bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.21.988.713.368,00 dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.215.069.906,00, serta koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp.83.091.852,00 yang tidak diakui o