atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-745/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00030/201/07/614/10 tanggal 19