bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-864/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 9 Agustus 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pert