Putusan Mahkamah Agung Nomor : 13/B/PK/PJK/2011
P U T U S A NNOMOR 13/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pajak telah memutuskan putusan sebagai berikut dalam perkara : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-368/PJ./2009 tanggal 26 Oktober 2009; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan : PT. XX, beralamat di Rukan NN, Sunter , Tanjung Priok, Jakarta Utara, 13xxx; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 1 Juli 3 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 06 Juli 2006. Surat Penolakan Keberatan Pemohon Banding terima setelah Pemohon Banding mengajukan pertanyaan ke Kanwil DJP Jakarta V dengan Nomor : 073/TK/KEU-VIII/07 Hal. 1 dari 4 hal. Put. No. … PK/Pdt/… tanggal 16 Agustus 2007 dan diterima pihak Fiskus tanggal 20 Agustus 2007 yang kemudian di jawab dengan Nomor : S-727/VVPJ.21/BD.0603/2007 tanggal 29 Agustus 2007 yang dika takan telah dikirim melalui pos tanggal 29 Juni 2007 dengan lampiran surat pos (tanpa alamat PT. XX) yang sampai saat ini surat penolakan belum Pemohon ama Banding terima dan kantor pos; Bahwa SKPKB diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan yang inkonsistensi yang dilakukan pihak pemeriksa Ditjen Pajak, dimana dalam pengambilan data objek pajak oleh pemeriksa, tidak sama dengan hasil pemeriksaan di PPh Badan sehingga tidak adanya prinsip Matching Cost Agains Revenue; Bahwa ketidak-konsistenan Pemeriksa serta tidak match-nya objek dengan biaya dalam pemeriksaan, yaitu di sisi lain diperhitungkan sebagai objek pajak, namun di sisi lain (SPT PPh Badan) tidak diakui sebagai biaya usaha; Bahwa Terbanding mengacu kepada audit report KAP YY & Rekan dan audit KAP PP, padahal yang Pemohon Banding laporkan adalah berdasarkan audit report KAP PP & Rekan; Bahwa Pemohon Banding telah memberikan data dan bukti pengeluaran tetapi tidak diperhatikan oleh Pemeriksa. Pemeriksa langsung memvonis dan menghitung objek pajak sesuai audit report KAP YY & Rekan tanpa memperhatikan data dan bukti pengeluaran; Bahwa menurut Terbanding, pembukuan Pemohon Banding ganda, yaitu di audit oleh KAP Purbalaud & Rekan dan oleh KAP YY & Rekan; Bahwa perlu Pemohon Banding jelaskan, bahwa data yang Pemohon Banding pakai sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah audit report KAP PP & Rekan, sedangkan audit report oleh KAP YY & Rekan adalah dasar Pemohon Banding mengajukan permohonan sebagai peserta tender yang dilaksanakan oleh ZZ; Bahwa seluruh data akuntansi selama tahun 2003 telah diperiksa dan diteliti oleh KAP PP & Rekan, sedangkan Pemeriksa tidak mengakuinya. Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa tidak melihat data/bukti fisik pengeluaran, namun hanya melihat data audit KAP YY & Rekan saja; Bahwa Pemohon Banding telah membuat surat pemutusan kontrak dengan KAP YY & Rekan sebelum SPT PPh Badan tahun 2003 Pemohon Banding laporkan; Bahwa Pemohon Banding siap memberikan data dan bukti pendukung atas biaya dan pengeluaran yang menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai KAP PP & Rekan; Bahwa menurut Pemohon Banding, yang menjadi objek pajak adalah yang telah Pemohon Banding laporkan kepada pihak Dirjen Pajak, dan perhitungannya sebagai berikut : Pos Yang DikoreksiURAIAN KEBERATAN Fiskus (Rp) WP / SPT (Rp) Objek PPH Pasal 23 :– Sewa peralatan– Alat Berat (KAP PP)– Rig (KAP YY) 442.745.2504.744.058.2155.680.951.000 442.745.2504.744.058.21500 0 05.680.951.000 Total Sewa– Jasa Tenaga Kerja– Jasa Catering– Mobilisasi– By Perbaikan (KAP PP)– Insp. & Sertif. (KAP PP) 10.867.754.4651.084.430.792723.449.420183.300.000546.784.990186.374.197 5.186.803.4650937.643.124183.300.0000186.374.1971.307.317.321 5.680.951.0001.084.430.792(214.193.704)0546.784.99001.417.022.078 Total JasaTotal Objek PPH Pasal 23PPh Pasal 23 Yang Terutang– Sewa Alat 6%– Alat Berat 4%– Jasa Catering 6%– Mobilisasi 4%– InspeksiJumlah PPh TerutangSetoran Masa & Tahunan 2003 2.724.339.39913.592.093.864640.648.661 (114.880.699) 6.494.120.78626.564.715189.762.32956.258.5877.332.00011.182.452290.100.083(114.880.699) 7.097.973.078640.648.661 (114.880.699) Jumlah Pajak Kurang BayarSanksi Pasal 13 (2) KUP 48% 525.767.962252.368.622 175.219.42284.105.323 525.767.962252.368.622 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 778.136.584 259.324.745 778.136.584 Bahwa Pemohon Banding lampirkan produk Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Buku 2004 oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta V, untuk meyakinkan bahwa Pemohon Banding hanya menerima komisi saja; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-250/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 28 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor : 00160/203/03/042/06 tanggal 29 Mei 2006 atas nama : PT. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-0xx.xxx, alamat : Rukan NN Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350 dengan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 13.045.308.874,00 Pajak Penghasilan Terutang Rp 607.841.562,00 Setoran Masa & Tahunan Rp 114.880.699,00 Jumlah Pajak yang kurang dibayar Rp 492.960.863,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp 236.621.214,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 729.582.077,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18905/PP/M.VIII/12/2009 tanggal 13 Juli 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan pada tanggal 04 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2009 diajukan Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2009; Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 10 November 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Desember 2009; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1242/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1242/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PD. ABC, beralamat di Jalan ZZZ Tromol Pos 0X0, Palembang 30144, dalam hal ini diwakili oleh DEF, S.T. selaku Direktur Utama PDAM ABC Palembang, selanjutnya memberikan kuasa kepada Drs. GHI, Ak., M.,M, beralamat di Jl. WWW II Blok XX0 No. XX RT/RW 0XX/0X/ Meruya Utara, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 973/0282/PDAM/2014 tanggal 15 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-670/PJ./2015 tanggal 16 Februari 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52611/PP/M.XVIII.A/2014, Tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-061/WPJ.03/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, berkaitan dengan SKP Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/207/05/308/12 tanggal 3 Mei 2012 dengan rincian sebagai berikut: PPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 47.608.300,00Rp 22.851.984,00Rp 70.460.284,00 Alasan Banding: 1. bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang sematamata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; 2. bahwa pendapatan Sambungan Baru yang dicatat sebagai Pendapatan Non Air yang menjadi Dasar Pengenaan PPN/Penerbitan SKPKB PPN oleh Pemeriksa Pajak bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 dan 7 UU Nomor 18 Tahun 2001 yang dibuktikan dari:bahwa PDAM ABC Palembang melakukan pemasangan pipa, assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanya sampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;bahwa PDAM ABC Palembang dengan tegas tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;bahwa pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan diluar Perusahaan Air Bersih (PDAM ABC Palembang) tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter air kepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersih merupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian harga pipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayar semua oleh PDAM ABC. Setelah pipa, assesoris dan meter air terpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggung jawab PDAM ABC Palembang (Status pipa, assesoris dan meter air tetap milik PDAM ABC Palembang). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM ABC Palembang dengan Pelanggan yakni “Pelanggan tidak akan merusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan”; 3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKBJumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon BandingRp70.460.284,00RpNIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52611/PP/M.XVIII.A/2014, Tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-061/WPJ.03/2013 tanggal 10 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor 00001/207/05/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas nama PD ABC, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan ZZZ Tromol Pos 0X0, Palembang 30144; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52611/PP/M.XVIII.A/2014, Tanggal 20 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 Juni 2014, kemudian oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 973/0282/PDAM/2014 tanggal 15 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Agustus 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN PADA SUATU PUTUSAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (semula TERBANDING) atas pendapatan non air yang merupakan objek penyerahan PPN dan karenanya menurut TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI harus dipungut sendiri oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp476.083.000,00;Bahwa koreksi atas pendapatan non air yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp476.083.000,00 terdiri atas:Pendapatan sambungan baru sebesar Rp 383.985.000,00Pendapatan pemeriksaan air laboratorium sebesar Rp 0,00Pendapatan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1249/B/PK/PJK/2015
PUTUSANNomor 1249/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PD. ABC, yang diwakili oleh DEF, ST selaku Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, beralamat di Jalan GHI Tromol Pos 0X0, 30 Ilir, Palembang 30144, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. JKL, S.Ak, CA, MM, beralamat di Jl. MNO II Blok XX0 No. XX RT/RW 0XX/0X Meruya Utara, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 973/0301/PDAM/2014, Tanggal 15 Agustus 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-663/PJ./2015 tanggal 16 Februari 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52630/PP/M.XVII.A/16/2014, Tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-109/WPJ.03/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, berkaitan dengan SKP Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00008/207/06/308/12 tanggal 3 Mei 2012 dengan rincian sebagai berikut: PPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp136.471.631,00Rp 65.506.383,00Rp201.978.014,00 Alasan Banding: 1. bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 “Perusahaan Air Minum yang sematamata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; 2. bahwa pendapatan Sambungan Baru yang dicatat sebagai Pendapatan Non Air yang menjadi Dasar Pengenaan PPN/Penerbitan SKPKB PPN oleh Pemeriksa Pajak bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 dan 7 UU Nomor 18 Tahun 2001 yang dibuktikan dari:bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa, assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanya sampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;bahwa pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan di luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang) tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, assesoris dan meter air kepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersih merupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian harga pipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayar semua oleh PDAM Tirta Musi. Setelah pipa, assesoris dan meter air terpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggung jawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter air tetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM Tirta Musi Palembang dengan Pelanggan yakni “Pelanggan tidak akan merusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan”; 3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut SKPKBJumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon BandingRp201.978.014,00RpNIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52630/PP/M.XVII.A/16/2014, Tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-109/WPJ.03/2013 tanggal 15 Januari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00008/207/06/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas nama PD ABC, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan GHI Tromol Pos 0X0, 30 Ilir, Palembang 30144; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.52630/PP/M.XVIII.A/16/2014, Tanggal 20 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 Juini 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 973/0301/PDAM/2014, Tanggal 15 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 18 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 18 Agustus 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN PADA SUATU PUTUSAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; bahwa yang menjadi objek sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (semula TERBANDING) atas pendapatan non air yang merupakan objek penyerahan PPN dan karenanya menurut TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI harusdipungut sendiri oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp.1.364.716.312; bahwa koreksi atas pendapatan non air yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp.1.364.716.312 terdiri atas:Pendapatan Balik NamaPendapatan Sambungan BaruPendapatan Pemeriksaan Air LaboratoriumPendapatan Penyambungan KembaliPendapatan Penggantian Meter RusakPendapatan Penggantina Pipa PersilPendapatan Non Air LainnyaRupa-rupa Pendapatan Lainnyabahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hakim
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 146/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 146/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. ABC, beralamat di Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: , Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2209/PJ./2015, Tanggal 18 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa VWX belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan: dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarSanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 (2) UU KUPKenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 228.865.000,00 Rp 22.886.500,00 Rp 0,00 (-)Rp 22.886.500,00 Rp 0,00 (+) Rp 22.886.500,00 Rp 10.985.520,00 Rp 0,00 (+)Rp 33.872.020,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54707/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 28 Agustus 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan KembaliBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :“Pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”Bahwa Pasal 91 huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :d. Apabila mengenai suatu hal bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya.”Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54707/PP/M.IIB/16/2014 tanggal 17 Juli 2014 telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007, Nomor : 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013 atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Jenis Usaha :Elektronik, berlamat di : Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah, serta tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta-fakta yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam menelaah penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP.635/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2007, Nomor : 00005/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama : CV. ABC, NPWP : 0X.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Elektronik, beralamat di : Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI Blok C/X, Purwokerto, Jawa Tengah tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan. II. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut :1.Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah VWX yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berarti memperjelas bahwapenyerahan surat tersebut tidak benar/tidak sah.2.Kami selaku
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 143/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 143/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV. ABC, beralamat di Jl. ZZZ, Komplek Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto, Jawa Tengah; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2198/PJ./2015 tanggal 17 Juni 2015; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54201/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; Bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa VWX belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta agar berkenan memeriksa banding ini serta memutuskan sebagai berikut: PRIMAIRE SUBSIDAIR Memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak Jakarta untuk memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai perasaan hukum masyarakat Wajib Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54201/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 17 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-632/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00002/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, atas nama: CV ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPNPajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Kurang (Lebih) BayarDikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaPPN masih harus (Lebih) dibayarBunga Pasal 13 (2) UU KUPKenaikan Pasal 13 (3) UU KUPJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 82.790.000,00 Rp 8.279.000,00 Rp 0,00 (-)Rp 8.279.000,00 Rp 0,00 (+)Rp 8.279.000,00 Rp 3.973.920,00 Rp 0,00 (+)Rp 12.252.920,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-54201/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 17 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 18 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 06 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 06 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah Iksan Suroso yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berarti memperjelas bahwa penyerahan surat tersebuttidak benar/tidak sah. 2. Kami selaku wajib pajak untuk suatu badan hukum yaitu CV. ABC, tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada VWX untuk menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpajakan. 3. Pada kenyataannya VWX justru yang menggelapkan setoran pajak sehingga tidak melaporkan PPN Masukan / Keluaran, yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak untuk tiap masa pajaknya. 4. Kami telah uraikan semua fakta tersebut dari sejak surat keberatan kami masukkan, saat dipanggil Kanwil Jateng II, saat Banding kami buat, saat Surat Bantahan Atas Uraian Banding, bahkan dalam Matriks di persidangan, namun semua fakta tersebut menurut kami tidak dipertimbangkan olehMajelis Hakim. 5. Sebetulnya pada saat pemeriksa datang ke toko kami telah mengetahui bahwa kondisi toko kami tidak kondusif, sepi dan barang-barang yang ada di toko adalah barang yang lama, hal tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kami lampirkan pada lampiran F. Namun mengapa tetap kami dibebani untuk membayar PPN Keluaran tanpa mengakui PPN Masukannya bahkan dikenakan denda 48% ditambah sanksi administrasi2% dari peredaran bruto. 6. Apakah adil bila kami bukan yang berbuat, tapi kami yang menanggung/dibebani akibatnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 148/B/PK/PJK/2016
PUTUSANNomor 148/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: CV ABC, berkedudukan di Jalan DEF, Komp. Pertokoan GHI, Blok C Nomor X, Purwokerto; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2102 /PJ./2015, tanggal 16 Juni 2015 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak mengetahui bahwa selama ini pajak masukan pajak keluaran PPN 2007 tidak pernah dilaporkan oleh VWX yang Pemohon Banding anggap cukup mengetahui mekanisme perpajakan yang benar. Oleh karena VWX lalai dalam menjalankan tugas maka setiap ada surat dari pajak dia takut untuk menyampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa adapun yang Pemohon Banding sayangkan bahwa di era modern dalam hal berkomunikasi, mengapa Pemeriksa sama sekali tidak pernah menghubungi Pemohon Banding selaku Wajib Pajak yang jelas karena data Pemohon Banding lengkap tercantum berikut nomor Hp yang bisa dihubungi. Mengapa Pemeriksa hanya ke VWX padahal Pemohon Banding tidak pernah memberi kuasa kepada VWX sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 22/PMK.03/2008 bahkan dia belum mempunyai NPWP; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan ke Kanwil DJP Jawa Tengah II namun ditolak, padahal Pemohon Banding telah membayar PPN masukan secara sah (bukti faktur dan bukti bayar akan Pemohon Banding bawa nanti saat persidangan) karena Pemohon Banding membeli barang electronic pada distributor resmi di Indonesia sehingga Pemohon Banding yakin bahwa PPN Pemohon Banding telah disetorkan sehingga negara tidak dirugikan untuk PPN masukannya. Pemohon Banding hanya lalai dalam hal administrasi yang mana ada selisih pajak keluaran yang belum Pemohon Banding bayarkan karena memang Pemohon Banding betul-betul tidak tahu bahwa Iksan Suroso belum menyetorkannya dan Pemohon Banding telah melampirkan perhitungannya untuk selisih PPN 2007; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan: 1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-637/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 19 Juli 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00007/207/07/521/13 tanggal 22 Februari 2013, 2. Menambah PPN Yang Harus Dibayar Masa Pajak Juli 2007 atas nama: CV ABC, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. DEF, Komp. Pertokoan GHI, Blok C No. X, Purwokerto, Jawa Tengah, dengan perhitungan sebagai berikut:DPP PPNRp 215.490.000 Pajak Keluaran harus dipungut/bayar sendiriRp 21.549.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 0 (-)PPN Kurang (Lebih) BayarRp 21.549.000 Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp 0 (+)PPN masih harus (Lebih) dibayarRp 21.549.000 Sanksi Administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp 10.343.520 – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp 0 (+)Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayarRp 31.892.520 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54709/PP/M.II.B/16/2014, tanggal 28 Agustus 2014 , diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juni 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwa yang menerima surat dari kantor pajak adalah VWX yang bukan karyawan CV. ABC melainkan karyawan suami Direktur CV. ABC (Ir. YZA), penerimaan surat tersebut juga tidak ada cap/stempel dari perusahaan CV. ABC, yang berarti memperjelas bahwa penyerahan surat tersebut tidak benar/tidak sah. 2. Kami selaku wajib pajak untuk suatu badan hukum yaitu CV. ABC, tidak pernah sekalipun memberikan kuasa kepada VWX untuk menandatangani surat menyurat yang berkaitan dengan perpajakan. 3. Pada kenyataannya VWX justru yang menggelapkan setoran pajak sehingga tidak melaporkan PPN Masukan/Keluaran, yang seharusnya dilaporkan ke kantor pajak untuk tiap masa pajaknya. 4. Kami telah uraikan semua fakta tersebut dari sejak surat keberatan kami masukkan, saat dipanggil Kanwil Jateng II, saat Banding kami buat, saat Surat Bantahan Atas Uraian Banding, bahkan dalam Matriks di persidangan, namun semua fakta tersebut menurut kami tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. 5. Sebetulnya pada saat pemeriksa datang ke toko kami telah mengetahui bahwa kondisi toko kami tidak kondusif, sepi dan barang-barang yang ada di toko adalah barang yang lama, hal tersebut tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan yang kami lampirkan pada lampiran F. Namun mengapa tetap kami dibebani untuk membayar PPN Keluaran tanpa mengakui PPN Masukannya bahkan dikenakan denda 48% ditambah sanksi administrasi 2% dari peredaran bruto. 6. Apakah adil bila kami bukan yang berbuat, tapi kami yang menanggung/dibebani akibatnya. Bahkan sebetulnya kami adalah korban karena dari perbuatan VWX perusahaan kami terancam gulung tikar dikarenakan terbebani dengan pajak yang teramat besar tersebut. 7. Oleh hal tersebut diatas maka kami melaporkan