Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29441/PP/M.VII/16/2011 Tahun Putusan : 2011 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.545.486.410,00. PrevPrevious Post Next PostNext