Putusan Mahkamah Agung Nomor : 391/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 391/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2972/PJ/2019, tanggal 9 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan QWE beralamat di Jalan RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351; Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 19/SK-AD/VIII/2019, tanggal 8 Agustus 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 3 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89549/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00124/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00008/207/12/733/15 tanggal 8 April 2015, atas nama QWE, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. RTY RT 00X RW 00X, ASD, FGH, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 71351, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar Sanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp. 870.229.154,00Rp. 87.022.915,00Rp. 74.504.857,00Rp. 12.518.058,00 Rp 6.008.668,00Rp 18.526.726,00 Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Oktober 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 374/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 374/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali kedua telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3041/PJ/ 2019, tanggal 11 Juli 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma FGH Lantai X, Jalan JKL Kavling XX, Medan 20152, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali Kedua terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua, dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut : Memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-472/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi: Uraian PPN yang Kurang (lebih) Bayar Sanksi Bunga Sanksi Kenaikan Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar Sebelumnya (2.311.335.103) – (2.311.335.103) ( 4.622.670.206) Banding (196.926.976) – (196.926.976) ( 393.853.952) Setelah Banding (2.508.262.079) 0 (2.508.262.079) ( 5.016.524.158) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-472/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/407/12/126/13 tanggal 11 Nopember 2013, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, ASD, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma FGH lt.X, Jl. JKL Kav.XX, Medan 20152, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 1.543.612.748,00Rp 1.186.275,00Rp 2.509.448.353,00(Rp 2.508.262.078,00)Rp 0,00(Rp 2.508.262.078,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas litis finiri oportet dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali Kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali Kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan HEML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 378/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 378/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1119/PJ/2019, tanggal 05 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Km. XX, ASD, FGH, Kota Dumai, Riau 28882, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004280.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa diusulkan agar STP PPN Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00003/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp640.085,00 dikurangkan menjadi “Nihil” atau “Dibatalkan”; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 05 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004280.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00547/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00003/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Km. XX, ASD, Kota Dumai, Riau 28882; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004280.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 10 Desember 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-004280.99/2018/PP/M.XIVA Tahun 2018 tanggal 10 Desember 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00547/NKEB/WPJ.02/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00003/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan RTY Km. XX, ASD, Kota Dumai, Riau 28882, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00547/NKEB/WPJ.02/2018, tanggal 30 April 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2014, Nomor 00003/107/14/218/17, tanggal 14 Februari 2017, atas nama Penggugat NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama Panitera,Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 360/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 360/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali kedua telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2621/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE (d/h PT RTY), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Finance Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, S.H., M. Hum., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat MLP & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/VII/19/208, tanggal 26 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018 tanggal 25 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua, dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut : Memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 Desember 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Bahwa demikianlah Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 April 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00144/207/12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT QWE (d/h PT RTY), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jl. NKO No. XX Jakarta). Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018, tanggal 25 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE (d/h PT RTY);2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE (d/h PT RTY);2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 18 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2019 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018, tanggal 25 Oktober 2018 yang telah berkekuatan tetap, sehingga permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas litis finiri oportet dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 3. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;4. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali Kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. DPN, S.H., M.H dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., CN. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 381/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 381/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2756/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Wisma RTY Lantai X0 Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX FG, FGH, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003977.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, sehingga perhitungan PPN terhutang menjadi sebagai berikut:No.UraianMenurut Pemohon Banding(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak8.846.318.4432PPN yang Terutang884.631.8423Kredit Pajak884.631.8424Pajak Kurang (Lebih) Bayar07Sanksi Administrasi08Jumlah PPN ymh DibayarNIHIL Agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003977.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00083/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lt.X0 Suite X00X, JL ASD No.XX FGH, JKL, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Rp 8.846.318.443,00Rp 884.631.842,00Rp 884.631.842,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003977.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003977.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00458/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00083/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lt.X0 Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00083/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lt.X0 Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00458/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00083/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp2.275.000,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 364/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 364/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5034/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung JKL Tower Lantai X, Jalan ZXC Nomor X0, VBN, Medan Barat, Medan, 20111, yang diwakili oleh MLP, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001561.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Bahwa Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat serta memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) KUP Masa Pajak Januari 2010, sehingga sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 19 ayat (1) KUP Surat Tagihan Pajak menjadi Rp48.268.844,00; Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 15 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001561.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001561.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001561.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0.0XX.000, dengan alamat di Ds. RTY, ASD, FGH, Kabupaten Agam Sumatera Barat, alamat korespondensi di Gedung JKL Tower Lantai X, Jalan ZXC Nomor X0 VBN, Medan Barat, Medan, 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00129/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24 Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00003/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus 2017 Masa Pajak Januari 2010, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X