PUTUSAN
Nomor 374/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali kedua telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3041/PJ/ 2019, tanggal 11 Juli 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Lawan
PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma FGH Lantai X, Jalan JKL Kavling XX, Medan 20152, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali Kedua;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali Kedua terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua, dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-472/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi:
| Uraian | PPN yang Kurang (lebih) Bayar | Sanksi Bunga | Sanksi Kenaikan | Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar |
| Sebelumnya | (2.311.335.103) | – | (2.311.335.103) | ( 4.622.670.206) |
| Banding | (196.926.976) | – | (196.926.976) | ( 393.853.952) |
| Setelah Banding | (2.508.262.079) | 0 | (2.508.262.079) | ( 5.016.524.158) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Juni 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-472/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/407/12/126/13 tanggal 11 Nopember 2013, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, ASD, Tapanuli Tengah, alamat korespondensi Wisma FGH lt.X, Jl. JKL Kav.XX, Medan 20152, sehingga perhitungan PPN menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar | Rp 1.543.612.748,00 Rp 1.186.275,00 Rp 2.509.448.353,00 (Rp 2.508.262.078,00) Rp 0,00 (Rp 2.508.262.078,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 17 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juli 2019;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71759/PP/M.IIIA/16/2016, tanggal 16 Juni 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 649/B/PK/PJK/2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas litis finiri oportet dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali Kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali Kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan HEML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.H. ttd. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

