Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 29760/PP/M.XIV/19/2011

Nomor Putusan:
PUT. 29760/PP/M.XIV/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2009


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp. 26.019.000,00.

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009.

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan keberatan atas surat keputusan Terbanding tersebut, karena harga barang yang tercantum dalam invoice atau transaksi impor sesuai dengan harga yang tercantum dalam purchase order atau kesepakatan jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak penjual.

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2009  (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 26 Oktober 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009  memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 26.019.000,00, dan di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 26.019.000,00 yang diterima oleh PT. Bank ABC (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 18 Nopember 2009.

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding  tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 ditandatangani oleh Kuasa Direksi.

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kewenangan penandatangan Surat Banding dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan bukti kewenangan penandatangan Surat Banding, sehingga tidak diketahui kewenangan penandatanganan Surat Banding dimaksud, dengan demikian Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 1368/IMP-FIR/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan:

Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7458/KPU.01/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Agustus 2009, tidak dapat diterima.