Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2038/KPU.01/2011 tanggal 29 April 2011, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP)