Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1210/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ABC, beralamat di Jalan DEF RT/RW. X0/0X, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113; Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. GHI, Ak., S.H., BKP, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan JKL Nomor XX, RT. XX, Simp. Gatot Subroto VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: I. Pokok Sengketa (Formal) Menurut Terbandingbahwa pada bagian konsideran “Mengingat” angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012, yang berbunyi:1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, PajakPertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010;Menurut Pemohon Banding bahwa pada bagian “Mengingat” Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu ada kesalahan/kekeliruan dalam konsideran seharusnya konsideran sesuai dengan Nomor PER-52/PJ/2010 tanggal 26 November 2010 yang berbunyi: 1.Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;3.Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;4.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010;bahwa dalam penerbitan surat keputusan keberatan sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat surat keputusan keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka surat keputusan keberatan mengakibatkan batal demi hukum; II. Pokok Sengketa (Materi)bahwa karena Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN bulan April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon Banding juga telah mengikuti sunset policy;bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak cq Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011;2.membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012;3.mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2004 Nomor 00029/207/04/734/11 tanggal 13 Mei 2011 Yang Dibetulkan Dengan KEP-40/WPJ.29/KP.06/2012 tanggal 13 Juni 2012, atas nama: ABC, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. DEF RT/RW. X0/0X, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir) Tertulis: Seharusnya: Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 s.d 44 dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak 3. Pemenuhan Ketentuan Formal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 252/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 252/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC Tbk, beralamat di Wisma ZZZ, Lantai X, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini diwakili oleh Ir. DEF, selaku Presiden Direktur PT. ABC., selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, beralamat di Taman YYY CCX/XX RT/RW 00X/0XX Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16 April 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Terbanding tentang penetapan kembali tarif bea masuk terkait PIB nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, sehingga Perusahaan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sejumlah Rp.766.580.000, dengan perincian sebagai berikut: URAIAN KEKURANGAN    1. Bea Masuk Rp. 681.404.000,00    2. PPN Rp.   68.141.000,00    3. PPh Pasal 22 Rp.   17.035.000,00    Jumlah Tagihan Rp. 766.580.000,00 Bahwa SPKTNP tersebut menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon Banding kesulitan untuk memberikan sanggahan karena hingga saat ini, Pemohon Banding belum menerima surat penjelasan/hasil audit mengenai dasar penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam SPKTNP tersebut; Bahwa menurut informasi yang Pemohon Banding dapatkan dari salah seorang pejabat Dirjen Bea dan Cukai di Kanwil Banten, SPKTNP tersebut diterbitkan atas dasar hasil audit, di mana Third Country Invoicing tidak diperbolehkan; Bahwa berdasarkan informasi tersebut, berikut ini Pemohon Banding sampaikan sanggahan dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa Perusahaan Pemohon Banding melakukan impor barang dari China, dengan dokumen PIB nomor 000121 tanggal 12 Januari 2010, di mana telah berlaku kesepakatan kerjasama AC-FTA (ASEAN – China Free Trade Agreement), dan Invoice atas tagihan impor tersebut diterbitkan dari perusahaan di Taiwan; Bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 Pasal 2, dokumen PIB tersebut telah Pemohon Banding Iengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor EO93201Z80441014 tanggal 22 Desember 2009, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Kode fasilitas Preferensi Tarif ASEAN – China dan nomor referensi Form E juga telah Pemohon Banding cantumkan pada Pemberitahuan Pabean Impor; Bahwa kesepakatan kerjasama AC-FTA memberikan fasilitas tarif bea masuk atas dasar negara yang menjadi basis produksi, dalam hal ini China, sebagaimana dibuktikan melalui Form E tersebut; Bahwa sampai dengan saat PIB tersebut Pemohon Banding ajukan dan dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding, belum ada ketentuan maupun peraturan Bea dan Cukai yang secara jelas dan eksplisit tidak memperbolehkan Third Country Invoicing di dalam skema Free Trade Agreement antara Indonesia dengan China; Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/BC/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas Barang Impor dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, di mana pada butir (4) disebutkan bahwa untuk SKA Form D, Form AK, dan Form JIEPA diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing; Bahwa oleh sebab itu, tarif bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana tercantum di dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan dari telah dikeluarkan SPPB Nomor: 000112/WBC.06/KPP.MP.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 oleh Terbanding yakni 0%, dan bukan 5% sebagaimana ditetapkan kembali oleh Terbanding; Bahwa bahan yang Pemohon Banding impor tersebut beserta dengan bea masuknya telah Pemohon Banding perhitungkan dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) di tahun 2010 dan juga telah Pemohon Banding laporkan Pajak Penghasilan-nya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan tahun 2010; Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pada saat Pemohon Banding mengimpor barang dari China dengan dokumen PIB No. 000121 tanggal 12 Januari 2010, belum ada peraturan dalam Undang-Undang dan peraturan Bea dan Cukai yang mengatur tidak diperbolehkannya Third Country Invoicing dalam AC-FTA, sehingga Pemohon Banding memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama PT ABC Tbk, NPWP 0X.0X0.X0X.X-0XX.000, beralamat di Wisma ZZZ, Lantai X, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. X-X, Jakarta Selatan 12930, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Linear Alkyl Benzene yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000121 tanggal 12 Januari 2010 dengan pos tarif 3817.00.00.00 sebesar 5% (MFN) sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-012/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 766.580.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42554/PP/M.IX/19/2013, Tanggal 8 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00489/0413/UIC-TAX Tanggal 16 April 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 22 April 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 April 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 248/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 248/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT ABC, beralamat di Jalan DEF II Nomor XX, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh GHI, selaku Komite Manajemen; Selanjutnya memberi kuasa kepada: JKL, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan MNO II, Nomor X, Gandul–Cinere, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/KSOSK/FIN/I/2015, tanggal 5 Januari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1468/PJ./2015, tanggal 15 April 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56087/PP/M.XA/17/2014, tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: 1. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi;a.Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa unsur objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada 2, yaitu:1)Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; dan2)Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;b.Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dimaksudkan adalah sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 39/KMK.03/2003, tanggal 28 Februari 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, yaitu: Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dengan luasbangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanah;bahwa pada tahun 2007, apartemen dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas eksistensinya belum ada atau belum jadi seutuhnya, karena apartemen tersebut baru dalam tahapan mulai atau sedang dibangun sehingga unsur Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi. Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah;bahwa sebagai ilustrasi, mobil dalam keadaan masih terurai (CKD) dan dalam bentuk chasis, belum dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebaliknya setelah menjadi mobil utuh, maka baru menjadi objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;c.Pasal 1 huruf 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;bahwa barang baru sebagai hasil akhir dari proses menghasilkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 huruf 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tahun 2004 belum ada eksistensinya karena apartemen sebagai barang baru hasil dari proses menghasilkan tersebut belum terwujud (belum dihasilkan) sehingga unsur Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah belum terpenuhi. Hal itu berarti pada saat itu belum ada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 2. Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidak dapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;b.Berdasarkan Pasal 11 ayat 2 tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak, maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;bahwa pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 11 ayat 2 tersebut tidak mencakup penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang merupakan objek pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut Pasal 5 ayat 1, tetapi hanya berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagai objek pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hal tersebut ditegaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pasal 11 ayat 2 sebagai berikut:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran;bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pasal 11 ayat 2 tersebut jelas-jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan terutangnya pajak pada saat pembayaran adalah untuk pembayaran yang terkait denganpenyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 726/C/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 726/C/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jalan DEF, Komplek Sun City Square, Blok A.XX, Bekasi Barat; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1082/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan: berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan November tahun 2007 berstatus (lebih bayar); Bahwa menurut Keputusan Terbanding, Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) dengan rincian sebagai berikut : Uraian Jumlah(Rp)   PPN Lebih (Kurang) Bayar  Sanksi Bunga   Sanksi Administrasi  Jumlah PPN ymh dibayar   252.226.170,00  –  252.226.170,00   504.452.340,00 Bahwa terkait dengan PPN, terhadap hal ini Pemohon Banding menyatakan banding karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Lebih Besar daripada Pajak Keluaran sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp)   PPN Lebih (Kurang) Bayar  Sanksi Bunga   Sanksi Administrasi  Jumlah PPN ymh dibayar   (3.229.240.390,00)  0,00  0,00   0,00 Bahwa demikian surat permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding bersedia hadir guna memberi penjelasan, penyampaian data dan dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Banding dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1276/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00035/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak November 2007 atas nama: PT. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Ruko Kemang Pratama Blok XX No.X, Kemang Pratama, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36681/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Mei 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Agustus 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan November tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar). Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut PPN lebih ( Kurang ) bayar :Sanksi bunga :Sanksi administrasiJumlah PPN YMH dibayar Rp 252.226.170Rp 0Rp 252.226.170Rp 504.452.340 Terkait dengan PPN, terhadap hal ini Kami Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena menurut kami Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran (Bukti terlampir), sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut: PPN lebih ( Kurang ) bayar :Sanksi bunga :Sanksi administrasiJumlah PPN YMH dibayar Rp (3.229.240.390)Rp                        0Rp                        0Rp                        0 PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: • Bahwa, alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, karena Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang benar-benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC, tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 oleh STU, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VWX, S.H. M.H., dan H. YZA, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 634/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 634/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. DEF No. XX, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh GHI, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada: JKL, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor –, Tanggal 20 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1027/PJ./2013 tanggal 4 Juni 2013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 38265/PP/M.IV/99/2012, Tanggal 22 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2004, dengan SKPKB Nomor : 00050/203/04/605/10 tanggal 11 November 2010 yang menjadi dasar koreksi oleh Pemeriksa adalah Penggugat Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut : Penghasilan Kena PajakPPh pasal 23 yang terhutangPPh pasal 23 yang telah disetorPajak yang kurang bayarSanksi bunga ps.13 (2) KUPJumlah Pajak ymh dibayar  Rp.  842.941.000,00Rp.    50.576.460,00Rp.         (21.000,00)Rp.    50.555.460,00Rp.    24.266.621,00Rp.    74.822.081,00 Bahwa dengan ditetapkannya pajak penghasilan tersebut diatas, Penggugat merasa keberatan dan kemudian Penggugat telah mengajukan Surat Peninjauan kembali ke KPP Pratama Surabaya Krembangan, tetapi peninjauan kembali tersebut telah ditolak seluruhnya dengan Surat Keputusan Nomor : KEP-1473/WPJ.11/2011 tanggal 25 Agustus 2011; Bahwa sebelum Penggugat menguraikan permohonan gugatan terhadap surat keputusan kurang bayar, Penggugat ingin mengajukan pertanyaan yang mungkin bisa menjadi dasar keputusan gugatan, yaitu “Berapa Lama Pengajuan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai keluar Keputusan?”. Kalau melihat surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi : Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3); Bahwa Penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran Kegiatan Usaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Krembangan tanggal 11 April 2005. Berhubung sampai bulan Maret 2009 belum juga ada Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Penggugat membutuhkan kepastian hukum terhadap usaha Penggugat yang telah bubar, maka pada tanggal 3 April 2009 Penggugat mengirim surat kembali kepada KPP Surabaya Krembangan perihal yang sama dengan surat tanggal 22 Maret 2005 tersebut, namun baru partengahan bulan November 2009 mulai diadakan Pemeriksaan; Bahwa dalam kasus Penggugat ini “Bagaimana Keputusan Dirjen Pajak diperlakukan pada kasus Penggugat ini, apakah tidak langsung diputuskan saja penghapusan NPWPnya karena sudah melampaui batas waktu yang diputuskan oleh Tergugat atau diberi Penghapusan/Keringanan pembayaran Pajaknya?”; Menurut pemeriksa, penghasilan kena pajak yang belum dipungut PPh Pasal 23 terdiri dari : •   Jasa Docking•   B. Perbaikan Pompa Balast Rp 840.000.000,00Rp     2.591.000,00Rp 842.591.000,00 Bahwa Jasa Docking yang dilaksanakan oleh PT. YZA Surabaya (Persero), menurut Penggugat pada saat itu Jasa Docking yang dilaksanakan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara tidak harus dipungut PPh Pasal 23 karena Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada saat itu masih banyak yang merugi; Bahwa selain itu didalam klausul Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Penggugat dengan PT YZA Surabaya (Persero) tidak memuat/mencantumkan hak Penggugat untuk memungut PPh Pasal 23 atas Jasa Docking tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat itu sudah menjadi kelaziman setiap berhubungan dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dapat dipastikan Pihak BUMN-lah yang menjadi pengarah/lebih paham untuk penyusunan SPK sehingga Penggugat mematuhi klausul SPK tersebut, termasuk tidak memungut PPh Pasal 23; Bahwa menurut Penggugat, kalaupun pihak Penggugat tidak Memungut atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, negara tidak dirugikan secara Fiskal atas Objek ini. Hal ini dikarenakan Objek atau Dasar Pengenaan Pajak atas objek PPh pasal 23 tersebut dapat dipastikan dilaporkan semuanya oleh Pihak Perusahaan BUMN; Bahwa selain itu, seandainya Penggugat memungut PPh Pasal 23 atas Jasa Survey tersebut, bukti pungut atau bukti potong PPh Pasal 23 yang Penggugat lakukan, nantinya dapat dikreditkan atau dapat dikurangkan pada saat BUMN tersebut menyusun SPT Pajak Penghasilan; Penggugat sangat keberatan atas sanksi administrasi tersebut diatas karena : Bahwa Penggugat merasa sudah memenuhi ketentuan yang mana Penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran Kegiatan Usaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Krembangan tanggal 11 April 2005. Berhubung sampai bulan Maret 2009 belum ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Penggugat membutuhkan kepastian hukum terhadap usaha Penggugat yang telah bubar, maka pada tanggal 3 April 2009 Penggugat mengirim surat kembali kepada KPP Surabaya Krembangan perihal yang sama dengan surat tanggal 22 Maret 2005 tersebut, namun baru pertengahan bulan November 2009 mulai diadakan pemeriksaan. Seandainya pada saat tanggal 3 April 2009 Penggugat tidak mengirim surat kembali mungkin sampai saat ini permasalahan penghapusan NPWP Penggugat masih belum ditanggapi oleh KPP Surabaya Krembangan, apakah maksud baik Penggugat ini tidak ada timbal baliknya, misalnya dibebaskan dari sanksi Administrasi dsb; Bahwa perusahaan sudah lama dilikuidasi, tetapi masih harus menanggung beban sanksi administrasi sebesar itu; Bahwa jadi menurut Penggugat, rasanya tidak adil kalau Penggugat dibebani PPh Pasal 23 atas Jasa Docking yang dilaksanakan oleh PT YZA Surabaya (Pesero) tersebut dan dibebani sanksi administrasi, sehingga Penggugat mohon untuk :•   Dibebaskan dari beban PPh Pasal 23 atas Jasa Docking.•   Dibebaskan dari beban sanksi administrasi yaitu bunga ps.13 (2) KUP. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar menurut Penggugat menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena PajakPPh pasal 23 yang terhutangPPh pasal 23 yang telah disetorPajak yang kurang bayarSanksi bunga ps.13 (2) KUPJumlah Pajak ymh dibayar Rp

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 631/C/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 631/C/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan di Jalan DEF VI Nomor XX RT.00X RW. 0XX Jakarta Selatan 12120, dalam hal ini diwakili oleh GHI, Direktur PT. ABC memberikan kuasa kepada: JKL, pekerjaan Accounting Staff pada PT. ABC bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk II Nomor XX, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LGL/IKS/IV/11, tanggal 25 April 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-793/PJ./2011, tanggal 20 Juni 2011; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28156/PP/M.IX/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1157/WPJ.04/2010 tertanggal 25 Februari 2010 perihal Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 Nomor 00013/207/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009, perlu diketahui surat asli atas Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-1157/WPJ.04/2010 sampai dengan surat ini dibuat belum Pemohon Banding terima; Bahwa Pemohon Banding baru menerima fotokopi Surat Keputusan Dirjen Pajak tersebut di atas setelah Pemohon Banding mengirimkan surat Nomor 001/WJNII/ IKS/2010 tanggal 7 Juli 2010 ke Kanwil DJP Jakarta Selatan perihal Surat Keputusan Keberatan, yang isinya permohonan dari Pemohon Banding agar diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan surat keberatan yang Pemohon Banding ajukan pada tanggal 25 Mei 2009; Bahwa setelah Pemohon Banding mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 4 Agustus 2010 Pemohon Banding menerima surat jawaban dari Kanwil DJP Jakarta Selatan Nomor S-1475/WPJ.04/2010 tanggal 21 Juli 2010 dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan Dirjen Pajak tersebut di atas; Bahwa dari surat jawaban tersebut baru Pemohon Banding ketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan sudah diterbitkan sejak tanggal 25 Februari 2010, selain itu yang membuat Pemohon Banding tidak pernah mengetahui Surat Keputusan Dirjen Pajak sudah diterbitkan adalah dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan tidak pernah menghubungi Pemohon Banding agar memberikan nomor rekening bank Pemohon Banding, untuk menyelesaikan restitusi atas Keputusan Dirjen Pajak tersebut di atas; Bahwa dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan baru mengirimkan surat permintaan nomor rekening bank Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2010 untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP); Bahwa seharusnya SPMKP diterbitkan sebulan setelah Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, sedangkan yang terjadi atas SPMKP Pemohon Banding baru diterbitkan setelah Pemohon Banding pertanyakan ke KPP Madya Jakarta Selatan; Bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak atas kejadian ini bisa kehilangan hak atas pengajuan banding, karena itu Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak dapat menerima permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan; Bahwa adapun banding Pemohon Banding ajukan atas Keputusan Dirjen Pajak yang menerima sebagian keberatan Pemohon Banding atas diterbitkannya SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00013/207/07/062/09 oleh KPP Madya Jakarta Selatan, di mana seharusnya PPN Barang dan Jasa yang terhutang sebesar Rp955.698.188,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian SKDJP Wajib Pajak Keterangan PPN yang kurang dibayar (SKPKB) 1.471.816.497 1.471.816.497 Dikenakan PPN 5% Penyerahan ke Perusahaan Pertambangan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau Perjanjian Kerja Sama (42.168.144) (42.168.144) PPN Desember 2007 Dibayar di Januari 2008 (694.495.901) PPN yang kurang dibayar 1.429.648.353 735.152.452 Bunga Pasal 13 428.894.506 220.545.736 Jumlah PPN yg msh hrs dibayar 1.858.542.859 955.698.188 Bahwa dasar permohonan banding Pemohon Banding adalah adanya pembayaran PPn masa Desember 2007 yang telah Pemohon Banding bayar di Januari 2008 di mana atas pembayaran tersebut tidak diakui oleh Terbanding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28156/PP/ M.IX/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1157/WPJ.04/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00013/207/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama: PT ABC, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, alamat: Jalan DEF VI Nomor XX RT.00X RW.0XX Jakarta Selatan 12120, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.28156/PP/M.IX/16/2010, tanggal 21 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LGL/IKS/IV/11, tanggal 25 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-623/SP.51/AC/IV/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawan diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28156/PP/M.IX/16/2010 yang menolak pengajuan banding Pemohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1157/WPJ.04/2010 tertanggal 25 Februari 2010 perihal Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa masa Pajak Januari sampai dengan September 2007 Nomor 00013/207/07/062/09 tanggal 24 Maret 2009. Adapun penolakan pengajuan banding Pemohon Peninjauan Kembali disebabkan pengajuan banding Pemohon Peninjauan Kembali sudah melebihi 3 (tiga) bulan sejak tanggal kirim Surat Keputusan Dirjen Pajak