Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45869/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45869/PP/M.XII/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar  Rp.5.739.551.217,00 yang terdiri atas :

1.
Koreksi positif pegawai tetap sebesar     Rp.5.862.834.626,002.
Koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar    (Rp.  123.283.409,00)
Koreksi Positif Pegawai Tetap sebesar Rp.5.862.834.626,00
Menurut Terbanding:bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp.40.167.928.835,00 dan semuanya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 atas pegawai tetap sebesar Rp12.226.809.900,00.
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00 karena hal ini berdasarkan pengeluaran/biaya Pemohon Banding yang berkaitan dengan pegawai dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp.52.696.138.466,00 namun dalam rekap lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya sebesar Rp.40.469.328.566,00 sehingga Pemohon Banding kurang melaporkan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00.

bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan sebesar Rp.52.696.138.466,00 berdasarkan lokasi KPP terdiri atas:

NoUraianKPP Pratama
AmbonKPP Pratama
TernateKPP Pratama
TobeloJumlah1
2
3
4
5
6
1
Pegawai tetap40.206.686.111,004.820.829.053,001.844.545.952,0046.872.061.116,002
Pegawai tdk tetap5.700.793.941,00123.283.409,000,005.824.077.350,00Jumlah …45.907.480.052,004.944.112.462,001.844.545.952,0052.696.138.466,00
bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.12.226.809.900,00 namun tidak setuju atas penerapan tarifnya.

bahwa Majelis berpendapat sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sedangkan tarif pajak tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemohon Banding dalam keberatan sebelumnya.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.5.862.834.626,00.

Koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar (Rp.123.283.409,00)
Menurut Majelis:bahwa objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan sebesar Rp.52.696.138.466,00 termasuk karyawan tidak tetap sebesar Rp.5.824.077.350 meliputi Kantor Pusat dan 13 Cabang dan meliputi Propinsi Maluku dan Maluku Utara, yang juga merupakan wilayah kerja 3 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu KPP Pratama Ambon, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Ternate oleh Terbanding di bagi sesuai dengan letak definitif keberadaan kantor cabang dan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP Pratama dimana karyawan tidak tetap sebesar Rp123.283.409,00 termasuk KPP Pratama Ternate berikut pembagian objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan letak kantor dan wilayah kerja masing-masing

NoUraianKPP Pratama
AmbonKPP Pratama
TernateKPP Pratama
TobeloJumlah1
2
3
4
5
6
1
Pegawai tetap0.206.686.111,004.820.829.053,001.844.545.952,0046.872.061.116,002
Pegawai tdk tetap5.700.793.941,00123.283.409,000,005.824.077.350,00Jumlah …………….45.907.480.052,004.944.112.462,001.844.545.952,0052.696.138.466,00
bahwa Majelis berpendapat koreksi negatif pegawai tidak tetap sebesar (Rp.123.283.409,00) hanya reklas dengan kantor Pajak lainnya sehingga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Memutuskan:Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-60/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 6 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00015/201/07/941/10 tanggal 27 April 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menjadi :

UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak45.907.480.052,00


 PPh Pasal 21 yang terutang4.812.670.755,00
 Kredit Pajak2.924.723.345,00
 PPh Pasal 21 yang tidak/kurang dibayar1.887.947.410,00
 Sanksi Administrasi:
 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP906.214.757,00
 Jumlah PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar2.794.162.167,00