bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, ditetapkannya Surat Terbanding Nomor: KEP-170/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 05 Juli 2010, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00039/227/02/042/03 tanggal 21 Ap