Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44994/PP/M.XIV/99/2013

Nomor Putusan:
Put.44994/PP/M.XIV/99/2013


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2012


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012;

Menurut Tergugat:

bahwa atas permohonan imbalan bunga telah dijawab melalui Surat Nomor S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012 yang berisi permohonan imbalan bunga tidak dapat dikabulkan karena sesuai ketentuan, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkan imbalan bunga (Surat inilah yang kemudian digugat oleh Penggugat dalam kasus ini);

Menurut Penggugat:

bahwa ketentuan Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP secara jelas dan tegas mengatur mengenai Imbalan Bunga atas Putusan Banding yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, merujuk kepada Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP, Penggugat berhak untuk mendapatkan imbalan bunga;

Menurut Majelis:

bahwa menurut Tergugat, SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00025/204/08/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 diterbitkan pada tanggal 29 April 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 55.147.912.823,00;

bahwa atas SKPKB tersebut telah dibayar, dilakukan melalui pemindahbukuan Nomor : PBK-00807/V/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 29 April 2010 sebesar Rp 55.147.912.823,00;

bahwa terhadap SKPKB Nomor 00025/204/08/058/10 tersebut Penggugat mengajukan keberatan dan telah dijawab oleh Tergugat dengan keputusan Tergugat Nomor : KEP-888/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang isinya menolak keberatan Penggugat;

bahwa selanjutnya Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yang diucapkan pada tanggal 22 Juni 2012 dengan amar putusan menerima seluruhnya sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Rp 0,00;

bahwa atas dasar putusan Pengadilan dimaksud Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat dengan surat Nomor : 056/PE-FIN/LT/VII/12 tanggal 23 Juli 2012 tentang permohonan Pengembalian PPh Pasal 26 dan imbalan bunga dengan rincian sebagai berikut:

1.Pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00,
2.Permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00,

bahwa atas permohonan Penggugat tersebut di atas telah ditindaklanjuti oleh Tergugat sebagai berikut:

1.Kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 dikembalikan melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor : KEP-00116.PPH4/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor : 092-0374-2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 55.147.912.823,00.

bahwa atas permohonan imbalan bunga telah dijawab melalui surat Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/12 tanggal 28 September 2012 yang isinya permohonan imbalan bunga tidak dapat dikembalikan karena sesuai ketentuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkan imbalan bunga;

bahwa alasan permohonan imbalan bunga tidak dikabulkan/ditolak oleh Tergugat karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diputus dalam putusan banding berasal dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibayar sebelum mengajukan keberatan yang mana hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011;

bahwa menurut Tergugat Pasal 43 ayat (5) PP 74 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan Pasal 27 A Undang-undang KUP karena :

dalam Pasal 27 A Undang-undang KUP belum dinyatakan secara detail mengenai teknis pemberian/penghitungan imbalan bunga,
Pasal 48 Undang-undang KUP mengamanatkan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang KUP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

bahwa PP Nomor 74 Tahun 2011 merupakan pengaturan lebih lanjut atas hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang KUP yang mana dalam pertimbangannya yang tercantum dalam huruf b menyatakan sebagai berikut :

“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke empat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.”.

bahwa penjelasan Penggugat baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Nomor : 00025/204/08/058 diterbitkan pada tanggal 29 April 2010, jumlah PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 yang kurang dibayar termasuk denda administrasi adalah sebesar Rp 55.147.912.823,00.

bahwa pembayaran SKPKB sebesar Rp 55.147.912.825,00 tersebut di atas dilakukan dengan cara pemindahbukuan Nomor : 043/PE-FIN/LT/V/10 tanggal 5 Mei 2010 dan atas permohonan Pemindahbukuan (PBK) tersebut disetujui sepenuhnya oleh Tergugat.

bahwa Pemindahbukuan dilakukan dengan bukti Pemindahbukuan (PBK) Nomor PBK-00807/V/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 17 Mei 2010, pemindahbukuan tersebut berasal dari kelebihan PPh Badan Tahun Pajak 2008 (SKPLB PPh Badan Tahun 2008) dan dengan demikian SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 telah dilunasi seluruhnya.

bahwa terhadap SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 dimaksud Penggugat mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 066/PE-FIN/LT/VII/10 tanggal 8 Juli 2010.

bahwa Penggugat mengajukan keberatan karena Penggugat tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Tergugat dan Penggugat menyatakan bahwa pada saat mengajukan keberatan sudah melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 atau dengan kata lain Penggugat sudah melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum mengajukan permohonan keberatan.

bahwa terhadap keberatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengeluarkan keputusan dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-888/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 yang isinya Direktur Jenderal Pajak menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap Surat Keputusan Keberatan Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan oleh Pengadilan Pajak telah diputus dengan Putusan Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yang dalam amar putusannya mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 menjadi tidak ada yang kurang dibayar atau Nihil.

bahwa karena putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil maka Penggugat mengajukan permohonan pengembalian PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00 tetapi terhadap permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00 yang oleh Penggugat merujuk Pasal 27 A Undang-undang KUP ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 dengan merujuk Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011.

bahwa menurut Penggugat dalam Keputusan Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 Tergugat tidak menyebutkan Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang KUP yang secara jelas mengatur mengenai hak imbalan bunga oleh karenanya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : S-331/ WPJ.19/KP.0208/2012.

bahwa menurut Penggugat Pasal 27 A Undang-undang KUP sudah secara jelas mengatur mengenai hak pemberian imbalan bunga, dalam hal pengajuan banding dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa menurut Penggugat berdasarkan fakta yang ada kondisi untuk mendapatkan imbalan bunga sudah terpenuhi yaitu :

1.Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 telah mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan terhadap SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008,
2.SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2008 sudah dibayar penuh sebelum permohonan keberatan diajukan sehingga putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran Pajak.

bahwa karena adanya 2 (dua) kondisi tersebut di atas terpenuhi maka berdasarkan Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang KUP Penggugat berhak imbalan bunga sebesar 2% per bulan.

bahwa Pasal 27 A ayat (1) Undang-undang KUP tidak mengatur kondisi lain dalam memberikan imbalan bunga kecuali 2 (dua) kondisi sebagaimana tersebut di atas.

bahwa menurut Penggugat Penjelasan Pasal 48 Undang-undang KUP secara jelas menyebutkan bahwa hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah mengenai tata cara atau kelengkapan atas materi yang sudah dicantumkan atau diatur dalam Undang-undang atau dengan kata lain hal-hal yang harus diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh menyimpang dari materi yang sudah diatur atau menambah materi baru maupun merubah.

bahwa menurut Penggugat Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 yang digunakan Tergugat untuk menolak memberikan imbalan bunga adalah bertentangan dengan Pasal 48 Undang-undang KUP, karena justru mengatur hal-hal yang bersifat materi, dimana Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 membuat kondisi yang membatalkan hak Wajib Pajak atas imbalan bunga.

bahwa menurut Penggugat, Tergugat menambahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-undang KUP yang mana pendapat Penggugat didasarkan Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 12 Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu sebagai berikut :

Pasal 1 ayat (5)
“Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.”.

Penjelasan Pasal 1 ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 12
“Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.”.

Penjelasan Pasal 12
Yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan.

bahwa Penggugat merujuk Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 karena jelas disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah harus menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya dan tidak boleh menyimpang dari materi yang sudah diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan.

bahwa Penggugat menggunakan rujukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagai dasar hukum karena Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tidak boleh mengatur suatu ketentuan yang menyimpang dari apa yang diatur di dalam Undang-undang termasuk dalam hal ini adalah PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan pelaksana dari Undang-undang KUP.

bahwa menurut Penggugat Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang menjadi dasar penolakan imbalan bunga harus diabaikan karena bertentangan dengan Pasal 27 A Undang-undang KUP yang merupakan ketentuan yang lebih tinggi dan juga menyalahi Pasal 48 Undang-undang KUP dan Pasal 1 ayat (5) serta Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

bahwa menurut Penggugat Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 harus diabaikan karena :

1.Pasal 27 A Undang-undang KUP sebagai ketentuan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 sama sekali tidak mengatur mengenai adanya kondisi yang tidak mendapatkan imbalan bunga, Pasal 27 A Undang-undang KUP secara jelas mengatur bahwa sepanjang putusan banding mengabulkan sebagian atau seluruh pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB, yang telah dibayar oleh Penggugat dan mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak tersebut mendapat imbalan bunga, dalam hal ini jelas terlihat bahwa Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 sudah menyimpang dari materi Pasal 27 A Undang-undang KUP,
2.Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 tidak mempunyai logika hukum yang benar yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Adanya kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat putusan banding atas jumlah yang tercantum dalam SKPKB berdasarkan putusan banding yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Penggugat mengakibatkan tidak ada PPh Pasal 26 yang kurang dibayar padahal atas PPh Pasal 26 yang tercantum dalam SKPKB telah dibayar seluruhnya maka kondisi “adanya kelebihan pembayaran pajak” sudah sesuai/sudah terpenuhi oleh Penggugat,b.Tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir yang mana Tergugat sudah secara jelas menyatakan Penggugat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Tergugat dan karenanya kondisi “tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir” juga sudah dipenuhi oleh Penggugat”,c.Namun dibayar sebelum pengajuan keberatan atas permohonan banding yang mana hal ini dilakukan oleh Penggugat dengan beriktikad baik untuk melunasi semua kewajiban perpajakan sebelum mengajukan keberatan, Penggugat telah melakukan pembayaran penuh melalui Pemindahbukuan (PBK) sehingga kondisi “sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan atau banding” inilah yang merupakan kondisi yang tidak terpenuhi/melanggar Pasal 43 ayat (5) huruf b yang membuat Tergugat menolak pemberian imbalan bunga.

bahwa menurut Penggugat, kondisi “sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan atau banding” ini sangat tidak masuk akal dan tidak mempunyai logika hukum yang benar dan dibuat dengan sengaja untuk menggugurkan pemberian imbalan bunga.

bahwa kondisi “sudah dibayar sebelum pengajuan keberatan atau banding” menimbulkan beberapa pertanyaan, antara lain :

Pasal yang mana di dalam Undang-undang KUP yang melarang Wajib Pajak untuk membayar jumlah SKPKB walaupun Wajib Pajak tidak setuju hasil pembahasan akhir,
Bagaimana bisa Wajib Pajak mengajukan banding tanpa lebih dulu membayar karena ketentuan Undang-undang Pengadilan Pajak mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar paling kurang sebesar 50%,
Bagaimana bisa terjadi kelebihan pembayaran apabila Wajib Pajak tidak terlebih dahulu membayar jumlah SKPKB,
Mengapa karena niat baik Wajib Pajak yang membayar jumlah SKPKB justru tidak mendapat imbalan bunga padahal pada faktanya uang pembayaran SKPKB sudah disetorkan ke kas Negara.

bahwa menurut Penggugat, pertanyaan-pertanyaan di atas juga membuktikan bahwa Pasal 43 ayat (5) huruf b PP Nomor 74 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 27 A Undang-undang KUP yang sudah secara jelas mengatur pemberian imbalan bunga namun dibatalkan oleh Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 dengan membuat kondisi-kondisi yang tidak masuk akal dan tidak berdasarkan logika hukum yang benar.

3.Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 bertentangan dengan amanat Pasal 48 Undang-undang KUP yang secara jelas menyebutkan bahwa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah sebatas hal-hal yang bersifat tata cara atau kelengkapan atas materi yang sudah dicantumkan di dalam Undang-undang tetapi faktanya Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 mengatur hal-hal yang bersifat materi yaitu materi yang berkaitan dengan pemberian imbalan bunga dengan cara membuat kondisi-kondisi yang tidak mempunyai logika hukum yang benar sebagaimana dijelaskan Penggugat,
4.Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 juga menyalahi Pasal 1 angka (5) dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang sudah secara jelas mengatur bahwa muatan peraturan Pemerintah harus berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya dengan tidak menyimpang dari materi yang sudah diatur dalam Undang-undang yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan penjelasan fakta-fakta dan ketentuan hukum sebagaimana dijelaskan di atas Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir dan permohonan kepada Majelis sebagai berikut :

1)Kesimpulan Akhir
a)bahwa Pasal 27A Ayat (1) Undang-undang KUP sudah secara jelas mengatur mengenai pemberian imbalan bunga atas putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan Banding yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak,
b)bahwa Pasal 27A Ayat (1) Undang-undang KUP tidak pernah mengatur suatu kondisi atau persyaratan yang membatalkan pemberian imbalan bunga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011,
c)bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 27A Undang-undang KUP yang mempunyai kedudukan hukum lebih tinggi, sehingga Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 harus diabaikan karena melanggar azaz hukum “Lex Superior Derogat Lex Inferiori”,
d)bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 tidak memberikan keadilan dan logika hukum yang benar, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dan harus diabaikan,
e)bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 bertentangan dengan amanat Pasal 48 Undang-undang KUP, yang sudah secara tegas menjelaskan bahwa hal-hal yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah adalah hanya sebatas mengenai tata cara dan kelengkapan atas materi yang sudah diatur dalam Undang-undang KUP dan bukan membuat/mengatur materi baru,
f)bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 juga bertentangan dengan Pasal 1 Angka (5) dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang secara jelas mengatur bahwa muatan Peraturan Pemerintah harus berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya dan tidak boleh menyimpang dari materi yang sudah diatur didalam Undang-Undang yang bersangkutan.
  
2)Permohonan Penggugat
a)bahwa permohonan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana yang disebutkan didalam Surat Gugatannya adalah untuk mengabulkan permohonan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk membayar imbalan bunga sebesar Rp. 26.470.998.155,00 kepada Penggugat dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 27A Undang-undang KUP dan mengabaikan Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011,
b)bahwa berkaitan dengan pernyataan Tergugat pada persidangan yang lalu yang menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan judicial review atas Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011, Penggugat ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
-bahwa didalam Permohonan Gugatannya, Penggugat sama sekali tidak meminta Majelis Hakim Pengadilan Paiak untuk melakukan judicial review atau membatalkan Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011, tetapi meminta Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabaikan Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 dengan alasan-alasan sebagaimana yang sudah dijelaskan pada angka IV diatas,-bahwa yang menjadi objek sengketa Gugatan adalah Surat Tergugat No. S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 yang isinya menolak pemberian imbalan bunga dimana surat tersebut menggunakan Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011, sebagai dasar untuk menolak pemberian imbalan bunga, sementara menurut Penggugat, Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 tersebut bertentangan dengan Pasal 27A Undang-undang KUP yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, dalam hal ini, telah terjadi Antinomi (konflik antar norma hukum) antara Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 dengan Pasal 27A Undang-undang KUP yang secara hukum mempunyai kedudukan yang lebih tinggi,-bahwa isi hukum, pengujian Antinomi (konflik antar norma hukum) antara Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 dengan Pasal 27A Undang-undang KUP adalah merupakan pemeriksaan yang berkaitan dengan segi keabsahan (Rechtmatigheid) dari surat penolakan pemberian imbalan bunga yang menjadi objek sengketa Gugatan, sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk melakukan hal ini,-bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, jika terdapat Antinomi (konflik antar norma hukum), Majelis Hakim berwenang untuk melakukan pengujian dan melakukan penyelesaian konflik dengan menggunakan asas-asas penyelesaian konflik sebagai berikut:
i.Asas Lex posterior derogate legi priori,ii.Asas Lex specialis derogate legi generali,iii.Asas Lex superior derogate legi inferiori.-bahwa mengingat bahwa Pasal 27A Undang-undang KUP mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011, maka dalam hal terjadi konflik antar norma hukum, Penggugat berpendapat bahwa Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 harus diabaikan dimana hal ini sesuai dengan asas Lex superior derogate legi inferiori,-bahwa karena Surat Tergugat No.S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 yang menolak pemberian imbalan bunga dengan merujuk kepada Pasal 43 Ayat (5) PP.74 Tahun 2011 yang cacat hukum, maka secara logika hukum S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tersebut seharusnya tidak sah.

bahwa baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan Penggugat adalah sengketa yuridis fiskal mengenai penolakan pemberian imbalan bunga sehubungan dengan dikabulkan permohonan banding Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP- 888/WPJ.07/2011 tanggal 18 April 2011 tentang keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor :00025/204/08/058/10 tanggal 29 April 2010 yang diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yang dalam amar putusannya mengabulkan seluruhnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00.

bahwa terhadap kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp 55.147.912.823,00 telah dikembalikan tetapi terhadap permohonan imbalan bunga sebesar Rp 26.470.998.155,00 atas pembayaran PPh Pasal 26 dimaksud ditolak oleh Tergugat.

bahwa penolakan pembayaran bunga oleh Tergugat didasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b PP Nomor 74 Tahun 2011 yang mengatur sebagai berikut :

“ Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

bahwa walaupun Penggugat hanya meminta kepada Majelis untuk mengabaikan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan tidak meminta untuk melakukan judicial review atau membatalkan Pasal 43 ayat (5) PP tersebut di atas, namun menurut pendapat Majelis permohonan mengabaikan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 pada hakikatnya adalah untuk melakukan penilaian atau pengujian (toetsingrecht) atas Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 terhadap Undang-undang KUP.

bahwa wewenang untuk melakukan pengujian Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 terhadap Undang-undang KUP adalah wewenang Mahkamah Agung dan hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :

“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang”.

bahwa berdasarkan hal tersebut maka permohonan mengabaikan Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 tidak dapat dipertimbangkan karena bukan wewenang Majelis.

bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 adalah pengaturan lebih lanjut Pasal 27 A Undang-undang KUP mengenai teknis pemberian/penghitungan imbalan bunga dan pengaturan ini dilakukan berdasarkan kewenangan atribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-undang KUP.

bahwa menurut Majelis pengaturan tidak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 adalah sesuai dengan asas dalam Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) yaitu asas vermoeden van rechtmatigheid/ presumption justae causa yang mengandung makna bahwa setiap putusan tata usaha Negara harus dianggap rechtmatig atau dianggap sah sampai dengan dinyatakan tidak sah/dibatalkan.

bahwa berdasarkan asas tersebut, maka menurut Majelis, Putusan Keberatan Nomor : KEP-888/WPJ.07/2011 maupun SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 2008 masih tetap sah sampai dengan saat diucapkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 yaitu pada tanggal 22 Juni 2012 atau dengan kata lain begitu Putusan Pengadilan tersebut selesai diucapkan maka KEP-888/WPJ.07/2011 dan SKPKB PPh Pasal 26 dimaksud menjadi tidak sah/dibatalkan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti, penjelasan lisan maupun tertulis dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan penerbitan Surat Keputusan Nomor S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 telah sesuai ketentuan yang berlaku maka Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat.

Memperhatikan:

Surat Gugatan Pengugat, Surat Tanggapan Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Nomor : S-331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012 perihal penjelasan tentang Permohonan Imbalan Bunga.