Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42764/PP/M.XIV/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 044/SRI/TAX/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding |
| Pendapat Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima. |

