Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40140/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.3.585.194.659,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding