Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2150/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2150/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/BC.06/2019 tanggal 2 April 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di Plaza D Lantai A, Jalan R Kavling Y, Nomor F Jakarta, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-610/BC/2017 Tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-000030 Tanggal 20 Juni 2017 sehingga kekurangan Pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp 366.101.000; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-610/BC/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas nama PT XXX NPWP: 01.069.536.xxxx, beralamat di laza D Lantai A, Jalan R Kavling Y, Nomor F Jakarta, dan menolak selebihnya dan menetapkan bea keluar yang diberitahukan dengan PEB Nomor 000193 tanggal 31 Mei 2017 berupa ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan jumlah barang 11.000,80 WMT dikenakan tarif bea keluar sebesar 5% dengan harga ekspor 2.222,19 USD/WMT, sehingga kekurangan bea keluar yang harus dibayar sebesar Rp.366.101.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus satu ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 April 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-610/BC/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.536.xxxx; dan menolak selebihnya dan menetapkan bea keluar yang diberitahukan dengan PEB Nomor 000193 tanggal 31 Mei 2017 berupa ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan jumlah barang 11.000,80 WMT dikenakan tarif bea keluar sebesar 5% dengan harga ekspor 2.222,19 USD/WMT, sehingga kekurangan bea keluar yang harus dibayar sebesar Rp.366.101.000,00 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2149/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2149/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1654/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX FINANCE, beralamat di Graha M Lantai A, Jalan B Nomor D Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113878.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Bahwa Pengadilan Pajak telah beberapa kali membatalkan koreksi atas sengketa yang sama dalam perkara a quo dan telah diperkuat oleh beberapa Putusan Peninjauan Kembail Mahkamah Agung; Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00371/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113878.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00371/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00001/207/11/093/16 tanggal 19 Januari 2016, atas nama: PT XXX Finance, NPWP 01.343.661.xxxx, beralamat di Graha M Lantai A, Jalan B Nomor D Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10xxx, dengan perhitungan sebagai berikut : No Uraian Jumlah 1 Dasar Pengenaan Pajak     a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: 0   b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 44.853.463.160   c. Jumlah Seluruh Penyerahan 44.853.463.160 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar     a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0   b. Dikurangi : Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0   c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00371/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00001/207/11/093/16 tanggal 19 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.343.661.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2148/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2148/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-514/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di DD Km.Y Telesonic Ujung, Nomor AA, Jati Uwung, Tangerang, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat perhitungan PPN untuk masa pajak Juli 2014 seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 578.900,00 DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.945.339.420,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 1.945.918.320,00 Pajak Keluaran yang Terutang 57.890,00 Kredit Pajak 733.581.812,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar (733.523.922,00) Dikompensasi ke Masa Pajak Berikutnya 733.523.922,00 PPN yang Kurang Dibayar 0,00 Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00080/207/14/402/16 tanggal 16 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP: 02.192.894.xxxx beralamat di Jalan DD Km.Y Telesonic Ujung, Nomor AA, Jati Uwung, Tangerang, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : 1  Dasar Pengenaan Pajak:       – Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:       – Ekspor Rp                      0,00     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      89.199.078,00     – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp                      0,00     – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 1.915.096.792,00     – Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 2.004.295.870,00     – Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp                      0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.004.295.870,00 2  Penghitungan PPN Kurang Bayar       a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp       8.919.907,00     b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp   733.581.812,00     c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp   724.661.905,00 3  Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   733.523.922,00 4  PPN yang kurang dibayar Rp       8.862.017,00 5  Sanksi administrasi:- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp       8.862.017,00 6  Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     17.724.034,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00083/KEB/WPJ.08/2017 tanggal 15 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00080/207/14/402/16 tanggal 16 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.192.894.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp17.724.034,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118098.16/2014/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 13 November 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2129/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2129/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di Kawasan  Z, Blok H, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Bekasi, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5059/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon agar Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,840,054.00 dan Koreksi atas Biaya Jasa Manajemen dan Teknikal (management and technical services) yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi sebesar USD47,352 yang terdiri dari koreksi biaya usaha atas Technical Fee sebesar USD14,713 dan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar USD32,639 atas Management Fee dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2014 Nomor 00130/406/14/055/15 tanggal 21 Juni 2016 dibatalkan seluruhnya; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 11 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118003.15/2014/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01389/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Agustus 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00130/406/14/055/16 tanggal 21 Juni 2016 Tahun Pajak 2014 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.071.481.xxxx, beralamat di Kawasan  Z, Blok H, Ganda Mekar, Cikarang Barat, Bekasi; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 03 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 03 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengadili: Dengan Mengadili Sendiri: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 08 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01389/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 16 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014, Nomor 00130/406/14/055/16, tanggal 21 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.481.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2128/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2128/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : PT XXX, beralamat di Graha F Lantai AA, Jalan B Nomor C, Pejaten Barat, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4992/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Uraian Terbanding(Rp)  Pembatalan(Rp) Pemohon Banding(Rp) Peredaran Usaha 88.370.322.987,00 67.280.024.383,00 21,090,298,604,00 Harga Pokok Penjualan 11.349.176.916,00 (230.671.754,00) 11,118,505,162,00 Laba Bruto 77.021.146.071,00 0,00 9,971,793,442,00 Biaya Usaha 57.036.532.712,00   57.036.532.712,00 Penghasilan neto dalam negeri 19.984.613.359,00 0,00 (47,064,739,270,00) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (18.230.614.217,00) 55.716.705.022,00 37,486,090,805,00 Penyesuaian Fiskal       Penyesuaian Fiskal Positif 10.751.759.390,00 0,00 10.751.759.390,00 Penyesuaian Fiskal Negatif 2.152.234.725,00 110.473.178,00 2,262,707,903,00 Jumlah  8.599.524.665,00   8,489,051,487,00 Jumlah Penghasilan Neto 10.353.523.807,00   (1,089,596,978,00) Penghasilan Kena Pajak 10.353.523.807,00   0,00 PPh Terutang (Tarif x 9) 2.588.380.750,00   0,00 Kredit Pajak:       a. PPh Pasal 23 1.504.140.246,00   1.504.140.246,00 b. PPh Pasal 25 332.019.000,00   332.019.000,00 Jumlah Kredit Pajak 1.836.159.246,00   1.836.159.246,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar 752.221.504,00   1.836.159.246,00 Sanksi Administrasi:       – Bunga Pasal 13 (2) KUP 361.066.322,00   0,00 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 1.113.287.826,00   (1.836.159.246,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00017/206/13/056/15 tanggal 14 Desember 2015 atas Nama: PT XXX, NPWP: 02.058.868.xxxx, beralamat di: Graha F Lantai AA, Jalan B Nomor C, Pejaten Barat, Jakarta 12xxx, dan menghitung kembali jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut : No Uraian Jumlah (Rp) 1 Peredaran Usaha 83.205.142.498 2 Harga Pokok Penjualan 11.118.505.162 3 Laba Bruto 72.086.637.336 4 Biaya Usaha 57.036.532.712 5 Penghasilan neto dalam negeri 15.050.104.624 6 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (18.230.614.217) 7 Penyesuaian Fiskal 8.599.524.665 8 Jumlah Penghasilan Neto 5.419.015.072 9 Penghasilan Kena Pajak 5.419.015.000 10 PPh Terutang 1.354.753.750 11 Kredit Pajak 1.836.159.246 12 Pajak yang tidak/kurang dibayar (481.405.496) 15 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0 16 PPh yang masih harus/(lebih) dibayar (481.405.496) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00237/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 1 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor : 00017/206/13/056/15 tanggal 14 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.058.868.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp481.405.496,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp    

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2127/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2127/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : PT XXX INDONESIA, beralamat di DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD, Jakarta, 12xxx Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4999/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2013 adalah sebagai berikut : Uraian Menurut SPTPemohon Banding(USD) Peredaran Usaha 59,265,873.64 Harga Pokok Penjualan 48,419,475.90 Laba Bruto 10,846,397.74 Biaya Usaha 20,582,971.76 Penghasilan Neto Dalam Negeri (9,73,574.02) Biaya dari Luar Usaha (2,556,185.44) Koreksi Fiskal:   Koreksi Fiskal Positif 6,456,713.34 Koreksi Fiskal Negatif 1,364,737.00 Jumlah Penghasilan Neto (7,210,783.12) Kompensasi Kerugian – Penghasilan Kena Pajak (7,210,783.12) PPh Terutang – Kredit Pajak:   PPh Pasal 22 338,886.00 PPh Pasal 23   PPh Pasal 25   STP (pokok kurang bayar)   Fiskal Luar Negeri   Jumlah Kredit Pajak 338,886.00 Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (338,886.00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112484.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015 Tahun Pajak 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.071.402.xxxx alamat jalan DD Kavling, A, Daya Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00086/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 30 Januari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00016/206/13/057/15 tanggal 3 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.071.402.xxxx; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.         Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx