Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2196/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2196/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-820/PJ/2016, tanggal 2 Maret 2016;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Jalan CC Nomor X RT 00X RW 00X Pasar Minggu Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AA jabatan Direktur PT DFG;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16/2017, tanggal 28 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16/2017, tanggal 28 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1927/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2011 Nomor 00408/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran BB, Tower A, Lantai X, Jalan CC Kav. XX, Jakarta Selatan 12520 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1927/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Agustus Tahun Pajak 2011 Nomor 00408/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2195/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2195/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3051/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT HJK, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. XX, RT 00X/00X, Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, Kota Bekasi, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83582/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Perhitungan PPN Kurang Bayar 2. Kompensasi ke Masa Pajak 3. PPN Yang Kurang Bayar 4. Sanksi Administrasi 5. PPN yang masih harus dibayar 1. Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (20.290.240.976)2. Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya Rp (20.290.240.976)3. PPN Yang Kurang Bayar Rp 1.350.6804. Sanksi Administrasi Rp 1.350.6805. PPN yang masih harus dibayar Rp 2.701.360 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83582/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1289/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00391/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Agustus 2012, atas nama PT HJK, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM. XX RT 00X/00X Kaliabang Tengah-Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 2.305.439.840,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 268.609.149,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 99.489.338.666,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 102.063.387.655,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 102.063.387.655,00) d. Impor BKP Rp 0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 26.860.915,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 20.309.952.191,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp 20.290.240.976,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 1.931.499.514,00) PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 7.149.700,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 7.149.700,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 14.299.400,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1289/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00391/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Agustus 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp14.299.400,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2194/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2194/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3000/PJ/2017, tanggal 4 Agustus 2017;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT HJK, beralamat di Jalan FG KM. XX, RT 00X/00X, Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, yang diwakili oleh FD, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83577/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Perhitungan PPN Kurang Bayar Rp (1.931.499.541,00) 2. Kompensasi ke Masa Pajak Rp (1.931.499.541,00) 3. PPN Yang Kurang Bayar Rp 842.760,00 4. Sanksi Administrasi Rp 842.760,00 5. PPN yang masih harus dibayar Rp 1.685.520,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83577/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1288/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00386/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Maret 2012, atas nama PT HJK, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG KM. XX RT 00X/00X Kaliabang Tengah-Kota Bekasi, sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 2.837.190.740,00) – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 86.533.590.245,00) – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0,00) – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00) – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00) – Jumlah Rp 89.370.780.985,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 89.370.780.985,00) d. Impor BKP Rp 0,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 8.653.359.026,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 10.584.015.780,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (1.930.656.754,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 1.931.499.514,00) PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 842.760,00) Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 842.760,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 1.685.520,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 12 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00386/207/12/431/14 tanggal 28 Mei 2014 Masa Pajak Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.685.520,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2190/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2190/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-317/BC.06/2018, tanggal 6 Juli 2018;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Komplek GH, Jalan HG Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114270.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Oktober 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114270.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018, tanggal 29 Maret 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-265/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) nomor: LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017, atas nama: PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Komplek GH, Jalan HG Blok P, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-265/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 April 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juli 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juli 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juli 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114270.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 29 Maret 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membuka kembali persidangan pemeriksaan mengenai materi sengketa dalam sehingga mengenai sengketa penetapan klasifikasi tarif menjadi terang benderang dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak dan demi penerimaan negara;Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-265/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-265/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017 sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-116/BC.092/IU/2017 tanggal 8 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-265/BC/2017 tanggal 8 Mei 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2192/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2192/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4169/PJ/2019, tanggal 30 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Jalan HJ Nomor XX, Kp. FG, Nyompok, Serang, alamat korespondensi di Jalan GF Nomor XA, YY, Jakarta Barat, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006371.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006371.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.08/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00027/207/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jl. HJ No.XX, Kp. FG, Nyompok, Serang (Alamat Korespondensi: Jl. GF Nomor XA, YY, Jakarta Barat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 8.648.348.030,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 534.660.000,00 – Jumlah Seluruh Penyerahan Rp Rp 9.183.008.030,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp 864.834.803,00 – Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.551.468.409,00 – Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp (686.633.606,00) Kelebihan Pajak yang sudah:– Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 686.633.606,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.08/2018 tanggal 4 Mei 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2015 Nomor 00027/207/15/415/17 tanggal 10 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.0-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2157/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2157/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor ZZ, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-814/PJ./2016, tanggal 2 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di D Office Park, Tower A, Jalan SS Kav. Y, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian JumlahPajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor 312.955.578 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 27.861.144.390 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 28.174.099.968 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 28.174.099.968 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 2.786.114.439 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 954.283.781 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.821.316.308 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 2.775.600.089 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 2.775.600.089 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 10.514.350 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 212.150 b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) 212.150 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 10.726.500 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66287/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1929/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari Tahun Pajak 2011 Nomor: 00402/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.003.163.xxxx, beralamat di Perkantoran F Tower A, Lantai D, Jl. B Kav.G, Jakarta Selatan 12xxx sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: No Uraian Majelis (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: * Atas Ekspor 312.955.578 * Atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 27.861.144.390 * Jumlah seluruh penyerahan 28.174.099.968 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 2.786.114.439 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 954.283.781 b.3 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.821.316.308 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 2.775.600.089 d. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 10.514.350 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 212.150 4 PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c) 10.726.500 5 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13(2) KUP 5.046.888 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 212.150 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) 15.985.538 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1929/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Februari Tahun Pajak 2011 Nomor: 00402/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.003.163.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp15.985.538,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor