Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39542/PP/M.V/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39542/PP/M.V/99/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d Desember 2009
 
Pokok Sengketa:STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009
  
  
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan formal surat gugatan Penggugat Nomor 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 7 November 2011, dapat disimpulkan bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
 
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2009. STP No. 00001/107/09/093/11 tanggal 05 Januari 2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
Sanksi administrasi (Denda Pasal 14(4) KUP)Rp. 238.867.680,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 238.867.680,00
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Kuasa Hukum;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 menyatakan tidak setuju terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 07 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga jangka waktu mulai tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan 07 November 2011 adalah 77 (tujuh puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 memenuhi persyaratan satu surat gugatan untuk satu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tersebut memuat alasan-alasan yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tersebut dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 ditandatangani oleh Sdr. XXX, jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. YYY dengan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2011, sehingga dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan;

bahwa tanggal penerbitan keputusan Tergugat Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 adalah tanggal 23 Agustus 2011, yang dikirim oleh Tergugat dengan Surat Kilat Khusus oleh PT Pos Indonesia dengan nomor barcode 1200073XXXX pada tanggal 24 Agustus 2011 pukul 10:33:00 dan dilampirkan dengan surat nomor S-4164/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 hal Pengiriman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011;

bahwa dengan adanya bukti pengiriman tanggal 24 Agustus 2011 tersebut maka diketahui bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 07 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat dikirim pada tanggal 24 Agustus 2011, maka jangka waktu mulai tanggal 24 Agustus 2011 sampai dengan 07 November 2011 adalah 76 (tujuh puluh enam) hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Gugatan Nomor : 03/LYS/PJK/XI/2011 tanggal 07 November 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis berketetapan untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

bahwa karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi pokok sengketa gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;
  
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, Surat Permohonan Pencabutan Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan, serta kesimpulan tersebut diatas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-764/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00001/107/09/093/11 tanggal 5 Januari 2011, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.