PUTUSAN Nomor 2376/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2376/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4812/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan JKL, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan General Manager JKL; Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada DD, jabatan Head of Treasury JKL, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 423/-JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/-2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat dipertahankan; Menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Oktober 2011 sesuai permohonan banding dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak – 2 PPh Pasal 26 yang terutang – 3 Kredit Pajak: – a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa – c. STP (pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……… – e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak……… – 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g) – 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d) – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e) Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXXX0, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Terutang 0,00 Kredit Pajak 0,00 PPh Kurang(Lebih) Dibayar 0,00 Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPh YMH Dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/-PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

PUTUSAN Nomor 2180/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2180/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, Kotak Pos Nomor 124; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4161/PJ/2019, tanggal 30 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Jalan RTY II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003686.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 09 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Jika Majelis yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 03 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003686.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 09 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00063/207/12/725/17 tanggal 13 Juli 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri: Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: – Pajak Masukan – Lain-Lain – Jumlah c. Diperhitungkan : SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 699.267.805,00 Rp 10.233.094.698,00 Rp 10.932.362.503,00 Rp 0,00 Rp 10.932.362.503,00 Rp 10.932.362.503,00 Rp 10.932.362.503,00 Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003686.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003686.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00006/KEB/WPJ.14/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00063/207/12/725/17 tanggal 13 Juli 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor 00063/207/12/725/17 tanggal 13 Juli 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY II Nomor XX RT XX, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00006/KEB/WPJ.14/2018, tanggal 9 Februari 2018, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2012, Nomor 00063/207/12/725/17, tanggal 13 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (FP berkaitan dengan Kebun) sebesar Rp699.267.805,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah

PUTUSAN Nomor 3641/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3641/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di RTY XXth Floor, Jalan ASD Kav.XX-X0 RT00X/00X, FGH, Menteng, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. JKL, jabatan Direktur Utama; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40 – 42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1334/PJ/2020, tanggal 2 Maret 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008583.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00369/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Agustus 2012 Nomor 00035/207/12/073/17 tanggal 29 Mei 2017; Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008583.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 15 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00035/207/12/073/17 tanggal 29 Mei 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY XXth Floor, Jl ASD Kav.XX-X0 RT00X/00X, FGH, Menteng, Jakarta Pusat; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Januari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008583.16/2018/PP/M.VIA tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi positif dasar pengenaan pajak PPN Barang & Jasa (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.585.722.317,00; 2. Dengan mengadili sendiri: 2.1. Menerima permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 2.2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00369/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang & Jasa Masa Pajak Agustus 2012 No.00035/207/12/073/17 tanggal 29 Mei 2017 atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga karenanya tidak sah secara hukum; 2.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00369/KEB/WPJ.06/2018 tanggal 17 Juli 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 Nomor 00035/207/12/073/17 tanggal 29 Mei 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.585.722.317,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp1.585.722.317,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan

PUTUSAN Nomor 2590/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2590/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan Raya RTY Lantai X, Kelurahan ASD, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC.06/2020, tanggal 13 Januari 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004904.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004904.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3595/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP004387/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 15 Februari 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Lantai X, Kelurahan ASD, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 30% Nylon & 70% Rayon Tricot Flocking, 130-140 GSM, 57/58″, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646 tanggal 05 Februari 2018, pos tarif 5907.00.40 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3595/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp96.269.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Memohon kepada Majelis Hakim dapat memberikan keringanan atas beban bea masuk yang harus dibayar; Memohon Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3595/KPU.01/2018, tanggal 30 April 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004387/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 15 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 30% Nylon & 70% Rayon Tricot Flocking, 130-140 GSM, 57/58″, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, pos tarif 5907.00.40, dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp96.269.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 30% NYLON&70% RAYON TRICOT FLOCKING, 130-140 GSM, 57/58”, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form E tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.269.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 30% NYLON & 70% RAYON TRICOT FLOCKING, 130-140 GSM, 57/58”, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar

PUTUSAN Nomor 2562/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2562/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5935/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE TBK, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101968.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi dari semula kurang bayar sebesar Rp31.853.564.177,00 dapat diubah dan disetujui menjadi pajak sebesar Rp0,00 (Nihil); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101968.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Adminitrasi Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 115.107.660.908,00 Rp 1.501.648.449,00 Rp 1.498.853.685,00 Rp 0,00 Rp 2.794.764,00 Rp 1.341.487,00 Rp 4.136.251,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101968.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101968.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-46/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.136.251,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Juli 2012 sebesar Rp21.519.883.734,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 terutang Masa Pajak Juli 2012 sebesar

PUTUSAN Nomor 2560/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2560/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5934/PJ/2019, tanggal 20 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE TBK, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101967.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis yang Terhormat untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga pajak yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi dari semula kurang bayar sebesar Rp.63.750.825.890,- dapat diubah dan disetujui menjadi pajak sebesar Rp.0,- (Nihil); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101967.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Adminitrasi Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 441.127.890.079,00 Rp 45.150.695.658,00 Rp 45.150.695.658,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101967.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101967.35/2012/PP/M.IIA Tahun 2019 tanggal 8 Oktober 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/ 26 Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Jakarta Pusat 10110, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-43/WPJ.19/2016 tanggal 5 Januari 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2012 Nomor 00007/245/12/092/14 tanggal 20 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi terhadap PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp.43.074.882.358,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi terhadap PPh Pasal 23/26 Final yang Terutang Masa Pajak Juni 2012