Putusan Mahkamah Agung Nomor : 379/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 379/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali kedua telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2630/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan PT QWE (d/h PT RTY), beralamat Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH, Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan, 12160 (d/h Jalan ZXC Nomor XX, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh VBN, jabatan Finance Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, Advokat/para Advokat/Konsultan Hukum Pajak pada Kantor Advokat NKO & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor CNAF/BOD/SRT/VII/19/215, tanggal 16 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali Kedua terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3147/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua, dengan petitum banding pada pokoknya sebagai berikut : Memohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini seluruhnya dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tertanggal 23 Nopember 2016 dapat dibatalkan sehingga perhitungan pajak menurut pemohon banding adalah menjadi sebagai berikut: No Keterangan Jumlah (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0 2 PPN Kurang Bayar 0 3 Sanksi Administrasi 0 PPN yang masih harus dibayar 0 Bahwa demikianlah Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding; Bahwa mohon kiranya Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Maret 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00226/KEB/WPJ.20/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor: 00129/207/11/007/15 tanggal 10 September 2015 atas nama: PT. QWE (d/h PT. RTY), NPWP : 0X.X0X.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.0XX.X-00X.000), beralamat di Menara ASD Lantai XX, Jalan FGH Nomor XA, JKL, Jakarta Selatan 12160 (d/h Jl. ZXC No. XX, Jakarta Selatan); Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 3147/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE (d/h PT RTY);2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017; MENGADILI KEMBALI : 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE (d/h PT RTY);2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 15 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juni 2019; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90381/PP/M.IVA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3147/B/PK/PJK/2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa dalam mengedepankan asas litis finiri oportet dan berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali Kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali Kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.Hum., dan H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.Hum. ttd. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Dr. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 353/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 353/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5039/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001562.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 19 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001562.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 21 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001562.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001562.99/2018/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 18 September 2018, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, dengan alamat di Desa RTY, ASD, Kabupaten Agam Sumatera Barat, dengan alamat korespondensi di Gedung FGH Tower Lantai X, Jalan JKL Nomor X0, ZXC, Medan Barat, Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan menolak membatalkan KEP-00127/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00004/109/10/092/17,tanggal 8 Agustus 2017, Masa Pajak Februari 2010;3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 15 Februari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00127/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00004/109/10/092/17, tanggal 8 Agustus 2017, Masa Pajak Februari 2010, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 412/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2075/PJ/2019, tanggal 22 April 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Kawasan Industri RTY, Jalan ASD Km. XXX FGH, JKL, Cilegon, Banten, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001174.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001174.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01751/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 13 November 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00456/207/14/052/16 tanggal 08 November 2016 Masa Pajak Januari 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001174.16/2018/PP, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY, Jalan ASD Km. XXX FGH, JKL, Cilegon, Banten, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2014 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 348.380.057.855 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 12.259.758.388 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 17.925.117.853 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (5.665.359.465) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 5.665.359.465 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001174.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001174.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 30 Januari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01751/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00456/207/14/052/16 tanggal 08 November 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY, Jalan ASD Km. XX FGH, JKL, Cilegon, Banten, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00456/207/14/052/16, tanggal 08 November 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri RTY, Jalan ASD Km. XXX FGH, JKL, Cilegon, Banten, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01751/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 13 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00456/207/14/052/16, tanggal 08 November 2016, Masa Pajak Januari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp822.797.384,00 atas faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 410/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 410/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2755/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Wisma RTY Lantai X0, Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX, FGH, JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003973.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 02 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: 1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, sehingga perhitungan PPN terhutang menjadi sebagai berikut:No.UraianMenurut PemohonBanding(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak14.000.390.9592PPN Terutang705.116.1763Kredit Pajak2.385.795.7434PPN Kurang (Lebih) Bayar(1.680.679.567)5Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya1.680.679.5676PPN Kurang (Lebih) Bayar07Sanksi Administrasi08Jumlah PPN yang masih harus dibayarNIHIL Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003973.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 02 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00077/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai X0 Suite X001X, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 14.000.390.959 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 705.116.176 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.385.795.743 Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (Rp 1.650.373.567,00) Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1.680.679.567 PPN yang kurang dibayar Rp 30.306.000,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 30.306.000,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 60.612.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003973.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003973.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 21 Februari 2018, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00077/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai X0 Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Pusat, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00077/207/13/059/16 tanggal 23 Desember 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai X0 Suite X00X, Jalan ASD Nomor XX FGH, JKL, Jakarta Pusat, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00450/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 21 Februari 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari 2013, Nomor 00077/207/13/059/16, tanggal 23 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp60.612.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 411/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 411/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2748/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur, dan VBN, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/SKBEB/LGL/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 2. Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 6 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak; dan 3. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang Penggugat ajukan sesuai dengan perhitungan Penggugat sebagai berikut:UraianMenurut PenggugatPajak harus dibayar/ditagih kembali (1)0Telah dibayar (2)0Kurang dibayar (3) = (1) – (2)0Sanksi Administrasi :0a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN0b. Bunga Pasal 8 (2) KUP0c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar0d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak0e. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung0f. Denda Pasal 14 (4) KUP0g. Bunga Pasal 14 (5) KUP Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN0h. Jumlah sanksi administrasi (4) = (a+b+c+d+e+f+g)0Jumlah yang masih harus dibayar (5) = (3) + (4)0 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 09 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 05 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-007182.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019 tanggal 28 Maret 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018 tanggal 06 Agustus 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor 00007/107/16/011/18 tanggal 15 Januari 2018, atas nama PT QWE, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.000, dengan alamat di RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling B-XX, FGH, JKL, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01200/NKEB/WPJ.04/2018, tanggal 06 Agustus 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, Masa Pajak Mei 2016, Nomor: 00007/107/16/011/18, tanggal 15 Januari 2018, atas nama Penggugat, NPWP: XX.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 406/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 406/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1534/PJ/2017, tanggal 30 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, yang diwakili oleh JKL, jabatan Wakil Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79415/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa perhitungan pajak menurut Pemohon Banding No. Uraian Terbanding(Rp) PemohonBanding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a1. Ekspor 0 38.057.830.117 a2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 16.918.891.627 a3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN 0 537.729.208 a4. Jumlah 0 55.514.450.952 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 55.514.450.952 0 c. Jumlah seluruh penyerahan 55.514.450.952 55.514.450.952 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 0 1.604.731.166 b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 1.604.731.166 b.2. lain-lain 4.872.389.893 4.872.389.893 c. Jumlah 4.872.389.893 6.477.121.059 3 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 4.872.389.893 6.477.121.059 5 Kelebihan pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 6 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (3-4) (4.872.389.893) (4.872.389.893) Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan menjadikan batubara hasil produksi Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak (BKP); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 79415/PP/M.VA/16/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2151/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/407/13/029/14 tanggal 22 Juli 2014 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) a. PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar (4.785.231.896,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00) c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 e. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (4.785.231.896,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79415/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79415/PP/M.VA/16/2016 tanggal 19 Desember 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2151/WPJ.06/2015 tanggal 22 September 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2013 Nomor 00006/407/13/029/14 tanggal 22 Juli 2014 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Jenis Usaha Pertambangan Batu Bara Generasi III, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, Kecamatan FGH, Jakarta, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2151/WPJ.06/2015, tanggal 22 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juli 2013, Nomor: 00006/407/13/029/14, tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp4.785.231.896,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Reklasifikasi atas Ekspor sebesar Rp55.514.450.952,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak Terutang PPN sebesar Rp55.514.450.952,00 dan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp1.604.731.166,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap