PUTUSAN
Nomor 715/C/PK/PJK/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ABC, tempat kedudukan Jalan DEF, Komplek GHI Square, Blok A.XX, Bekasi Barat;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:- JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- MNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
| Uraian | Jumlah(Rp) |
| PPN Lebih (Kurang) BayarSanksi BungaSanksi AdministrasiJumlah PPN ymh dibayar | 171.315.845,00-171.315.845,00 |
| 342.631.690,00 |
| Uraian | Jumlah(Rp) |
| PPN Lebih (Kurang) BayarSanksi BungaSanksi AdministrasiJumlah PPN ymh dibayar | (946.265.687,00)0,000,00 |
| 0,00 |
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan Maret tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar);Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut:| PPN lebih (Kurang) bayar | : | Rp 171.315.845 |
| Sanksi bunga | : | Rp          0 |
| Sanksi administrasi | : | Rp 171.315.845 |
| Jumlah PPN YMH dibayar | : | Rp 342.631.690 |
| PPN lebih (Kurang) bayar | : | Rp (946.265.687) |
| Sanksi bunga | : | Rp           0 |
| Sanksi administrasi | : | Rp           0 |
| Jumlah PPN YMH dibayar | : | Rp           0 |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:- Bahwa, alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar karena, Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 oleh VWX, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H. M.H., dan H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EFG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;| Hakim-Hakim Anggota :ttd/.Dr. H. YZA, S.H. M.H.,ttd/.H. BCD, S.H., M.H., | K e t u a :ttd/.VWX, S.H. M.Sc., |
| Biaya – biaya :1.  M e t e r a i …………………………………..Rp.     6.000,- 2.  R e d a k s i …………………………………..Rp.     5.000,- 3.  Administrasi peninjauan kembali ………..Rp. 2.489.000,-Jumlah ……………………………………………….Rp. 2.500.000,- | Panitera-Pengganti :ttd/.EFG, S.H., |
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara(HIJ, SH.)Nip. XX0000XXX.

