Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36822/PP/M.XII/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.147.098.688,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum diperhitungkan pajaknya, dengan perincian Bunga Pinjaman Rp. 147.098.688,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty”) adalah lex specialis yang berlaku khusus, kata “paid to” dalam tax treaty dapat diartikan sudah dibayar, berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga yang timbul dari pinjaman yang diberikan oleh creditor yang kerkedudukan di Perancis baru timbul apabila atas biaya bunga pinjaman tersebut dibayar atau tersedia untuk dibayar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang belum diperhitungkan pajaknya, berupa bunga pinjaman sebesar Rp.147.098.688,00; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pembebanan biaya bunga pinjaman sebesar Rp.147.098.688,00 dalam biaya usaha lainnya pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007; bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 akan tetapi tidak setuju dengan tarif 20% yang seharusnya 10%, yang diterima Terbanding dalam Risalah Pembahasan tanggal 16 Juni 2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya bunga yang ada di ledger merupakan biaya bunga yang masih “accrued”, yang pembayarannya belum terealisasi sehingga sesuai Pasal 11 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dan Perancis belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti tambahan sebagai berikut: Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Agustus 2010; Akta Nomor 19 tanggal 9 Desember 2003; Surat Nomor: 115/CAHI/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Surat Nomor: S-8669/PJ.07/2010 tanggal 14 Oktober 2010; bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan berdasarkan Tax Treaty (Indonesia-Perancis) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalty terutang pada saat dibayarkan Majelis berpendapat: bahwa dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Perancis hanya mengatur mengenai hak pemajakan dan tarif pajak sehingga ketentuan mengenai administrative perpajakannya termasuk saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing; bahwa Majelis berpendapat pengertian “paid to” ataupun “payment” dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda khususnya yang tertuang dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Perancis mempunyai arti yang luas sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1 angka 5.5 article 11 OECD Commentary karena konsep “paid/payment” berarti pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana kepada kreditur/lisensor dengan cara yang disepakati dalam kontrak atau menurut kebiasaan yang berlaku sehingga istilah “paid/payment’ sama sekali tidak terkait dengan saat terutangnya pajak dengan demikian saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000: Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”; Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dalam memori penjelasan : Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto”; “Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam : 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk deviden, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghaslan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2…”; bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 3 ayat (1) “Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah ; a.untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak;b.untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak”; bahwa dalam memori penjelasan diatur: bahwa ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya; Pasal 9 ayat (1) “Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.”; bahwa dalam memori penjelasan diatur : bahwa batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir, keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp147.098.688,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding dapat mempertahankan koreksinya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianMenurutPemohon (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi Dikabulkan Majelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260,00147.098.688,00147.098.688,000,00 PPh Pasal 26 Terutang0,0014.709.868,0014.709.868,000,00Kredit Pajak0,000,000,000,00PPh Pasal 26 kurang/(lebih) dibayar0,0014.709.868,0014.709.868,000,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP0,005.295.552,005.295.552,000,00PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar0,0020.005.420,0020.005.420,000,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; 3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1422/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 29 Desember 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00026/204/07/056/09 tanggal 18 Juni 2009, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 261.678.004.833,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang171.055.350,00Kredit Pajak80.751.714,00PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar90.303.636,00Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP32.509.309,00PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar122.812.945,00 |

