Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31320/PP/M.XV/16/2011

Nomor Putusan:
PUT.31320/PP/M.XV/16/2011


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
Januari s.d Desember 2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009

Menurut Terbanding:

bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan dengan surat Nomor : 03/V/GPI/2009 tanggal 05 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga  atas keputusan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010 mengajukan banding;

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN;

Menurut Majelis:

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, ditandatangani oleh Tn. ABC, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 25 April 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 06 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009;

bahwa  berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa  Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 nomor : 00011/107/07/075/09 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua tanggal 25 Maret 2009;

bahwa  atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengurangan dengan surat nomor : 03/V/GPI/2009 tanggal 5 Mei 2009;

bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan tersebut telah ditolak oleh Terbanding dengan surat  Keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang  Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN berdasarkan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa yang dapat diajukan keberatan adalah sebagaimana yang disebut dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, sedangkan Surat Tagihan Pajak tidak termasuk didalamnya;

bahwa dengan demikian maka dapat diyakini bahwa  Keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut bukan  merupakan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000;

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya;

bahwa  karena keputusan Terbanding nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tersebut bukan merupakan keputusan atas keberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, melainkan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan  Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002, atas keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding;

bahwa  berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa  sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) Majelis tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memberikan putusan atas  permohonan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan  banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding  tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1321/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/075/09 tanggal 25 Maret 2009 Nama : PT DEF International, NPWP : 02.094.838.6-xxx.000,  Alamat  Jl. xxxx No. 8, Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710, tidak dapat diterima.