PUTUSAN Nomor 335/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan JKL IX Nomor 0X, Cirebon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/02/SPK/2017, tanggal 22 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, dan mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan, sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 3 Mei 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY X Nomor XX, Surabaya, Jawa Timur, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Februari 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77554/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berlaku, dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Pemohon Banding yang ingin mencari keadilan; Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 19-100316-2015, untuk dapat dilanjutkan proses persidangannya di Pengadilan Pajak masuk dalam tahap pokok materi; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1334/WBC.10/2015, tanggal 7 Desember 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-004742/NOTUL/WBC10/KPP.01/2015, tanggal 19 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor 01/HSM/I/16, tanggal 19 Januari 2016, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu tidak memenuhi syarat banding yaitu dalam persidangan bahwa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perpajakan ditandatangani oleh Sdri. ZDR karena jabatannya di perusahaan sebagai Manager, sehingga Sdri. ZDR bukan merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menjalankan hak kegiatan perusahaan dan terlebih khusus lagi dalam masalah perpajakan karena tidak didukung dengan bukti berupa akta pendirian yang mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 37
PUTUSAN Nomor 862/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Iwan Hermawan, S.H., LLM., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan Banding, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-46/BC.06/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-05/BC.8/2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001142/ WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-05/BC.8/2015, tanggal 6 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001142/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 4 April 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79201/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
PUTUSAN Nomor 861/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Iwan Hermawan, S.H., LLM., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-45/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC.8/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001141/ WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, tidak Terbanding mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02/BC.8/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001141/WBC.07/2014, tanggal 24 September 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, FGH, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 4 April 2017, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79200/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016, telah dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima; 2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H., Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinan Mahkamah Agung RI atas nama Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H. NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
PUTUSAN Nomor 2721/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2721/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT GHJ, beralamat di Plaza XX Lantai X, Jalan FG Kav. X-X, Nomor X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT GHJ; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-08/BC. 06/-2020, tanggal 2 Januari 2020 ; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.008241.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Desember 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.008241.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018,atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jalan DF Kav. X-X, Nomor X, Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,799.61/WMT sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp13.669.965.000,00 (tiga belas milyar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 008241.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT GHJ terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPPBK Nomor 000040 tanggal 23 April 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 13.669.965.000 ; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan SPPBK Nomor 000040 tanggal 23 April 2018 juncto KEP-98/WBC.20/- 2018 tanggal 9 Agustus 2018; dan Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%; Atau jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,799.61/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar sebesar Rp13.669.965.000,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-98/WBC.20/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000040 tanggal 23 April 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000085 tanggal 28 Maret 2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa
PUTUSAN Nomor 2638/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2638/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT FGH Co., Ltd., beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jenderal SS Kav. X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Representative BUT FGH Co., Ltd.; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5593/PJ/2019, tanggal 10 Desember 2019; Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 23 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp48.155.121.365,00 sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Januari sampai dengan Maret 2013 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah Peredaran Usaha Rp 514.626.205.671 Harga Pokok Penjualan Rp 447.744.276.095 Laba Bruto Rp 66.881.929.576 Biaya Usaha Lainnya Rp 23.219.956.903 Laba Operasi Rp 43.661.972.673 Penghasilan dari Luar Usaha Rp 1.592.339.322 Biaya dari Luar Usaha Rp 35.637.216 Laba Neto Komersial Rp 45.218.674.779 Penyesuaian Fiskal Positif Rp 3.251.185.246 Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 314.738.659 Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Rp 0 Penghasilan Neto Fiskal Rp 48.155.121.365 Kompensasi Kerugian Rp 48.155.121.365 Penghasilan Kena Pajak NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 13 Agustus 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama BUT FGH Co.,Ltd, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung Mid Plaza X Lt. XX, Jalan Jend. SS Kav.X0-XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula sebagai Pemohon Banding; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115981.35/2012/- PP/M.VA Tahun 2019 tertanggal 27 Mei 2019; Dengan mengadili sendiri: Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding; Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/-KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/-053/16 tanggal 22 Desember 2016, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2013 Nomor 00003/245/13/053/16 tanggal 22 Desember 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp48.155.121.365,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan berupa hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang
PUTUSAN Nomor 2584/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2584/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FG, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4226/PJ/2019, tanggal 30 September 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Kota FH Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanca Kavling XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put-094650.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding berdasarkan keputusan Terbanding Nomor KEP-1337/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, sehingga perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: No. Uraian Rp 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 133.441.600.792,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 1.081.194.547,00 Jumlah 134.522.795.339,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 134.522.795.339,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 13.344.158.782,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9.508.028.199,00 Dibayar dengan NPWP sendiri 3.800.262.656,00 Lain-lain 3.027.450.927,00 Jumlah 16.335.741.782,00 c. Diperhitungkan: SKPPKP 0,00 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 16.335.741.782,00 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (2.991.583.000,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.991.583.000,00 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak… (krn pembetulan) 0,00 c. Jumlah 2.991.583.000,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP 0,00 c. Jumlah 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 094650.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1337/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota FH Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanka Kav. XX, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPN menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: (Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00 133.465.135.698,00 0,00 1.081.194.547,00 0,00 134.546.330.245,00 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 13.346.513.569,000,00 9.508.028.199,00 0,00 3.800.262.656,00 3.027.450.927,00 16.335.741.782,00 (2.989.228.213,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.991.583.000,00 4 PPN yang kurang dibayar 2.354.787,00 5 Sanksi Administrasi : b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.354.787,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 4.709.574,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-094650.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-094650.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1337/WPJ.07/2015 tanggal 23 April 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota FH Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanca Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/207/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XX0.0XX.X-0XX.000, beralamat di Kota FH Lantai XX Unit B-G, Jalan Casablanca Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);