PUTUSAN
Nomor 403/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC, tempat kedudukan di Rukan Artha Gading Niaga Blok X Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- Drs. DEF, MM., beralamat di Kaveling ZZZ Blok AC X/X RT 00X/0XX, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
- GHI, SE., beralamat di Jalan FFF Raya Nomor X RT XX/XX, Kelurahan HHH, Bojong Gede, Bogor; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanggal 1 Juni 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 3 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00003/506/07/ 043/10 tanggal 12 Maret 2010, yang menolak keberatan Pemohon Banding;
Bahwa adapun ketetapan atas SKPN PPh Badan tersebut adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Sanksi Administrasi Jumlah PPh Ymh (lebih) dibayar | (1.098.033.354) (1.098.033.354) 0 0 0 0 | (1.072.570.127) (1.072.570.127) 0 0 0 0 |
Bahwa kegiatan usaha yang selama ini dijalankan sudah tidak aktif lagi, karena usaha sudah tutup dan lokasi usaha adalah sewa, maka lokasi usaha dikembalikan kepada pemilik dan untuk sementara menggunakan alamat di Jalan TTT Nomor XX RT 00X/00X, Kelapa Gading Timur, Jakarta, 14240;
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan penelaah keberatan adalah sebagai berikut:
| Wajib Pajak (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Peneliti (Rp) | |
| Biasa Usaha | 3.815.505.686 | 3.502.483.124 | 3.502.483.124 |
| Penghasilan Lain-Lain | 1.459.351.378 | 1.822.352.344 | 1.822.352.344 |
| Jmh Penghasilan Netto | (1.774.056.882) | (1.098.033.354) | (1.098.033.354) |
Bahwa koreksi terhadap Biaya Usaha sebesar Rp 313.022.562,00 yang terdiri dari Sewa Apartemen, Pulsa, Oli, Parking dan Tol, Surat Kabar & Majalah, Perjalanan, Pantry dan Biaya Apartemen dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa sedangkan atas Koreksi Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp363.000.966,00 dapat Pemohon Banding berikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa Biaya Lain-Lain, Tidak Ada Bukti sebesar Rp5.509.500,00 dapat Pemohon Banding terima sedangkan Selisih Kurs sebesar Rp357.491.466,00 adalah kerugian atas nilai kurs US Dolar selama Tahun 2007 dan bukan keuntungan selisih kurs;
Bahwa dalam penyajian dalam Laporan Laba Rugi Pajak, dalam kelompok Other Expense, antar Realize Gain dan Unrealize Gain dijadikan satu kelompok sehingga agak membingungkan karena bukan penghasilan, koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa atas dasar uraian bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk merubah SKP Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri Penghasilan Neto dalam negeri lainnya Penyesuaian fiskal Penghasilan Kena Pajak PPh yang masih harus dibayar | 1.786.327.831 1.341.200.632 445.127.199 3.502.483.124 (3.057.355.925) 1.464.860.878 136.970.227 (1.455.524.820) Nihil |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/506/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, PT. ABC, NPWP : 0X.XX0.X0X.0-0XX.000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok X Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/ 2012 tanggal 1 Agustus 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1914/SP.51/AB/XII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan, maka tidak diajukan jawaban oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 telah terjadi pada tanggal 27 Agustus 2012, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. ABC tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2013 oleh JKL, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MNO, SH., MH. dan Dr. H. PQR, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU MS, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
| Anggota Majelis: ttd./Dr. H. MNO, SH., MH. | Ketua Majelis, ttd./JKL, SH., MSc. ttd./Dr.H. PQR, SH., M.Hum Panitera Pengganti, ttd./STU MS, SH., MH. |
Biaya-biaya
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
VWX, SH.
NIP. : XX0000XXX

