PUTUSAN Nomor 2376/B/PK/Pjk/2020
PUTUSAN Nomor 2376/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4812/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada CC, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 November 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

JKL, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh CC, jabatan General Manager JKL;
Selanjutnya dalam hal ini memberi kuasa kepada DD, jabatan Head of Treasury JKL, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 423/-JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/-2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak dapat dipertahankan;
  3. Menyatakan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Masa Oktober 2011 sesuai permohonan banding dengan rincian sebagai berikut:
    No Uraian Pemohon
    Banding
    1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
    2 PPh Pasal 26 yang terutang
    3 Kredit Pajak:
    a. PPh Ditanggung Pemerintah
    b. Setoran masa
    c. STP (pokok kurang bayar)
    d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak………
    e. Lain-lain
    f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak………
    4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)
    5 Sanksi Administrasi
    a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
    c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
    d. Kenaikan Pasal 13A KUP
    e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)
    6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXXX0, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Uraian Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 0,00
PPh Terutang 0,00
Kredit Pajak 0,00
PPh Kurang(Lebih) Dibayar 0,00
Sanksi Administrasi 0,00
Jumlah PPh YMH Dibayar 0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114485.13/2011/-PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX, Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara DF Lantai XX Jalan DF Blok X-X Kav. X, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00608/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00010/204/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead from Abroad Subsidiary Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp395.662.829,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead from Abroad Subsidiary Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp395.662.829,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu pembebanan Overhead from Abroad/alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1639/B/PK/PJK/2016 tanggal 30 November 2016 dalam Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 39308/PP/M.XV/13/2012 telah memutuskan bahwa menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, sehingga dalam pertimbangan hukum dan amar putusan yang serupa maka Majelis Hakim Agung sependapat memberikan pertimbangan hukum yang sama guna menciptakan asas konsistensi putusan hukum dan mencegah terjadinya disparitas melalui putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menajdi NIHIL;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Prof. Dr. H.M. GGG, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Prof. Dr. H.M. GGG, S.H., M.S.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. XYZ, S.H., C.N.,

Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X