Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37115/PP/M.VIII/10/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Ps.21 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 21 terutang karena semua pegawai ditetapkan berstatus tidak kawin (TK/0). |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding : KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, Tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 No : 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010. Pada prinsipnya Pemohon Banding menolak atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Terbanding tersebut dan tetap berpendirian sama sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 |
| Pendapat Majelis | : | Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/201/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima |

