Putusan Mahkamah Agung Nomor : 360/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 360/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali kedua telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2621/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan

PT QWE (d/h PT RTY), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Finance Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, S.H., M. Hum., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat MLP & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/VII/19/208, tanggal 26 Juli 2019;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018 tanggal 25 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua, dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut :

Memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding ini seluruhnya dan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Surat Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 Desember 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2PPN Kurang Bayar0
3Sanksi Administrasi0
PPN yang masih harus dibayar0

Bahwa demikianlah Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 April 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00250/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 9 Desember 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00144/207/12/007/15 tanggal 8 Oktober 2015 atas nama: PT QWE (d/h PT RTY), NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jl. NKO No. XX Jakarta).

Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018, tanggal 25 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE (d/h PT RTY);
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017;

MENGADILI KEMBALI:

1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE (d/h PT RTY);
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 18 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2019 dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90070/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2710/B/PK/PJK/2018, tanggal 25 Oktober 2018 yang telah berkekuatan tetap, sehingga permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas litis finiri oportet dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

3. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
4. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali Kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. DPN, S.H., M.H dan Dr. EML, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

H. DPN, S.H., M.H.

ttd.

Dr. EML, S.H., CN.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X