Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40140/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.3.585.194.659,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN sebesar Rp. 3.585.194.659,00 tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud, serta Pemohon banding tidak well performed dalam proses pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, dasar koreksi Pajak Masukan ini sama dengan koreksi Penyerahan Lokal yaitu karena Pemohon Banding tidak memberikan data yang diminta oleh Terbanding, dan Pemohon Banding tidak well-performed dalam pemeriksaan, dimana dalam pemeriksaan atas koreksi DPP Penyerahan Lokal tersebut di atas, Majelis telah menetapkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Dengan demikian atas koreksi Pajak Masukan ini Majelis juga berpendapat koreksi tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.3.585.194.659,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa terhadap koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 3.585.194.659,00 ini Hakim Anggota yaitu Drs. ABC, M.Sc. berpendapat berbeda (dissenting opinions) dengan pertimbangan sebagai berikut : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Pemohon Banding tidak memberikan semua dokumen pendukung pengujian transaksi Pajak Masukan, yaitu tidak adanya jurnal entry dan general ledger serta tidak dilampiri bukti pembayaran atas Pajak Masukan dimaksud, serta Pemohon banding tidak well performed dalam proses pemeriksaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena pada dasarnya Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Pajak Masukan tersebut. Selain itu, KPP tempat penerbit Faktur Pajak tersebut juga telah memberikan jawaban “Ada” atas sebagian besar konfirmasi Faktur-Faktur Pajak tersebut, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa PPN tersebut berasal dari pembelian/biaya yang telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian penjelasan dari para pihak sebagaimana tersebut di atas, Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berpendapat Pemohon Banding telah membuktikan bahwa pembelian/biaya tersebut telah dicatat di pembukuan Pemohon Banding, dan sebagian jawaban konfirmasi telah dijawab ‘Ada” bahwa Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berpendapat apabila terdapat konfirmasi Pajak masukan yang belum dijawab atau dijawab “Tidak Ada” maka seharusnya Terbanding melakukan pengujian arus uang dan arus barang untuk membuktikan kebenaran Pajak masukan dimaksud; bahwa oleh karena itu, Hakim Anggota Drs. ABC, Ak,M.Sc berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.3.585.194.659,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Mengingat | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-721/PJ.07/2009 tanggal 10 September 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni Tahun 2007 Nomor : 00019/207/07/725/08 tanggal 30 Juni 2008, atas nama: PT. XXX |

