Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36671/PP/M.VIII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36671/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa     Tahun Pajak  : 2007     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPN Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.565.005.540,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Januari Masa Pajak Januari 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tidak mencantumkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak terutang dapat diketahui dari surat ketetapan pajak, sedangkan surat ketetapan pajak tidak dilampirkan pada Surat Banding sehingga dengan demikian tidak dapat diketahui jumlah pajak yang terutang sehingga 50%nya dari pajak terutang tersebut tidak diketahui dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) dengan demikian pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 573/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 573/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00027/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36670/PP/M.VIII/15/201

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36670/PP/M.VIII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Badan     Tahun Pajak  : 2007     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1268/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPh Badan Tahun Pajak 2007 Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.7.347.545.020,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa DPP menurut Pemohon Banding nilainya lebih kecil dibandingkan Terbanding;     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2007 Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 5.142.701.900,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 2.571.350.950,00, Pemohon Banding mempunyai kredit pajak sebesar Rp. 178.144.454,00 sehingga terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.393.206.496.00; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini dan dalam Surat Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah disetorkan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 587/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 587/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1268/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPKB PPh Badan) Nomor : 00016/206/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Tahun 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36669/PP/M.VIII/12/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36669/PP/M.VIII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1270/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Nomor : 00049/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding  : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar Rp.25.696.383,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1270/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00047/201/07/432/10, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPh Pasal 23 bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2007 berstatus (Nihil);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. XXX, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1270/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Tahun 2001 Nomor : 00049/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1270/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Tahun 2007 Nomor : 00049/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 17.362.421,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 8.681.210,50, sehingga terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp. 8.681.210,50; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini dan dalam Surat Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah disetorkan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XXX, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. XXX sebagai Direktur Utama; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. XXX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 586/DBLSRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 586/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Memperhatikan : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1270/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 (SKPKB PPh Pasal 23) Nomor : 00049/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36668/PP/M.VIII/10/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36668/PP/M.VIII/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21       Tahun Pajak  : 2007     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1269/WPJ.22/ BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Nomor : 00047/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Keputusan Terbanding, PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) sebesar RP.24.643.872,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1269/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00047/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan : berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPh Pasal 21 bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2007 berstatus (lebih bayar);     Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1269/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun 2007 Nomor : 00047/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010;    bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 November 2011 (Cap Harian Pos 12 November 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1269/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2007 Nomor : 00047/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp. 18.921.665,00 dan 50%nya dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp. 9.460.832,50, Pemohon Banding mempunyai kredit pajak sebesar Rp. 2.270.400,00 sehingga terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar sebesar Rp 7.190.432.50; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselengggarakan untuk banding ini dan dalam Surat Banding tidak melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) sehingga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah disetorkan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut, sehingga tidak dapat menyampaikan Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 menjabat sebagai Direktur Utama; bahwa Sdr. YYY, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani surat banding tersebut/dokumen penunjukkan lainnya untuk menandatangani surat banding dan dalam Surat Banding Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Asli Akta Notaris yang dapat menyatakan bahwa Sdr. YYY sebagai Direktur Utama, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor : 585/DBL-SRT/UM/IX/2011 tanggal 12 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;     Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1269/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (SKPKB PPh Pasal 21) Nomor : 00047/201/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36516/PP/M.VII/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36516/PP/M.VII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)     Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 206.383.445,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding bukan kontraktor batubara dan hanya sebagai pedagang. PPN yang dipungut oleh kontraktor tidak serta merta dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Ketentuan yang berlaku kepada Pemohon Banding adalah kembali kepada aturan umum yaitu UU PPN karena Pemohon Banding bukan pihak kontraktor PKP2KB;     Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding Batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 hal ketentuan perpajakan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bahwa Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah mendapat persetujuan DPR dan Presiden berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B diberlakukan secara khusus (Lex Specialis);bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : S-16/MK.03/2002 tanggal 29 Januari 2002, menyatakan di antaranya bahwa batu bara adalah Barang Kena Pajak, sehingga Pajak Masukan atas pembelian batu bara tersebut dapat dikreditkan karena memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000;     Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan barang/jasa atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan; bahwa ketentuan dalam Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah ketentuan untuk penyerahan yang mendapatkan perlakuan khusus atas penyerahan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; bahwa berdasarkan bukti-bukti pendukung dan ketentuan yuridis fiskal yang terkait, Majelis berkesimpulan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas batubara berupa Indonesia Stem Coal In Bulk merupakan penyerahan atas barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batu bara yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan belum diolah menjadi briket batubara, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas perolehan batubara tersebut di atas tidak dapat dikreditkan; bahwa atas permohonan Pemohon Banding agar PPN (Pajak Masukan) tersebut dimasukkan atau dipindah bukukan ke dalam golongan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, tidak dapat dilakukan dikarenakan PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama adalah Pajak Keluaran yang dibayar oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, sedangkan Pajak Masukan dari Pemohon Banding adalah Pajak Masukan dari Faktur Pajak Standar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas perolehan batubara sebesar Rp. 206.383.445,00 tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-389/WPJ.14/BD.06/2010, tanggal 29 September 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2008 Nomor : 00023/207/08/722/10 tanggal 24 Februari 2010, atas nama : PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36264/PP/M.IV/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36264/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : Januari s.d Desember 2007   Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/128/11 tanggal 14 Januari 2011         Menurut Terbanding  : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/128/11 tanggal 14 Januari 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe;     Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 22 Pebruari 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-394/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2011 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011 mengajukan banding;     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, ditandatangani oleh Sdr. YYYi; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-394/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-394/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2010 sebesar Rp.3.700.000,00, dan Pemohon Banding belum melampirkan bukti pelunasan 50% dari jumlah tersebut sehingga pengajuan banding belum memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak sesuai surat undangan Nomor: Und.0001/SP/Pg.08/2012 tanggal 05 Januari 2012 telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data berupa : 1.Bukti Identitas diri2.Surat Kuasa Khusus dalam hal yang bersangkutan menguasakan kepada Kuasa Hukum3.Asli tanda bukti pelunasan pajak terutang sebagaimana tercantum dalam keputusan yang dibanding;bahwa berdasarkan surat Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 4 Januari 2012 yang isinya sebagai berikut : “Sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak no : No.Und.0294/SP/Pg.08/2011 tanggal 22 Desember 2011 dengan ini disampaikan : 1.Bukti Identitas diri (copy KTP dan NPWP)2.Laporan SPT PPh tahun 2008, bahwa omset tidak mencapai Rp.600.000.000,-3.Tanda bukti pelunasan pajak terhutang 50% tidak dapat Pemohon Banding kirimkan karena Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membayar sebesar itu;4.Dalam pengurusan ini tidak Pemohon Banding kuasakan. Karena Pemohon Banding tidak mampu membayar kuasa hukum.”bahwa berdasarkan keterangan tertulis tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2011 (cap pos tanggal 30 Nopember 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Nopember 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 30 Nopember 2011 belum melampirkan bukti identitas diri, sehingga belum diketahui kewenangan Sdr. XXX untuk menandatangani Surat Banding; bahwa dalam surat pemohon tanpa nomor tanggal 4 Januari pemohon menyampaikan bukti identitas diri berupa foto kopi kartu NPWP; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas foto kopi Identitas NPWP tersebut adalah sudah sesuai dengan data-data sebagaimana surat bandingnya; bahwa Majelis berpendapat bahwa Sdr. Sdr. XXX berhak dan mempunyai kewenangan untuk menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan surat banding memenuhi Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3); pasal 37 ayat (1), namun tidak memenuhi pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa surat banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan surat banding karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;     Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-394/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 24 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00001/207/07/128/11 tanggal 14 Januari 2011, tidak dapat diterima;