DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Jalan Raya RTY Lantai X, Kelurahan ASD, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC.06/2020, tanggal 13 Januari 2020;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004904.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 September 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004904.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 29 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3595/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP004387/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 15 Februari 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Raya RTY Lantai X, Kelurahan ASD, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 30% Nylon & 70% Rayon Tricot Flocking, 130-140 GSM, 57/58″, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646 tanggal 05 Februari 2018, pos tarif 5907.00.40 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-3595/KPU.01/2018 tanggal 30 April 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp96.269.000,00 (sembilan puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Memohon kepada Majelis Hakim dapat memberikan keringanan atas beban bea masuk yang harus dibayar;
- Memohon Majelis Hakim memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3595/KPU.01/2018, tanggal 30 April 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004387/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 15 Februari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 30% Nylon & 70% Rayon Tricot Flocking, 130-140 GSM, 57/58″, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, pos tarif 5907.00.40, dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp96.269.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 30% NYLON&70% RAYON TRICOT FLOCKING, 130-140 GSM, 57/58”, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form E tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.269.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor 30% NYLON & 70% RAYON TRICOT FLOCKING, 130-140 GSM, 57/58”, negara asal China, dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait Ketentuan Asal Barang (SKA) dalam Skema ACFTA sehingga menjadi dasar gugurnya SKA Form E tersebut. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.269.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan atas importasi dengan PIB Nomor 065646, tanggal 05 Februari 2018, dengan mencantumkan tarif preferensi skema ACFTA pada kolom 19 pada PIB dengan Form E Nomor E183307722470003, tanggal 23 Januari 2018, disampaikan telah melewati pukul 12.00 WIB pada hari berikutnya sejak tanggal penerbitan SPJM, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas kepabeanan berupa preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Rule 14, 15 dan 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp96.269.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT QWE;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, oleh Prof. Dr. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Prof. Dr.H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. |
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

