PUTUSAN Nomor 5235/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 5235/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5491/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Juli 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak April 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: -Jumlah Seluruh Penyerahan 76,014,405,102 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 7,601,440,510 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8,866,355,923 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 8,866,355,923 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (1,264,915,413) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1,335,408,093 PPN yang kurang dibayar 70,492,680 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 70,492,680 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 140,985,360 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002979.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00064/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 8 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak April 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp140.985.360,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi Sebenarnya, sebesar Rp15.058.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran

PUTUSAN Nomor 2071/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 2071/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-815/PJ./2016, tanggal 02 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66288/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sampaikan perhitungan PPN terutang yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Pajak Terutang Menurut WP 1 Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: a.1 Ekspor 90.935.711 a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 33.489.631.254 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut – a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) 33.580.566.965 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN – c. Jumlah seluruh Penyerahan(a.6+b) 33.580.566.965 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. – 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dibayar/dipungut sendiri 3.348.963.125 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.887.677.204 b.3. STP (pokok Kurang Bayar) – b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.285.921 b.5 Lain-lain – b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 3.348.963.125 c. Diperhitungkan c.1 SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 3.348.963.125 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) – 3 Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya – b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah (a+b) – 4 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 30 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 66288/PP/M.XVI.A/16/2015, tanggal 01 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1921/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2011 Nomor 00403/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 01.003.163.1-052.000, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A, Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520 sehingga Pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66288/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.66288/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); 3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1921/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret Tahun Pajak 2011 Nomor 00403/207/11/052/13 tanggal 29 April 2013, atas Nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Perkantoran RTY, Tower A, Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan 12520, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1921/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai, Masa Maret Tahun Pajak 2011, Nomor: 00403/207/11/052/13, tanggal 29 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN: Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp17.216.704,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan

PUTUSAN Nomor 3670/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3670/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor XXA RT 00X RW 00X, ASD, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440, yang diwakili oleh FGH dan JKL, jabatan Presiden Direktur dan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-433/BC.06/2019, tanggal 14 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008635.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Membatalkan Surat Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 003369/KPU.03/2018 tanggal 18 April 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 Januari 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008635.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1535/KPU.03/2018 tanggal 16 Agustus 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-003369/KPU.03/2018 tanggal 18 April 2018, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor XXA RT 00X RW 00X, ASD, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali PT QWE; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008635.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019; Mengadili Sendiri: Menerima dan mengabulkan Memori Peninjuan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT QWE; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008635.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019; Membatalkan Surat Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003369/KPU.03/2018 tanggal 18 April 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Membebankan segala biaya yang timbul akibat penyidangan Pemohon Peninjauan Kembali; Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1535/KPU.03/2018 tanggal 16 Agustus 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-003369/KPU.03/2018 tanggal 18 April 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1535/KPU.03/2018 tanggal 16 Agustus 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-003369/KPU.03/2018 tanggal 18 April 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi pokok sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Presumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding tidak memenuhi syarat formal permohonan banding mengajukan Banding Pajak, karena Sdr. Kristiana Sri Sumartini selaku General Affair & Regulatory Manager di PT QWE yang memposisikan diri sebagai seorang manajer di dalam perusahaan tidak diangkat oleh RUPS sehingga seorang manajer tidak berwenang menjalankan pengurusan dan tidak berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan yang sekaligus bukan seorang pengurus pada PT QWE sehingga Pengajuan banding yang

PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 5233/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5487/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, yang diwakili oleh JKL, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Juni 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02098/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kelurahan FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: -Jumlah Seluruh Penyerahan 96,529,359,910 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9,652,935,991 b. Dikurangi: 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 9,682,090,872 Jumlah pajak dapat diperhitungkan 9,682,090,872 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (29,154,881) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 43,933,881 PPN yang kurang dibayar 14,779,000 Sanksi administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 14,779,000 Jumlah pajak yang masih harus dibayar 29,558,000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002532.16/2018/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02098/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX,Kel. FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY I Lantai XX, Jalan. ASD Kav. X0-XX, Kel. FGH, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10220, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02098/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 21 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00072/207/12/059/16 tanggal 28 Oktober 2016 Masa Pajak Januari 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp29.558.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi Sebenarnya, sebesar Rp22.013.636,00; dan Jawaban konfirmasi Tidak Ada, sebesar Rp7.723.970,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih

PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN Nomor 3194/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5524/PJ/2019, tanggal 2 Desember 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, TBK, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya; 2. Penghitungan pajak yang masih harus dibayar cfm. Pemohon: DPP PPN yang harus dipungut sendiri Rp. 5.006.917.500 PPN terutang Rp. 500.691.750 Kredit pajak Rp. 500.691.750 PPN kurang/lebih bayar Rp. 0 Sanksi Rp. 0 PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp. 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 November 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 9 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 5.006.917.500,00 Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 500.691.750,00 Pajak yg dapat diperhitungkan Rp 500.691.750,00 Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayar Rp 0,00 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang / (lebih) dibayar Rp 0,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106702.16/2010/PP/M.XIA Tahun 2019 tanggal 9 September 2019 sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri: 3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali; 3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Secara Jabatan, atas nama PT QWE, Tbk, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di Gedung QWE, Jalan RTY Kav. X0-XX, Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; 3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 06 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010 Nomor 00167/207/10/091/15 tanggal 15 April 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/WPJ.19/KP.0103/2016 tanggal 13 April 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Positif DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp325.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3454/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY, JaIan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh FGH dan JKL, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksaan Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-235/BC.06/2019, tanggal 30 Juli 2019; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pembebanan tarif 10% (MFN) sebagaimana telah ditetapkan di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018 dinyatakan batal dan Tarif 0% (ACFTA Form E Nomor E182200080530015 tanggal 16 Januari 2018) yang tercantum di dalam PIB Nomor 063560 tanggal 3 Februari 2018 dinyatakan dan ditetapkan sebagai tarif yang benar; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005761.45/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 24 April 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018 tentang Penetapan Atas Keberatan PT QWE Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006034/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 1 Maret 2018, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, JaIan ASD Nomor XX-XX, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 03 Februari 2018, pos tarif 1108.12.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018 tanggal 4 Juni 2018, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp137.363.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Juni 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Juni 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-4785/KPU.01/2018, tanggal 4 Juni 2018, Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006034/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018, tanggal 1 Maret 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Edible Corn Starch, negara asal China, dengan PIB Nomor 063560 tanggal 3 Februari 2018, pos tarif 1108.12.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp137.363.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X