Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37031/PP/M.VI/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37031/PP/M.VI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Desember 2008
  
Pokok Sengketa:Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.7.722.448.149,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar total Rp7.722.448.149,00 yang dilakukan oleh Terbanding sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-10/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 07 Januari 2010 Masa Pajak Desember 2008 yang disebabkan Pajak Masukan atas royalti terhadap pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yaitu atas pembayaran Technical Information, Technical Assistance, dan Brand License kepada YYY Co., Ltd., Japan (related parties) dan berdasarkan penyelenggaraan usaha yanq lazim, pengenaan royalti, Technical Assistance dan Brand License hanya atas penjualan kepada pihak-pihak di luar afiliasi namun Pemohon Banding membebankan biaya-biaya tersebut dalam Laporan Keuangan dan membayar PPN Jasa Luar Negeri atas royalti, Technical Assistance dan Brand License serta mengkreditkannya dalam SPT Masa PPN. Kemudian selama tahun 2008, Pemohon Banding menjual produknya 99,9998% kepada YYY Co., Ltd., Japan (related parties) dan kepada pihak lain (penjualan parts) hanya 0,0002% dari total penjualan sehingga atas pembayaran PPN jasa tersebut menurut Pemeriksa/Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan adalah telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk antara lain perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubunqan langsung dengan kegiatan usaha;
  
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas kredit PPN Masukan Impor atas pembayaran royalti sebesar Rp7.722.448.149,00 karena pembayaran royalti tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan alasan sebagai berikut:
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp7.722.448.149,00, disebabkan pajak masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2008 tersebut adalah atas pembayaran royalti yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena penjualan Pemohon Banding lebih dari 99% dilakukan kepada YYY, Co., Ltd., Jepang dan related party sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada YYY, Co., Ltd., Jepang;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut jelas-jelas mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana pengeluaran tersebut untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi pemasaran dan manajemen, dan pada saat pemeriksaan pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas royalti diakui sebagai biaya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan data berupa :

a.SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 beserta lampirannya,b.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010,c.SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00191/407/08/055/10 tanggal 07 Januari 2010,d.Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009,e.Perjanjian tentang Technical Information (Royalti) Agreement,f.Brand Lesence Agreement,g.Technical Assistence Agreement,h.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Perjanjian Technical Information (royalti) Agreement,i.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Brand Lisence Agreement,j.Terjemahan Resmi Dari Penerjemah Tersumpah atas Technical Assistence Agreement,k.Sertifikat Merek Nomor: IDM000118624 tanggal 17 Maret 2008,l.Bukti Penerimaan Negara tanggal 08 Desember 2008 sebesar Rp7.722.448.149,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data berupa lampiran SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 dapat diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada YYY, Co., Ltd., Jepang selaku pemilik merk dagang berlisensi adalah sebesar 6,83% dari total penjualan Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Technical Information Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat untuk menerima Jasa berupa bantuan dan kerjasama teknis dari YYY, Co., Ltd., Jepang untuk produksi lokal dan/atau perakitan dari produk-produk tertentu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Technical Assistence Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat menerima Jasa berupa instruksi, dan petunjuk untuk penggunakan informasi teknis yang diberikan oleh YYY, Co., Ltd., Jepang dan bantuan serta kerjasama teknis lainnya untuk perakitan dan/atau produksi lokal produk tertentu di Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa Brand Lisence Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat menggunakan merk dagang berlisensi yang dimiliki oleh YYY, Co., Ltd., Jepang (dengan bukti berupa Sertifikat Merek Nomor: IDM000118624 tanggal 17 Maret 2008);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas diketahui bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada YYY, Co., Ltd., Jepang adalah wajar karena Pemohon Banding mendapatkan Jasa berupa Technical Assistance dan Technical Information serta menggunakan merk dagang dari YYY, Co., Ltd., Jepang, sehingga pembayaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas biaya royalti tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-537/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 23 Juli 2010, biaya royalti tersebut tidak dikoreksi oleh pemeriksa atau dengan kata lain diakui sebagai biaya, sehingga hal ini menjadi bertentangan dengan koreksi pajak masukan yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan pembayaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa mengenai kewajaran pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan data Transfer Pricing Documentation, taxable years ended March 31, 2005 to March 31, 2009, dinyatakan wajar oleh KPMG;

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;

bahwa dengan demikian maka pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding masih dalam batas kewajaran sebagaimana pendapat KPMG dan merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat telah terbukti dan meyakinkan bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp7.722.448.149,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karenanya, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.722.448.149,00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut menurut MajelisRp   469.417.616,00
Rp7.722.448.149,00
Rp8.191.865.765,00
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1482/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00191/407/08/055/10 tanggal 07 Januari 2010, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang (lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar   Rp.551.096.762.399,00
 Rp.                         0,00
 Rp.    8.191.865.765,00
(Rp.    8.191.865.765,00)
 Rp.                         0,00
(Rp.   8.191.865