Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28368/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28368/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Maret 2006 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN sebesar Rp.175.845.365,00 Menurut Terbanding : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 10 sampai dengan 23 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 10 serta Surat Bantahan di halaman 23 sampai dengan 24 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00, terdiri atas: a.Koreksi atas Bahan Kimia Rp. 562.667.499,00b.Koreksi atas Bahan BakarRp. 137.236.879,00c.Koreksi atas Suku CadangRp.1.410.240.000,00Jumlah koreksi yang belum dipungut PPNnyaRp.2.110.144.378,00Rata-rata per bulannya 1/12 x Rp.2.110.144.378,00 = Rp. 175.845.365,00; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Wijaya di dalam bulan angka 6 (Persediaan) halaman 11, bahwa nilai persediaan atas Bahan Kimia, Bahan Bakar dan Suku Cadang per 31 Desember 2005 dan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut: No.Uraian BarangPer 31 Desember 2006Per 31 Desember 2005 Selisih1 Bahan Kimia – 562.667.499562.667.4992 Bahan Bakar- 137.236.879 137.236.8793Suku Cadang 204.003.833 1.614.243.833 1.410.240.000Jumlah 204.003.833 2.314.148.2112.110.144.378 bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding patut dipertimbangkan menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2006; bahwa diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pada PDKB yang telah dimuat dalam Berita Acara Stock Opname yang dilakukan Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bekasi Nomor BAP SP-076/WBC.05/KP.0210/ TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 menyebutkan, Pertama, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Minyak Bakar dan Daftar Laporan Residu yang dimuat juga dalam SUB Terbanding pada halaman 9 “tidak terdapat kesesuaian jumlah/kuantitas antara nilai yang tercantum di dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa nilai barang yang tersisa dan dinihilkan tersebut. Kedua, tidak menyebutkan bahwa bahan bakar yang ada tersebut telah dimusnahkan atau dihapuskan. Ketiga, Jenis barang”No.41 Plotter sampai dengan No.60 Warping Machine 000.001/04 disebutkan “Ada” dan “Rusak”, sedangkan Bahan Bakar Nomor Urut 11 dan 16 “Solar dan Residu” serta bahan Kimia Nomor Urut 15, 28, 29 disebutkan Ada (Sudah tidak bisa dipakai), oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa Bahan Bakar dan Bahan Kimia sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan penggunaanya oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan: (1) Penghapusan Piutang tidak … dst (2)Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.(3) dst … (4) dst … (5) Pihak yang terpungut … dst.; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan; bahwa karena Terbanding memperhitungkan koreksi tersebut dibagi 12 maka koreksi atas Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.562.667.499,00 + Rp.137.236.879,00 dibagi 12 bulan atau Rp.699.904.378,00/12 menjadi sebesar Rp.58.325.364,00 setiap bulan, sedangkan atas Suku Cadang Rp.1.410.240.000,00/12 sebesar Rp.117.520.000,00 setiap bulan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp.175.845.365,00, atas koreksi Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.58.325.364,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.117.520.000,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2006, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya dipungut :Menurut Terbanding Rp.182.775.365,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 58.325.364,00Menurut MajelisRp.124.450.001,00; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1443/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 03 November 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2006, Nomor: 00125/207/06/057/08, tanggal 06 Maret 2008, atas nama: PT. ABC Indonesia Textiles Industry, NPWP: 01.069.xxx.1-057.000, alamat : Jl. xxx, Blok F1, Kawasan Industri MM 2100, Cibitung, Bekasi, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya dipungut :Rp.124.450.001,00Retur Penjualan Rp. 0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.124.450.001,00Pajak Keluaran dipungut sendiri Rp. 12.445.000,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Dibayar dengan NPWP sendiri:Rp. 693.000,00Kompensasi Bulan Lalu Rp. 130.336,00Dikurangi Rp. 0,00Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp. 823.336,00PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp. 11.621.664,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp. 130.336,00PPN yang Kurang BayarRp. 11.752.000,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp. 5.640.960,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp. 130.336,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 17.523.296,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28367/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28367/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Maret 2006 Pokok Sengketa : koreksi DPP PPN sebesar Rp.184.179.470,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari;-Koreksi Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 8.334.105,00-Koreksi Penyerahan yang terutang PPN sebesarRp.175.845.365,00Jumlah Koreksi Rp.184.179.470,00; Menurut Terbanding : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 11 sampai dengan 16 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 11 serta Surat Bantahan di halaman 17 sampai dengan 19 pada putusan ini; Menurut Majelis : 1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp.8.334.105,00 bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp.8.334.105,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding merupakan perhitungan kumulatif dari perbedaan penerapan kurs Keputusan Menteri Keuangan atas ekspor dengan penerapan kurs tengah Bank Indonesia yang diberlakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten pada ketentuan Pajak Penghasilan, sehingga Majelis berpendapat penerapan dimaksud tidak memiliki konsekwensi perpajakan seketika dalam menghasilkan ketetapan pajak karena tarif PPN atas ekspor adalah sebesar 0% berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp.8.334.105,00 pada dasarnya merupakan ekualisasi atas perbedaan pemberlakuan nilai kurs dalam perhitungan PPh Badan dan tidak dapat diberlakukan pada Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor dengan tarif 0%; bahwa koreksi Terbanding dimaksud merupakan ekualisasi dari perhitungan kurs pada peredaran usaha di PPh Badan, namun atas koreksi di PPh Badan Pemohon Banding tidak mengajukan banding, menurut Majelis bukan berarti Pemohon Banding setuju dengan koreksi di DPP PPN karena Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kurs secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Ekspor Sebesar Rp.8.334.105,00 tidak dapat dipertahankan; 2. Koreksi atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00 (setiap bulannya) bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00, terdiri atas:a.Koreksi atas Bahan Kimia Rp. 562.667.499,00b.Koreksi atas Bahan BakarRp. 137.236.879,00c.Koreksi atas Suku CadangRp.1.410.240.000,00Jumlah koreksi yang belum dipungut PPNnyaRp.2.110.144.378,00Rata-rata per bulannya 1/12 x Rp.2.110.144.378,00 = Rp. 175.845.365,00; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Wijaya di dalam bulan angka 6 (Persediaan) halaman 11, bahwa nilai persediaan atas Bahan Kimia, Bahan Bakar dan Suku Cadang per 31 Desember 2005 dan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut: No.Uraian BarangPer 31 Desember 2006Per 31 Desember 2005 Selisih1Bahan Kimia – 562.667.499562.667.4992 Bahan Bakar- 137.236.879137.236.8793Suku Cadang 204.003.8331.614.243.833 1.410.240.000 Jumlah 204.003.833 2.314.148.2112.110.144.378 bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding patut dipertimbangkan menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2006; bahwa diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pada PDKB yang telah dimuat dalam Berita Acara Stock Opname yang dilakukan Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Bekasi Nomor BAP SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 menyebutkan, Pertama, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Minyak Bakar dan Daftar Laporan Residu yang dimuat juga dalam SUB Terbanding pada halaman 9 “tidak terdapat kesesuaian jumlah/kuantitas antara nilai yang tercantum di dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa nilai barang yang tersisa dan dinihilkan tersebut. Kedua, tidak menyebutkan bahwa bahan bakar yang ada tersebut telah dimusnahkan atau dihapuskan. Ketiga, Jenis barang”No.41 Plotter sampai dengan No.60 Warping Machine 000.001/04 disebutkan “Ada” dan “Rusak”, sedangkan Bahan Bakar Nomor Urut 11 dan 16 “Solar dan Residu” serta bahan Kimia Nomor Urut 15, 28, 29 disebutkan Ada (Sudah tidak bisa dipakai), oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa Bahan Bakar dan Bahan Kimia sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan penggunaanya oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan: (1) Penghapusan Piutang tidak … dst (2)Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.(3) dst … (4) dst … (5) Pihak yang terpungut … dst.; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan; bahwa karena Terbanding memperhitungkan koreksi tersebut dibagi 12 maka koreksi atas Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.562.667.499,00 + Rp.137.236.879,00 dibagi 12 bulan atau Rp.699.904.378,00/12 menjadi sebesar Rp.58.325.364,00 setiap bulan, sedangkan atas Suku Cadang Rp.1.410.240.000,00/12 sebesar Rp.117.520.000,00 setiap bulan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sebesar Rp.175.845.365,00, atas koreksi Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.58.325.364,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.117.520.000,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2006, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Ekspor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28364/PP/M.I/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28364/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Pengajuan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian DiberitahukanDitetapkanKekurangan KelebihanBea Masuk018.363.00018.363.0000Cukai0 00 0PPN36.725.00038.561.0001.836.0000PPnBM 0000PPh Pasal 22 9.182.0009.641.000459.0000Denda Administrasi 5.000.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran20.658.0000 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 04 August 2010 mengenai penolakan keberatan atas Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 Juni 2010; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 15 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal tidak diketahui; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 yakni tanggal 4 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 20.658.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 10.329.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya (SSPCP) tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp 20.658.000,00 namun Majelis masih belum melihat Asli Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ); bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan surat Nomor : Und-0476/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Nomor: Und-0485/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Nomor : Und-0500/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan, dan Majelis tidak pernah menerima dokumen yang diminta; bahwa Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, ditandatangani oleh XXX, jabatan : Direktur; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1)Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 45/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6137/KPU.01/2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016798/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010, tidak dapat diterima; tanggal 6 Juni 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28363/PP/M.I/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28363/PP/M.I/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : pengajuan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian DiberitahukanDitetapkanKekurangan KelebihanBea Masuk66.000 295.000229.000 0Cukai0 00 0PPN51.755.000 52.018.000263.0000PPnBM 0000PPh Pasal 22 12.939.00013.005.00066.000 0Denda Administrasi 2.292.000 Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran2.850.000 0 Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan SPTNP nomor: SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 06 Juni 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai karena : •bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh shipper di China; •bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. PO/IP/2010/MAR/00038 tertanggal 19 Maret 2010; •bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List; • bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai aplikasi transfer sebesar US$. 56,794.32 melalui BANK ABC cabang Kebun Jeruk, No. Reff: 1425005528 tertanggal 21 Juni 2010; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-016723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 6 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 15 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2010; bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 menyatakan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 yakni tanggal 9 Agustus 2010 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 2.850.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp. 1.425.000,00; bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya melampirkan copy bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ) tanggal 11 Agustus 2010 sebesar Rp 2.850.000,00 namun Majelis masih belum melihat Asli Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pajak lainnya ( SSPCP ) tersebut; bahwa kepada Pemohon Banding telah 3 (tiga) kali disampaikan Undangan dengan surat Nomor : Und-0476/SP/Pg.01/2010 tanggal 26 November 2010, Nomor: Und-0485/SP/Pg.01/2010 tanggal 8 Desember 2010, dan Nomor : Und-0500/SP/Pg.01/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk menghadiri sidang dan memberikan keterangan serta dokumen pendukung sehubungan dengan permohonan bandingnya antara lain berupa asli bukti pembayaran 50% pajak terutang yang diajukan disertai dengan fotokopinya, namun Pemohon Banding maupun yang mewakilinya tidak pernah hadir dalam persidangan, dan Majelis tidak pernah menerima dokumen yang diminta; bahwa Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010, ditandatangani oleh, jabatan : Direktur; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak melampirkan fotokopi dan Asli Akta Pendirian Perusahaan/dokumen penunjukan lainnya yang menunjukkan, jabatan : Direktur, sehingga Majelis tidak dapat meyakini bahwa adalah benar-benar Direktur Pemohon Banding yang berwenang menandatangani surat banding, sehingga permohonan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan keterangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, Surat Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding dan karenanya pengajuan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa karena Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi pokok sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor : 39/KG/09/2010 tanggal 12 Oktober 2010 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor : KEP-6187/KPU.01/2010 tanggal 4 Agustus 2010 tentang keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28414/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabeanatas atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00, yang menyebabkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp.14.032.620,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya; Menurut Pemohon : bahwa harga Mefenamic Acid Powder yang Pemohon Banding impor adalah benar dan sesuai transaksi yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice; Pendapat Majelis : bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Yono Mulyono/NIP: 06099544, dengan Surat Tugas Nomor ST-636/KPU.01/BD.02/2010, tanggal 14 Juni 2010, hadir beberapa kali dalam persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada tanggal 15 Juni 2010 memenuhi panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim dengan Surat Nomor Pang. 079/SP/Pg.11/2010, tanggal 02 Juni 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 melakukan importasi berupa 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 50,400.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 56,000.00, bahwa dalam menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor KEP-4650/KPU.01/2009, tanggal 03 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut: “d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya; e.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107910 tanggal 02 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Print Out Data Base Harga I; bahwa sampai dengan sidang terakhir pada tanggal 15 Juni 2010, Terbanding hanya menyerahkan Print Out Data Base Harga I, dan Nota Penelitian dan Pendapat, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Surat Uraian Banding sebagaimana yang diminta Majelis; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa selanjutnya di dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa: 1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009;2.Penetapan SPKPBM Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Mei 2009;3. Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009 tanggal 07 Mei 2009;4.SSPCP;5.Bukti T/T;6. Rekening Koran;7.Pemberitahuan Impor Barang;8. Purchase Order;9. Sales Contract;10.Bill of Lading;11.Invoice;12.Packing List;13.Polis Asuransi;14. The Letter of Certification;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-010104/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009, tanggal 05 Mei 2009, sebesar Rp.14.032.620,00; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4650/KPU.01/2009 tanggal 03 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 006/SK-MKS/V/2009, tanggal 07 Mei 2009; 1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009, berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-21/BC/2007, tanggal 01 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-25/BC/2007, tanggal 01 September 2007 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996, tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:“Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:a.Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual-beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan,b.Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28369/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28369/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : April 2006 Pokok Sengketa : Koreksi DPP PPN sebesar Rp.175.845.365,00 Menurut Terbanding : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 10 sampai dengan 22 pada putusan ini; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 2 sampai dengan 10 serta Surat Bantahan di halaman 22 sampai dengan 24 pada putusan ini; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp.175.845.365,00, terdiri atas: a.Koreksi atas Bahan Kimia Rp. 562.667.499,00b.Koreksi atas Bahan BakarRp. 137.236.879,00c.Koreksi atas Suku CadangRp.1.410.240.000,00Jumlah koreksi yang belum dipungut PPNnya Rp.2.110.144.378,00Rata-rata per bulannya 1/12 x Rp.2.110.144.378,00 = Rp. 175.845.365,00; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik XYZ di dalam bulan angka 6 (Persediaan) halaman 11, bahwa nilai persediaan atas Bahan Kimia, Bahan Bakar dan Suku Cadang per 31 Desember 2005 dan per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut: No.Uraian BarangPer 31 Desember 2006Per 31 Desember 2005 Selisih1 Bahan Kimia – 562.667.499562.667.4992 Bahan Bakar- 137.236.879 137.236.8793Suku Cadang 204.003.833 1.614.243.833 1.410.240.000Jumlah 204.003.833 2.314.148.2112.110.144.378 bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding patut dipertimbangkan menjadi pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2006; bahwa diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pada PDKB yang telah dimuat dalam Berita Acara Stock Opname yang dilakukan Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Bekasi Nomor BAP SP-076/WBC.05/KP.0210/ TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 menyebutkan, Pertama, Laporan Penerimaan dan Pemakaian Minyak Bakar dan Daftar Laporan Residu yang dimuat juga dalam SUB Terbanding pada halaman 9 “tidak terdapat kesesuaian jumlah/kuantitas antara nilai yang tercantum di dalam dokumen-dokumen tersebut, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti berapa nilai barang yang tersisa dan dinihilkan tersebut. Kedua, tidak menyebutkan bahwa bahan bakar yang ada tersebut telah dimusnahkan atau dihapuskan. Ketiga, Jenis barangNo.41 Plotter sampai dengan No.60 Warping Machine 000.001/04 disebutkan “Ada dan “Rusak, sedangkan Bahan Bakar Nomor Urut 11 dan 16 “Solar dan Residu serta bahan Kimia Nomor Urut 15, 28, 29 disebutkan Ada (Sudah tidak bisa dipakai), oleh karenanya Majelis berkeyakinan bahwa Bahan Bakar dan Bahan Kimia sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan penggunaanya oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan: (1) Penghapusan Piutang tidak … dst (2)Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.(3) dst … (4) dst … (5) Pihak yang terpungut … dst.; bahwa oleh karena itu, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan; bahwa karena Terbanding memperhitungkan koreksi tersebut dibagi 12 maka koreksi atas Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.562.667.499,00 + Rp.137.236.879,00 dibagi 12 bulan atau Rp.699.904.378,00/12 menjadi sebesar Rp.58.325.364,00 setiap bulan, sedangkan atas Suku Cadang Rp.1.410.240.000,00/12 sebesar Rp.117.520.000,00 setiap bulan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sebesar Rp.175.845.365,00, atas koreksi Bahan Kimia dan Bahan Bakar sebesar Rp.58.325.364,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.117.520.000,00 tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2006, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya dipungut :Menurut Terbanding Rp.180.223.015,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 58.325.364,00Menurut MajelisRp.121.897.651,00; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1404/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006, Nomor: 00126/207/06/057/08, tanggal 06 Maret 2008, sehingga jumlah yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Penyerahan yang PPN-nya dipungut :Rp.121.897.651,00Retur Penjualan Rp. 0,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp.121.897.651,00Pajak Keluaran dipungut sendiri Rp. 12.189.765,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 70.000,00Dibayar dengan NPWP sendiri: Rp. 437.765,00Kompensasi Bulan Lalu Rp. 130.336,00Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp. 638.101,00PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp. 11.551.664,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp. 250.336,00PPN yang Kurang BayarRp. 11.802.000,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp. 5.664.960,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp. 250.336,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 17.717.296,00