Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38351/PP/M.I/10/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38351/PP/M.I/10/2012

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh.21)
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,00
  
  
Menurut Terbanding :bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,00 merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00, yang diperoleh dari hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya di PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan selisih sebesar Rp 212.272.499,00 merupakan bagian atas pembayaran Dana Pensiun Bimantara (Dana Pensiun tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan). Sesuai PER-15/P1/2006 Pasal 7 huruf c, tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian menurut Pemohon Banding atas Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun bukan merupakan objek PPh Pasal 21;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp. 212.272.499,- merupakan bagian dari keseluruhan koreksi Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00, yang diperoleh dari hasil equalisasi antara pembebanan biaya-biaya di PPh Badan dengan Obyek PPh Pasal 21 yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah sebesar Rp 212.272.499,00 yang terdapat di dalam biaya gaji, upah, bonus di HPP sebesar Rp 2.836.954.087,00 merupakan Dana Pensiun sehingga bukan objek PPh Pasal 21, tidak dapat diterima karena Terbanding telah memberitahukan hasil pemeriksaan berupa koreksi tersebut kepada Pemohon Banding melalui surat nomor PHP-237/WPJ.19/KP.0205/2008 tanggal 21 November 2008 serta telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan disertai dengan bukti pendukung, namun di dalam surat tanggapan tanpa nomor tertanggal 28 November 2008, Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan atas koreksi tersebut sehingga koreksi tetap dipertahankan. Selain itu di dalam pembahasan akhir Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ditegaskan mengenai konsep persetujuan sebagai berikut :

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

bahwa dengan memperhatikan konsep persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka seharusnya atas seluruh koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp 959.644.327,00 (termasuk di dalamnya koreksi sebesar Rp 212.272.499 yang diajukan banding) yang sudah disetujui pada saat pemeriksaan tetap dipertahankan karena persetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan selisih sebesar Rp 212.272.499,00 merupakan bagian atas pembayaran Dana Pensiun Bimantara (Dana Pensiun tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan). Sesuai PER-15/P1/2006 Pasal 7 huruf c, tidak termasuk pengertian yang dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian menurut Pemohon Banding atas Biaya Tenaga Kerja Langsung –Dana Pensiun bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa penjelasan atas Danapera tersebut di atas telah Pemohon Banding sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada saat pembahasan pada tanggal 30 Desember 2009 dan tanggal 5 Januari 2010. Pemohon Banding juga memberikan dokumen berupa penjelasan alokasi atas pembayaran Danapera tersebut kepada Penelaah Keberatan;

bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, ” Yang tidak termasuk sebagai Obyek pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai”;

bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding mendapatkan koreksi obyek PPh Pasal 21 ini melalui hasil equalisasi biaya di PPh Badan/Buku Besar dengan obyek yang dilaporkan di SPT. Pemohon Banding mengemukakan dalam Surat Banding maupun Surat Bantahannya bahwa koreksi sebesar Rp. 212.272.499,- merupakan pembebanan di Harga Pokok Penjualan pada biaya tenaga kerja langsung berupa pembayaran Dana Pensiun dengan nomor akun Buku Besar 4105.101.050;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap kertas kerja pemeriksaan atas obyek PPh Pasal 21 diketahui bahwa dari hasil equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding, tidak terdapat akun Buku Besar 4105.101.050 dengan nama perkiraan Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun pada Harga Pokok Penjualan dan dalam persidangan tanggal 28 Maret 2011 dalil ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding meminta agar ketentuan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan;

bahwa pasal 26 A angka (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan, ”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keebratan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari fihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 6 Maret 2009 sehingga ketentuan Pasal 26 A angka (4) UU KUP tersebut di atas yang mulai berlaku sejak Tahun 2008, sudah mengikat Terbanding untuk memproses keberatan Pemohon banding sesuai ketentuan tersebut;

bahwa Majelis berpendapat, Pemohon Banding yang mengemukakan adanya akun Buku Besar nomor 4105.101.050 dengan nama perkiraan Biaya Tenaga Kerja Langsung-Dana Pensiun di harga pokok penjualan, yang tidak ditemukan dalam buku besar yang diserahkan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan, menunjukkan dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut tidak ada dasarnya dan sesuai ketentuan pasal 26 A angka (4) UU KUP tersebut di atas, dalil yang baru dikemukakan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tersebut juga tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis pada Banding ini;

bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyanggah koreksi ini dan telah menyatakan setuju atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp. 212.272.499,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang  :bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan :Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembukti an dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 mengenai Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00034/201/06/092/08 tanggal 09 Desember 2008.