Rp. 80.352.623,00. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009, ditanda tangani Kuasa Direksi. bahwa pemohon banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan penandatangan Surat Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 ditandatangani oleh kuasa dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Kuasa tersebut salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 103/FCC-SPKPBM/X/2009 tanggal 21 Oktober 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal lainnya dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6878/KPU.01/2009 tanggal 17 September 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-012869/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Juni 2009 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28335/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28335/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah tentang penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009, jenis barang Cefixime Powder USP, Negara Asal India, dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD 2,400.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 4,120.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir a Keputusan Terbanding Nomor : KEP-817/KPU.8/2009 tanggal 8 April 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Cefixime Powder USP, Negara Asal India, Nilai Pabean: CIF USD 2,400.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 4,120.50, berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Cefixime Powder USP, Negara Asal India, dengan total nilai pabean CIF USD 2,400.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,120.50, sesuai dengan himbauan Menteri Kesehatan mengenai harga obat yang menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku Pemasok Bahan Baku Farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa jenis barang Cefixime Powder USP, Negara Asal India dengan Nilai Pabean CIF USD 2,400.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 4,120.00. bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : Nomor : KEP-817/BC.8/2009 tanggal 8 April 2009 disebutkan :“(e)bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, dan(f)bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”.bahwa Terbanding tidak menyebutkan alasan Terbanding tidak dapat meyakini pemberitahuan Pemohon Banding sebagai nilai transaksi (Metode I gugur). bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena harga impor adalah sesuai dengan harga transaksi. bahwa menurut Pemohon Banding harga bahan baku farmasi sangat dipengaruhi oleh berbagai variabel, seperti harga minyak bumi, harga bahan baku dasar kimia, dan lain-lain dimana harga tersebut selalu bergejolak mengikuti pasar dan keadaan. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan himbauan Menteri Kesehatan mengenai harga obat yang menekankan untuk membuat harga obat tersebut terjangkau masyarakat, maka Pemohon Banding selaku Pemasok Bahan Baku Farmasi juga dituntut untuk mencari dan memasok bahan baku farmasi dengan harga yang kompetitif dan harga yang Pemohon Banding ajukan adalah betul adanya. bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan penjelasan tertulis alasan pengguguran Nilai Transaksi atau Nota Penelitian dan Pendapat (NPP). bahwa berdasarkan Nota Penelitian dan Pendapat yang disampaikan, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding atas impor barang Jenis Barang Cefixime Powder USP, Jumlah Barang 10 kgs, Negara Asal India sebanyak 105 Drum asal negara China dimana diberitahukan harga satuan sebesar CIF USD 240.00/kg ditetapkan menjadi CIF USD 412.05/kg sehingga total Nilai Pabean seluruhnya menjadi CIF USD 4,120.00. bahwa menurut Terbanding dari penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada berkas keberatan terdapat data yang belum dilampirkan yaitu Purchase Order dan Kartu Stock. bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian silang atas PIB dan atau antar dokumen pendukung diketahui :bahwa nomor dokumen tidak sesuai dan validitas Invoice dan Packing List diragukan karena tertera nomor dan tanggal AWB (tanggal AWB 2 Februari 2009) sedangkan AWB baru terbit tiga hari setelah tanggal Invoice (tanggal Invoice 30 Januari 2009),bahwa menurut permohonan Order Confirmation merupakan order yang dibuat oleh pemohon/importir (Buyer’s Order) hal ini tidak sesuai dengan nomor Buyers Order sebagaimana tertera pada Invoice maupun Packing List,bahwa berdasarkan korespondensi via email terdapat pihak ketiga (Tn. C) yang tidak jelas keterkaitannya.bahwa menurut Terbanding berdasarkan data pembanding berdasarkan Database Importasi yang tidak dikenakan SPKPBM atas jenis barang Cefixime Powder USP dari India : NoPIB PembandingHarga SatuanPemberitahuanKeteranganNomorTanggalImportirHarga Satuan101115028-11-08PT BernofarnUSD 1,035/kgUSD 240.000/kgHargaPemberitahuanlebih rendah dari 5% data pembandingbahwa berdasarkan uraian di atas maka harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 013186 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) dan untuk itu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibel Metode II dengan penyesuaian sesuai PFPD untuk itu ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 412.05/kg sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 4,120.50. bahwa dipersidangan Pemohon Banding memberikan tanggapan atas Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan : bahwa Terbanding menyampaikan “berdasarkan korespondensi via email terdapat pihak ketiga (Tn. C) yang tidak jelas keterkaitannya”, dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tn. C atau Tn. C DEF adalah Direktur Utama PT ABC dan GHI Marketing Limited (Direktur Mr. AAA dan Mr. BBB) adalah kolega atau partner Pemohon Banding yang berfungsi sebagai sourcing agent untuk produk-produk dari India termasuk dari CCC Laboratories. bahwa Terbanding menyebutkan “Nomor dokumen tidak sesuai” dan “permohonan Order Confirmation merupakan order yang dibuat oleh pemohon/importir (Buyer’s Order) hal ini tidak sesuai dengan nomor Buyers Order sebagaimana tertera pada Invoice maupun Packing List” dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding yaitu : *Order Confirmation (No. 009/SAC/IN/01/09) ditujukan kepada CCC Laboratories melalui sourcing agent dari Pemohon Banding (GHI Marketing Private Limited), dan GHI Marketing Limited meneruskan kembali kepada CCC dengan surat indent mereka (No. 876/DLL/08-09) tertanggal 15 Januari 2009 kepada CCC Laboratories,*Pihak CCC Laboratories juga memberikan surat pernyataan bahwa kontrak dilakukan melalui GHI Marketing Limite;Oleh sebab itu pihak CCC Laboratories mencantumkan Buyer’s Order No. 876/DLL/08-09 pada Invoice mereka (No. SO/EXP/0809/0087 tertanggal 30 Januari 2008).bahwa Terbanding menyebutkan “validitas Invoice dan Packing List diragukan karena tertera nomor dan tanggal AWB (tanggal AWB 2 Februari 2009) sedangkan AWB baru terbit tiga hari setelah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28330/PP/M.XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28330/PP/M.XII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-864/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP/atau JKP Nomor : 00004/107/06/059/09 tanggal 25 Pebruari 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 sebesar Rp 219.815.520,00. Menurut Tergugat; bahwa timbulnya sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP terjadi karena adanya perbedaan pengakuan saat terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa lahan antara Pemeriksa dengan Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian terhadap G/L Acc. No. Sales 4110.1100 Sales-Land, diketahui bahwa Penggugat sudah mencatat 100% penjualan tanah Blok Q2 kepada PT ABC Perkasa (dengan full akrual method) sebagai Sales-Land pada bulan Maret 2006; bahwa berdasarkan penelitian terhadap PSAK Nomor 44 Paragraf 76, dijelaskan bahwa pendapatan penjualan kapling tanah tanpa bangunan diakui dengan menggunakan metode akrual penuh (full accrual method) pada saat pengikatan jual beli apabila seluruh kriteria berikut ini terpenuhi :1) Jumlah pembayaran oleh pembeli telah mencapai 20% dari harga jual yang disepakati dan jumlah tersebut tidak dapat diminta kembali oleh pembeli;2) Harga jual akan tertagih;3) Tagihan penjual tidak subordinasi terhadap pinjaman lain yang akan diperoleh pembeli di masa yang akan datang;4)Proses pengembangan tanah telah selesai sehingga penjual tidak berkewajiban lagi untuk menyelesaikan kapling tanah yang dijual, seperti kewajiban untuk mematangkan kapling tanah atau kewajiban untuk untuk membangun fasilitas-fasilitas pokok yang dijanjikan oleh atau yang menjadi kewajiban penjual, sesuai dengan pengikatan jual beli atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan5)Hanya kapling tanah saja yang dijual, tanpa diwajibkan keterlibatan penjual dalam pendirian bangunan di atas kapling tanah tersebut. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Copy Binding Agreement to Sale and Purchase of Land Between PT DEF Development and PT ABC Perkasa Nomor: 031/2006 tanggal 26 April 2006, pada article 5 tentang Physical Transfer, diatur bahwa :5.1.Upon commencement of construction of the Facilities, the Seller shall notify in writing to the Buyer that the Land is ready to be transferred to the Buyer;5.2.Physical transfer shall be deemed to completed at the time of signing the Physical Transfer Receipt of the Land in the Form prepared by the Seller; bahwa dengan memperhatikan pencatatan Penggugat pada G/L Acc. No. Sales 4110.1100 Sales-Land sebagaimana tersebut pada butir b dan syarat pencatatan atas pengakuan pendapatan penjualan tanah tanpa bangunan dengan metode akrual penuh, berarti secara tidak langsung Penggugat sudah mengakui bahwa persyaratan-persyaratan dalam penjualan lahan yang disyaratkan dalam PSAK Nomor 44 Paragraf 76 tersebut di atas sudah terpenuhi, yang mana termasuk di dalamnya adalah proses pengembangan tanah telah selesai sehingga penjual tidak berkewajiban lagi untuk menyelesaikan kapling tanah yang dijual; bahwa bila dihubungkan dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak tentang physical transfer sebagaimana tersebut pada butir d, diketahui bahwa transfer lahan secara fisik dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari penjual kepada pembeli yang memberitahukan bahwa lahan sudah siap untuk ditransfer kepada pembeli; bahwa dalam proses penelitian, Tergugat sudah meminta kepada Penggugat untuk memberikan bukti fisik dari Physical Transfer dimaksud untuk mengetahui kapan sebenarnya lahan tersebut secara nyata diserahkan kepada pihak Pembeli, tetapi atas permintaan tersebut, Penggugat menjawab bahwa sampai dengan proses penelitian berakhir belum ada transfer lahan secara fisik karena lahan yang dibeli belum sepenuhnya siap sesuai keinginan pembeli yaitu dalam hal ketinggian tanah (walaupun sudah ada penyerahan hak atas lahan dengan ditandatanganinya Akta Notaris tentang Jual Beli); bahwa pernyataan Penggugat tersebut tidak konsisten dengan pencatatan Penggugat yang sudah mengakui penjualan dengan metode akrual penuh, yang mana salah satu syarat pencatatan sales dengan metode akrual penuh adalah proses pengembangan tanah telah selesai sehingga penjual tidak berkewajiban lagi untuk menyelesaikan kapling tanah yang dijual; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka Tergugat tidak dapat meyakini pernyataan Penggugat bahwa pada saat pencatatan sales pada bulan Maret 2006 dengan metode akrual penuh tersebut belum ada penyerahan secara fisik atas lahan yang diperjualbelikan; bahwa selain itu, dalam hal ini juga tidak terdapat data lain dari pihak ketiga (seperti pernyataan tertulis dari pihak pembeli, atau pernyataan tertulis dari Notaris yang bersangkutan) yang menyatakan bahwa sampai dengan penandatanganan Akta Notaris Jual Beli, memang belum ada penyerahan secara fisik atas lahan yang diperjualbelikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN dan PPn BM, diatur antara lain bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang dalam penjelasan ayat terkait dijelaskan lebih lanjut bahwa pemungutan PPN menganut prinsip akrual yaitu terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nonnor 24 Tahun 2002, diatur bahwa terutangnya pajak atas penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli; bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 13 ayat (2) dijelaskan sebagai berikut :bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada; bahwa oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akta perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan; bahwa bila sebelum surat atau akta perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang; bahwa dengan memperhatikan data dan ketentuan di atas, maka Tergugat tetap mempertahankan dasar pemikiran Pemeriksa bahwa atas penjualan lahan sebesar USD 1.250.000 atau Rp 11.442.302.000,00 seharusnya sudah terutang PPN pada bulan Maret 2006 yaitu pada saat Penggugat sebagai penjual sudah mengakui penjualan lahan dengan nilai 100% dengan menggunakan metode akrual penuh karena diindikasikan pada saat tersebut sudah ada transfer lahan secara fisik dari penjual kepada pembeli walaupun akta jual beli baru ditandatangani pada tanggal 10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28329/PP/M.XII/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak : 2005 Pokok Sengketa : banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-968/WPJ.32/BD.06/2009, Tanggal 16 November 2009 Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penghasilan Neto terhadap koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 9.850.108.257,00 Menurut Terbanding bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas peredaran usaha (Revenue) tahun 2005 didasarkan pada adanya selisih antara pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan pendapatan berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, dengan perincian sebagai berikut : Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN28.058.679.088,00Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan18.208.570.831,00Selisih 9.850.108.257,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas, menurut Pemohon Banding perbedaan pendapatan antara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : Pendapatan berdasarkan SPT Masa PPN28.058.679.088,00Pendapatan dan Reimburement toolingPT XEVDIX-413-0000038 4.676.121.120,00PT XEVDIX-413-00000564.766.762.880,00 9.361.098.530,00Pendapatan dari penjualan non tooling18.697.580.558,00Pendapatan th 2004 yg PPN nya dilaporkan th 2005 (1.105.821.220,00)Pendapatan dari penjualan non tooling tahun 200517.591.759.338,00Pendapatan yg PPN nya dilaporkan di tahun 2006 531.030.280,00Pendapatan lain-lain 85.781.213,00Pendapatan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 18.208.570.831,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas Pemohon Banding setuju peredaran usaha (revenue) atas reimbursement tooling ini dikoreksi positif sebesar Rp9.361.098.530,00 dengan SYARAT bahwa harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) ini juga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp9.372.389.693,00; Harga Pembelian Tooling (Cost of Purchased of Tooling) •bahwa atas koreksi Peredaran Usaha (Revenue) tersebut diatas, Terbanding (Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas harga pembelian tooling (cost of purchased of tooling) tersebut sehingga prinsip cost against revenue tidak terpenuhi; •bahwa untuk reimbursment tooling dari PT X, Pemohon Banding membeli tooling dari Mitsubishi Corporation yaitu dengan invoice Nomor MJS3BP401000 tanggal 19 Maret 2004 dengan purchase order Nomor : A-018, A-019 dan A-020 dari Pemohon Banding; Penjelasan : bahwa tooling adalah mal/cetakan dan hanya alat bantu untuk menghasilkan komponen bagi pembuatan mobil; bahwa cetakan tersebut kemudian dipasang di mesin produksi dan dari hasil/bentuk dari cetakan tersebut akan menjadi komponen; bahwa setiap cetakan yang dibuat hanya khusus untuk membuat satu komponen bagi satu tipe/model mobil saja; bahwa bagi Pemohon Banding, tooling ini hanya alat bantu untuk membuat komponen weatherstrip moulding untuk Mitsubishi Cold Diesel dan door sash (rangka pintu mobil) untuk Suzuki APV saja; bahwa Pemohon Banding adalah bukan pembuat dan penjual tooling (tooling maker) melainkan pembuat komponen door sash (rangka pintu mobil) dan weatherstrip moulding; bahwa XYZ Engineering Sdn. Bhd. mendapat Letter of Intent (LOI) dari vwx Motor Corporation, Japan tanggal 26 Desember 2002 untuk membuat komponen door sash (rangka pintu mobil) untuk VWX APV di Indonesia dan dari PT ABC kepada XYZ Precision Sdn. Bhd. tanggal 6 Februari 2003 untuk membuat komponen weatherstrip moulding bagi DEF Cold Diesel di Indonesia; bahwa Pemohon Banding harus mempersiapkan dulu tooling untuk membuat komponen tersebut di atas; bahwa sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli (dalam hal ini PT GHI VWX International), maka Pemohon Banding membantu untuk membelikan tooling tersebut kepada supplier (tooling maker) dalam hal ini DEF Corporation, Japan; bahwa oleh karena tooling tersebut adalah milik pihak pembeli dan bukan milik Pemohon Banding, maka atas pembelian tooling tersebut Pemohon Banding catat sebagai aktiva lain-lain (other assets); bahwa sedangkan pada saat tooling tersebut di reimbursement, pencatatan di pembukuan Pemohon Banding adalah dengan menghapus aktiva lain-lain (other assets) dan bukan dicatat sebagai pendapatan (revenue); bahwa tooling tersebut selama produksi dititipkan di Pemohon Banding untuk digunakan memproduksi tipe/model tersebut di atas dan jika tidak diproduksi lagi akan dikembalikan kepada pemiliknya (pembeli); bahwa hal ini Pemohon Banding lakukan karena atas reimbursement tooling tersebut Pemohon Banding tidak menghitung keuntungan tapi hanya merupakan reimbursement biaya atas pembelian tooling; bahwa atas penjualan tooling tersebut Pemohon Banding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ke pihak pembeli sehingga jika dilakukan rekonsiliasi akan terdapat selisih pendapatan antara jumlah yang Pemohon Banding laporkan di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; bahwa dalam Laporan Keuangan Perusahaan tidak tampak adanya penjualan tooling/ Aktiva Tetap perusahaan setelah ditelusuri di ledger juga tidak ditemukan adanya kerugian/keuntungan atas penjualan Aktiva Tetap (Pemohon Banding menyatakan mengalami kerugian dalam penjualan tooling tersebut), sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling; bahwa atas penjualan yang disengketakan, dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Lampiran I Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bukan kolom huruf I butir I untuk Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16D yaitu Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Aktiva Tetap Yang Tidak Untuk Diperjualbelikan sehingga Peneliti berkesimpulan tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling; bahwa Pemohon Banding tidak membayar Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dibebaskan dan Bea Masuk Yang Dibebaskan apabila Pemohon Banding benar telah menjual tooling tersebut; bahwa Pemohon Banding juga mendapat pembebasan Bea Masuk atas barang Modalnya yang seharusnya tidak boleh dijual kembali; bahwa atas Rekening Koran tidak diberikan secara penuh untuk mengecek arus uang dari Pemohon Banding sehingga Peneliti tidak dapat menelusuri kebenaran atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Daftar Asset Daftar Other Asset tidak diberikan sampai dengan permintaan keempat dan jatuh tempo PHP berakhir sehingga tidak diketahui aktiva tetap apa saja yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan tujuan untuk menguji kapasitas produksi dibandingkan dengan tenaga kerja dan output yang dihasilkan; bahwa Purchase Order dan Delivery Order tidak diberikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus barang atas seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan perihal tersebut di atas, peneliti tidak dapat membuktikan kebenaran atas penjualan tooling/aktiva tetap yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Peneliti mempertahankan pendapat Pemeriksa bahwa tidak ada penjualan aktiva tetap berupa tooling dan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2005 adalah penjualan komponen dimana atas costnya telah masuk dalam nilai Harga Pokok Pembelian sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan; bahwa atas permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Biaya di Harga Pokok Penjualan dan Koreksi Biaya dari Luar Usaha sesuai dengan surat Pemohon Banding Nomor : 01/IMV-FINA/II/2008 tanggal 27 Februari 2008 dinyatakan bahwa Pemohon Banding hanya keberatan atas selisih peredaran usaha yang disebabkan oleh penjualan tooling yang dimasukkan oleh Pemeriksa tanpa memperhitungkan biaya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09742/PP/M.VIII/99/2007
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09742/PP/M.VIII/99/2007 Pemohon Banding : PT. ABC Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak : Februari 2006 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.66.786.549,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00009/106/612/06 tanggal 24 Mei 2006 dikenakan kepada Penggugat karena Penggugat kurang membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari 2006; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa : Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu adalah sebesar Rp.389.695.295,00 (sesuai dengan data angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Berjalan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983stdtd Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 untuk Masa Pajak Februari 2006 Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus disetor oleh Penggugat adalah sebesar Rp.389.695.295,00; bahwa berdasarkan data Penggugat yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Peninjauan Kembalinya, diketahui bahwa Penggugat baru menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 dari yang seharusnya dibayar sebesar Rp.389.695.295,00, sehingga kurang dibayar sebesar Rp.63.006.178,00; bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebesar Rp.3.780.371,00 (2% x 3 bulan x Rp.63.006.178,00) sehingga secara keseluruhan jumlah Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 adalah sebesar Rp.66.786.549,00; Menurut Penggugat : bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ansuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 adalah sebesar perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT 1771 Tahun 2005; bahwa Pasal 25 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut baru dapat diterapkan apabila Penggugat menyampaikan SPT 1771 tahun 2005 di akhir Maret; Menurut Majelis : bahwa perbedaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006 antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan perbedaan dasar hukum yang dipakai untuk menghitung jumlah angsuran Masa Pajak Februari 2006; bahwa dalam hal Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 sudah diketahui dan dilaporkan, maka Penggugat harus membayar sebesar jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 dikurangi Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/ dapat dikreditkan dibagi dengan 12 (dua belas) bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak; bahwa ssesuai Surat Setoran Pajak tanggal 10 Maret 2006, Penggugat telah membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 dan dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2006; bahwa sampai dengan tanggal 10 Maret 2006 (saat Penggugat membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006), Tergugat tidak menerbitkan ketetapan pajak yang merubah perhitungan Pajak Penghasilan terutang untuk pajak 2005; bahwa mengingat Penggugat sudah menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 2005 dan Tergugat belum menerbitkan ketetapan yang mengakibatkan perubahan jumlah pajak yang terutang, maka Majelis berpendapat bahwa jumlah angsuran Penggugat untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dengan demikian tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan mengenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis menyatakan tidak ada alasan bagi Majelis untuk mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00009/106/06/612/06 tanggal 24 Mei 2006;