Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2126/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2126/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4065/PJ/2019, tanggal 23 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanBUT XXX INDONESIA, INC, beralamat di Wisma G Lantai A, Jalan DD Nomor F, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Vice President; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098158.13/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) untuk Tahun 2008 yang seharusnya adalah sebagai berikut : Uraian Jumlah yang seharusnya menurutPemohon Banding (USD) Dasar Pengenaan Pajak 310,183,704.00 Pajak Penghasilan Badan yang Terhutang 31,018,370.00 Kredit Pajak 31,018,370.00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Nihil Bahwa maka, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098158.13/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3049/WPJ.07/2015 tanggal 16 September 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/246/10/081/14 tanggal 1 Juli 2014 atas nama BUT XXX Indonesia Inc., NPWP 01.001.289.xxxx, alamat Wisma G Lantai A, Jalan DD Nomor F, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak USD 310,183,700.00 Pajak Penghasilan terutang USD 31,018,370.00 Kredit Pajak USD 31,018,370.00 PPh yang kurang/(lebih) dibayar USD 0.00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3049/WPJ.07/2015 tanggal 16 September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 (4) Minyak dan Gas Bumi Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00001/246/10/081/14 tanggal 1 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.001.289.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098158.13/2010/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 1 Juli 2019 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2124/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2124/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor SS, Jakarta, 12xx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4772/PJ/2017, tanggal 11 Desember 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Wisma G Lantai D, Jalan AA Nomor F, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut : Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi-koreksi tersebut diatas dibatalkan sehingga perhitungan pajak terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari-Desember 2010 adalah sebagai berikut : No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak – 2 PPh Pasal 26 yang terutang – 3 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah – b. Setoran masa – c. STP (pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…… – e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…… – g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e – f) – 4 Pajak yang (lebih bayar)/kurang bayar (2-3.g) – 5 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b.Jumlah sanksi administrasi – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar /(lebih bayar)(4+5.b) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86835/PP/M.VA/13/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00951/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP: 02.116.254.xxxx, Jenis Usaha: Dagang Pelumas Merk Exxon, beralamat di Wisma G Lantai D, Jalan AA Nomor F, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10xxx, sehingga Pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 0,00 2 PPh Terutang 0,00 3 Kredit Pajak 0,00 4 PPh Kurang /(lebih) dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP 0,00 6 PPh yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00951/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00004/204/10/059/15 tanggal 7 April 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.116.254.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2123/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2123/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor A, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-824/PJ/2016 tanggal 2 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Perkantoran SS, Tower A, Jalan D Kav. F, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur PT XXX Indonesia; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66296/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan fakta yang Pemohon Banding sampaikan, perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No Uraian JumlahPajak TerutangMenurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor 418.484.264 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 34.615.025.950 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 35.033.510.214 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 35.033.510.214 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 3.461.502.595 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.308.883.146 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.152.619.449 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 3.461.502.595 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 3.461.502.595 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) – 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke masa pajak….(karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) – 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 29 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66296/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1920/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun Pajak 2011 Nomor 00411/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP: 01.003.163.xxxx, beralamat di Perkantoran SS, Tower A, Jalan D Kav. F, Jakarta Selatan 12xxx sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah NIHIL; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1920/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa November Tahun Pajak 2011 Nomor 00411/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.003.163.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020, oleh Prof. Dr. AAA S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2162/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2162/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT HJK, beralamat keputusan di HJ Tower I Lot. XX R.XX0X, Jalan Jend. SS Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0 (beralamat korespondensi di The FG X, Jalan CC LOT XX Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan), yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB A.N, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., BKP, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, beralamat di Tangerang Selatan-XXXXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SSS/SK-PK/IX/2019, tanggal 25 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5301/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006013.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPh Final PP 46 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Menurut Selisih Wajib Pajak Peneliti 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 0 0 2 PPh Pasal 4 (2) Final yang Terutang 0 0 0 3 Kredit Pajak 0 0 0 4 Pajak yang tidak/kurang bayar 0 0 0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0 0 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006013.25/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 17 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00125/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00018/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Januari 2015 atas nama PT HJK, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, beralamat di HJ Tower I Lot. XX R.XX0X, Jl. Jend. SS Kav. XX-XX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan XXXX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 21 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Dengan Mengadili Kembali: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00125/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 30 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00018/240/15/018/17 tanggal 08 September 2017 Masa Pajak Januari 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H. ttd.Dr. GGG, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S. Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2172/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2172/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4162/PJ/2019 tanggal 30 September 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF, beralamat di Jalan CC II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003684.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003684.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00061/207/12/725/17 tanggal 13 Juli 2017, atas nama PT SDF, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan CC II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri: Rp 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 b. Dikurangi: – Pajak Masukan Rp 805.265.025,00 – Lain-Lain Rp 8.609.327.837,00 – Jumlah Rp 9.414.592.862,00 c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0,00 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 9.414.592.862,00 e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Rp 9.414.592.862,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 9.414.592.862,00 Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00004/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 9 Februari 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00061/207/12/725/17 tanggal 13 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.IP., S.H., M.Hum., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2189/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2189/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2316/PJ/2019, tanggal 15 Mei 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, TBK., beralamat di GH Lantai XX, Jalan HR DF, Blok X-X, Kav. X-X, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh ER, jabatan Presiden Direktur;Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: 1) Menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; 2) Membatalkan keputusan Tergugat yang dikeluarkan melalui Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012; 3) Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan Penggugat dalam Surat Nomor PMB/STP/2012/003/IX/2017 tanggal 11 September 2017 yang meminta penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 menjadi Rp0,00, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianMenurut Tergugat KeputusanNomorKEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018(Rp)Dikurangi /(ditambah)(Rp)MenurutPenggugat(Rp)Pajak yang tidak/kurang dibayarNihilNihilNihilSanksi administrasi NihilDenda Pasal 14 ayat 4 UU KUP3.731.212.3583.731.212.358NihilJumlah Pajak yang masih harus dibayar3.731.212.3583.731.212.358Nihil Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 11 April 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002392.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012 atas nama PT DFG Tbk., NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, beralamat di GH Lt.XX, Jalan HR DF Blok X-X Kav.X-X Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Mei 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00410/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 14 Februari 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00043/107/12/054/17 tanggal 23 Februari 2017 Masa Pajak Maret 2012, atas nama Penggugat NPWP 0X.00X.XX0.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X