PUTUSAN
Nomor 2128/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
PT XXX, beralamat di Graha F Lantai AA, Jalan B Nomor C, Pejaten Barat, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor DD Jakarta, 12xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4992/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2013 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Terbanding (Rp) | Pembatalan (Rp) | Pemohon Banding (Rp) |
| Peredaran Usaha | 88.370.322.987,00 | 67.280.024.383,00 | 21,090,298,604,00 |
| Harga Pokok Penjualan | 11.349.176.916,00 | (230.671.754,00) | 11,118,505,162,00 |
| Laba Bruto | 77.021.146.071,00 | 0,00 | 9,971,793,442,00 |
| Biaya Usaha | 57.036.532.712,00 | 57.036.532.712,00 | |
| Penghasilan neto dalam negeri | 19.984.613.359,00 | 0,00 | (47,064,739,270,00) |
| Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | (18.230.614.217,00) | 55.716.705.022,00 | 37,486,090,805,00 |
| Penyesuaian Fiskal | |||
| Penyesuaian Fiskal Positif | 10.751.759.390,00 | 0,00 | 10.751.759.390,00 |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | 2.152.234.725,00 | 110.473.178,00 | 2,262,707,903,00 |
| Jumlah | 8.599.524.665,00 | 8,489,051,487,00 | |
| Jumlah Penghasilan Neto | 10.353.523.807,00 | (1,089,596,978,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak | 10.353.523.807,00 | 0,00 | |
| PPh Terutang (Tarif x 9) | 2.588.380.750,00 | 0,00 | |
| Kredit Pajak: | |||
| a. PPh Pasal 23 | 1.504.140.246,00 | 1.504.140.246,00 | |
| b. PPh Pasal 25 | 332.019.000,00 | 332.019.000,00 | |
| Jumlah Kredit Pajak | 1.836.159.246,00 | 1.836.159.246,00 | |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | 752.221.504,00 | 1.836.159.246,00 | |
| Sanksi Administrasi: | |||
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP | 361.066.322,00 | 0,00 | |
| Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar | 1.113.287.826,00 | (1.836.159.246,00) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 tanggal 20 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00017/206/13/056/15 tanggal 14 Desember 2015 atas Nama: PT XXX, NPWP: 02.058.868.xxxx, beralamat di: Graha F Lantai AA, Jalan B Nomor C, Pejaten Barat, Jakarta 12xxx, dan menghitung kembali jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1 | Peredaran Usaha | 83.205.142.498 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 11.118.505.162 |
| 3 | Laba Bruto | 72.086.637.336 |
| 4 | Biaya Usaha | 57.036.532.712 |
| 5 | Penghasilan neto dalam negeri | 15.050.104.624 |
| 6 | Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya | (18.230.614.217) |
| 7 | Penyesuaian Fiskal | 8.599.524.665 |
| 8 | Jumlah Penghasilan Neto | 5.419.015.072 |
| 9 | Penghasilan Kena Pajak | 5.419.015.000 |
| 10 | PPh Terutang | 1.354.753.750 |
| 11 | Kredit Pajak | 1.836.159.246 |
| 12 | Pajak yang tidak/kurang dibayar | (481.405.496) |
| 15 | Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP | 0 |
| 16 | PPh yang masih harus/(lebih) dibayar | (481.405.496) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 September 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi Positif atas Peredaran Usaha-Ekualisasi dengan penyerahan PPN sebesar Rp6.398.138.872, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113378.15/2013/PP/M.VA Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 20 Juni 2019 terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi Positif atas Peredaran Usaha-Ekualisasi dengan penyerahan PPN sebesar Rp6.398.138.872, yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Dengan mengadili sendiri: - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku :
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00237/KEB/WPJ.07/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013, dengan segala akibat hukumnya; dan
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00017/206/13/056/15 tanggal 14 Desember 2015, dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :
KeteranganJumlah (Rp)Jumlah Penghasilan Neto(979.123.800)Kompensasi Kerugian Fiskal-Penghasilan Kena Pajak(979.123.800)Pajak Terutang-Kredit Pajak1.836.159.246Jumlah PPh Kurang (Lebih) Dibayar(1.836.159.246) - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali segala kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 1.836.159.246,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00237/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 1 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor : 00017/206/13/056/15 tanggal 14 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.058.868.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp481.405.496,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif peredaran usaha berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPN sebesar Rp6.398.138.872,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi positif peredaran usaha berdasarkan ekualisasi dengan SPT Masa PPN sebesar Rp6.398.138.872,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan serta telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pihak dalam mengedepankan asas Audi Et Alteram Partem melalui hasil pelaksaan uji bukti, sehingga substasi yang telah diputus Majelis Hakim sudah benar. Hal ini didukung dengan pengakuannya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali juga mengakui nilai DPP dalam SPT PPN yang digunakan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam melakukan ekualisasi telah benar, namun atas kelebihan nilai yang menurut Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terjadi karena adjustment yang tidak dilakukan pembetulan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.03/2013;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp481.405.496,00; dengan perincian sebagai berikut :NoUraian(Rp)1Peredaran Usaha83.205.142.4982Harga Pokok Penjualan11.118.505.1623Laba Bruto72.086.637.3364Biaya Usaha57.036.532.7125Penghasilan neto dalam negeri15.050.104.6246Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(18.230.614.217)7Penyesuaian Fiskal8.599.524.6658Jumlah Penghasilan Neto5.419.015.0729Penghasilan Kena Pajak5.419.015.00010PPh Terutang1.354.753.75011Kredit Pajak1.836.159.24612Pajak yang tidak/kurang dibayar(481.405.496)15Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP016PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(481.405.496)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

