Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39909/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Mei 2009 sebesar Rp54.317.617,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan Rp54.317.617,00 karena jawaban klarifikasi dari KPP terkait menyatakan “Tidak Ada’’ (Konfirmasi Negatif) dan Terbanding melakukan klarifikasi ulang; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena PPN beserta DPP-nya sudah dibayarkan seharusnya Kewajiban Pajaknya dibebankan kepada Supplier/Pemberi Jasa bukan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah dua lembar Faktur Pajak Masukan masing-masing bernomor 010-000-09.00000065 dan 010-000-09.00000066 atas supplier XXX yang keseluruhan Dasar Pengenaan Pajaknya berjumlha Rp.543.176.172,00; bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut disebabkan adanya jawaban konfirmasi yang menyatakan “tidak ada”; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001. Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan yang konfirmasinya dijawab dengan “tidak ada” senilai Rp.54.317.617,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban”tidak ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya sudah menerbitkan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual sehingga faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh Pembeli, namun hal ini ternyata tidak dilakukan oleh Terbanding; bahwa walaupun demikian dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, faktur Pajak, SPM dan rekening (rupiah) Bank YYY Cabang 120 Tebet dengan nomor rekening: 001179xxxx halaman 6 dan 13, serta purchase order; bahwa setelah Terbanding melihat bukti yang diserahkan Pemohon Banding rujukan nomor purchase order di rekening Koran berbeda dengan yang dilampirkan di invoicenya; bahwa menurut Pemohon Banding, nomor purchase order di Rekening Koran dan tanggal cap lunas antara rekening Koran dengan Purchase orer berbeda namun jumlahnya sama, jadi hanya nomor purchase order dan tanggal purchase order yang berbeda; bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan tersebut karena rekening Koran adalah keterangan bank yang pembuatan serta isinya diluar kuasa Pemohon Banding; bahwa yang dilakukan kepada pihak bank hanya menunjukkan pembayaran dan Pemohon Banding dapatkan adalah bukti pembayaran sehingga seharusnya bank tidak bisa menyebutkan purchase ordernya dimana angka purchase order pada rekening Koran adalah bukti pembayaran Pemohon Banding dan mungkin bank menganggap bukti pembayaran ini purchase order; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diserahkan dalam persidangan tersebut diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak dari Jati Piranti Solusindo dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai atas faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa Mei 2009 tersebut; bahwa walaupun Terbanding tidak mengeluarkan SKPKB/SKPKBT kepada pihak penjual, namun oleh karena Pemohon Banding benar-benar telah melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak dan melunasi Pajak Pertambahan Nilainya, maka faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak masukan sebesar Rp54.317.617,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah jumlah Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Mei 2009 yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi versi keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa oleh karena itu jumlah Pajak Pertambahan nilai Masa Pajak Mei 2009 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2995/WPJ.07/2011 tanggal 23 November 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00482/207/09/052/11 tanggal 21 April 2011, atas nama : PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Pajak KeluaranRp.1.758.655.451,00Kredit PajakRp.4.245.895.765,00Jumlah pajak yang kurang dibayarRp.2.487.240.314,00Kelebihan Pajak yang sudahRp.2.487.240.314,00dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN Yang Kurang DibayarRp. 0,00Sanksi Administrasi:Rp. 0,00Bunga Ps. 13 (2) KUPJumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp. 0,00 |

