Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47627/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47627/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:PPh Pasal 4 ayat (2)
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2);
Menurut Tergugat:bahwa Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00003/140/10/077/12 tanggal 10 Februari 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang harus dibayar……………….Rp0,00Telah Dibayar ……………………………Rp0,00Kurang Dibayar………………….Rp0,00Sanksi Administrasi………………..

a.    Denda pasal 7 KUPRp100.000,00b.    Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp16.860.000.000,00Jumlah yang masih harus dibayar……………Rp16.860.100.000,00
Menurut Penggugat:bahwa atas Surat Tagihan Pajak a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak dengan surat nomor: 036/BCE/BOD-JJR/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 dan dengan Surat Tergugat Nomor: KEP-1201/WPJ.19/2012 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 148/BCE/BOD-JJR/X/2012 tanggal 07 Desember 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua dan dengan Surat Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Permohonan Gugatan Nomor : 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013, tanggal 27 Juni 2013 Penggugat mengajukan gugatan;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan Nomor : 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Presiden Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 267/BCE/BOD-RCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013 (diantar);

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT ABD pada tanggal 23 Mei 2013 sesuai bukti Bukti Terima Kiriman PT ABD dengan cap pos tanggal 23 Mei 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan;

bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi:

”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

bahwa definisi ”tanggal diterima” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut:
”Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor: KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 oleh Tergugat tanggal 23 Mei 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : 267/BCE/BODRCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2013 (diantar) adalah 39 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti permohonan gugatan Penggugat Nomor : 267/BCE/BODRCE/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-648/WPJ.19/2013 tanggal 22 Mei 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.