bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang telah ber