Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39255/PP/M.III/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39255/PP/M.III/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Februari 2007
 
Pokok Sengketa:Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa kompensasi dari bulan lalu;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);
 
Menurut Pemohon:bahwa yang menjadi permasalahan atau sengketa adalah kompensasi dari bulan lalu menurut Terbanding sebesar Rp.36.979.466,00 sedang menurut Pemohon Banding hanya sebesar Rp.9.293.515,00;
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Februari adalah sebesar Rp.173.711.580,00 dimana di dalamnya termasuk hasil kompensasi dari bulan lalu (Januari 2007) sebesar Rp.36.979.466,00;

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa kompensasi dari bulan lalu menurut Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp.36.979.466,00 namun secara materiil seharusnya hanya sebesar Rp.9.293.515,00, karena terdapat kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107, pengganti formulir Surat Pemberitahuan yang lama 1195 untuk Cabang Manado;

bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding;

 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: –     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.033.758.786,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN276.859.504,00Jumlah seluruh Penyerahan2.310.618.290,00Pajak Keluaran203.375.878,00Pajak yang dapat diperhitungkan : PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama27.685.950,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan212.669.394,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan240.355.344,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar(36.979.466,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya36.979.466,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00           
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.27.685.950,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00, mengakibatkan posisi Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2007 menjadi lebih bayar sebesar Rp.36.979.466,00 dan karenanya selisih lebih pajak yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2007 adalah benar sebesar Rp.36.979.466,00;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00033/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-523/WPJ.15/2010 tanggal 8 November 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00033/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009, atas nama: XXX, NPWP: YYY;