Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09742/PP/M.VIII/99/2007
| Pemohon Banding | : | PT. ABC |
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Masa Pajak | : | Februari 2006 |
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.66.786.549,00 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00009/106/612/06 tanggal 24 Mei 2006 dikenakan kepada Penggugat karena Penggugat kurang membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari 2006; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa : Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu adalah sebesar Rp.389.695.295,00 (sesuai dengan data angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Berjalan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983stdtd Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 untuk Masa Pajak Februari 2006 Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus disetor oleh Penggugat adalah sebesar Rp.389.695.295,00; bahwa berdasarkan data Penggugat yang dilampirkan dalam Surat Permohonan Peninjauan Kembalinya, diketahui bahwa Penggugat baru menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 dari yang seharusnya dibayar sebesar Rp.389.695.295,00, sehingga kurang dibayar sebesar Rp.63.006.178,00; bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebesar Rp.3.780.371,00 (2% x 3 bulan x Rp.63.006.178,00) sehingga secara keseluruhan jumlah Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 adalah sebesar Rp.66.786.549,00; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ansuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2006 adalah sebesar perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT 1771 Tahun 2005; bahwa Pasal 25 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tersebut baru dapat diterapkan apabila Penggugat menyampaikan SPT 1771 tahun 2005 di akhir Maret; |
| Menurut Majelis | : | bahwa perbedaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006 antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan perbedaan dasar hukum yang dipakai untuk menghitung jumlah angsuran Masa Pajak Februari 2006; bahwa dalam hal Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 sudah diketahui dan dilaporkan, maka Penggugat harus membayar sebesar jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 dikurangi Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/ dapat dikreditkan dibagi dengan 12 (dua belas) bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak; bahwa ssesuai Surat Setoran Pajak tanggal 10 Maret 2006, Penggugat telah membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 dan dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2006; bahwa sampai dengan tanggal 10 Maret 2006 (saat Penggugat membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Februari 2006), Tergugat tidak menerbitkan ketetapan pajak yang merubah perhitungan Pajak Penghasilan terutang untuk pajak 2005; bahwa mengingat Penggugat sudah menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 2005 dan Tergugat belum menerbitkan ketetapan yang mengakibatkan perubahan jumlah pajak yang terutang, maka Majelis berpendapat bahwa jumlah angsuran Penggugat untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.326.689.117,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dengan demikian tidak ada alasan bagi Tergugat untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan mengenakan sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis menyatakan tidak ada alasan bagi Majelis untuk mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00009/106/06/612/06 tanggal 24 Mei 2006; |

