PUTUSAN
Nomor 2150/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13xxx;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YY, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-87/BC.06/2019 tanggal 2 April 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Plaza D Lantai A, Jalan R Kavling Y, Nomor F Jakarta, yang diwakili oleh FF, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-610/BC/2017 Tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK-000030 Tanggal 20 Juni 2017 sehingga kekurangan Pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp 366.101.000;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Februari 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-610/BC/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas nama PT XXX NPWP: 01.069.536.xxxx, beralamat di laza D Lantai A, Jalan R Kavling Y, Nomor F Jakarta, dan menolak selebihnya dan menetapkan bea keluar yang diberitahukan dengan PEB Nomor 000193 tanggal 31 Mei 2017 berupa ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan jumlah barang 11.000,80 WMT dikenakan tarif bea keluar sebesar 5% dengan harga ekspor 2.222,19 USD/WMT, sehingga kekurangan bea keluar yang harus dibayar sebesar Rp.366.101.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 April 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 April 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal putus 20 Desember 2018 dan tanggal kirim 4 Januari 2019;
Mengadili Sendiri : - Menetapkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengesampingkan Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 untuk menundukkan diri dalam bentuk IUPK OP dan membayar bea keluar;
- Menetapkan tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan penetapan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2017;
- Menetapkan harga ekspor yang dibayar berdasarkan kadar hasil pemeriksaan fisik Laboratorium Pemohon Peninjauan Kembali;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-610/BC/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.069.536.xxxx; dan menolak selebihnya dan menetapkan bea keluar yang diberitahukan dengan PEB Nomor 000193 tanggal 31 Mei 2017 berupa ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan jumlah barang 11.000,80 WMT dikenakan tarif bea keluar sebesar 5% dengan harga ekspor 2.222,19 USD/WMT, sehingga kekurangan bea keluar yang harus dibayar sebesar Rp.366.101.000,00 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-610/BC/2017 tanggal 06 Oktober 2017 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor : 000193 tanggal 31 Mei 2017 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak telah terdapat kekeliruan menilai fakta, data dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000030 tanggal 20 Juni 2017 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000193 tanggal 31 Mei 2017 yang terkait dengan :
UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan/Kelebihan1Jenis BarangKonsentrat Tembaga dan
Mineral IkutannyaKonsentrat Tembaga dan
Mineral Ikutannya 2Satuan BarangTNETNE 3Jumlah Barang11,000.0011,000.80(0.80)4Pos Tarif2603000026030000-5Tarif Bea Keluar5.07.5(2.50)6Harga Ekspor2,172.392,222.19(49.80)7N. Tukar Mata Uang13,32313,323-8Bea Keluar15,918,514,00024,426,922,2048,508,409,000.009Sanksi Administrasi—telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai data, fakta dan menerapkan hukum, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan :- Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%
- Penentuan harga ekspor disebabkan perbedaan hasil pengujian kadar kandungan konsentrat tembaga.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena alasan-alasan yang diajukan bersifat pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp8.508.409.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118405.40/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018;
MENGADILI KEMBALI:
- Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding : PT XXX;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. | |
| Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

