P U T U S A N
NOMOR : 450/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XXX, diwakili oleh YY, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan PP, Ruko XX A/Z, Pulogadung, Jakarta Timur 13XXX;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No. Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan
membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :
Segi Formal.
Bahwa keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 12 September 2008, Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Oktober 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;
Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP;
Segi Materiil.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM No. S030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008), yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice;
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Shipper;
Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan transaksi antara Pemohon Banding dengan Shipper;
Bahwa oleh karena Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008, dan perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/nihil;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No.Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-021668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008 dan SPKPBM No. S-030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008, atas nama PT. XXX, NPWP : 0x.xxx.1xx.x-0xx.xxx, alamat: Jalan Pemuda Ruko XX Blok A/Z, Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding No. KEP-4487/KPU.01/2008 tanggal 12 September 2008 sebesar CIF USD 39,245.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No.S-021668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 25 Juli 2008 sebesar Rp. 5.759.892,00 dan SPKPBM No. S-030855/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp.151.923.856,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put-24233/PP/M.XIV/19/2010 tanggal 22 Juni 2010 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 13 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 31 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-761/SP.51/AB/VIII/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding yang pada tanggal 08 September 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Banding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
| 1. | Penetapan Nilai Pabean dan Sanksi Administrasi sebagai berikut : PIB SPKPBM I SPKPBM IIBM19.163.648,-1.706.634,- 15.112.966,-PPn21.121.321,-1.877.298,- 16.624.260,-PPh 5.280.328,- 469.326,- 4.156.064,-Denda Administrasi1.706.634,-116.030.566,-Jumlah45.565.297,-5.759.892,-151.023.856,-Jumlah sanksi administrasi berupa denda dirasakan terlalu besar dan tidak berdasarkan atas proporsional atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
| 2. | Nilai Pabean atau harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan nilai transaksi. |
| 3. | Tetap mempertahankan apa yang telah diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang. |
BANTAHAN.
| 1. | Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Beadan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta : -1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 297285/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 02 September 2008, PIB yang disengketakan tanggal 19-07-2008, jadi masih dalam kurun waktu 46 hari. Jadi menurut Undang-Undang masihdapat diterima Nilai Pabeannya.-Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009.-Invoice-Packing list-Purchase Order-Sales contract-Bukti transfer pembayaran invoice-Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice-Rekening Koran-SPPB-Buku Kas-Pembukuan-1 set dokumen No. 241039 tanggal 19-07-2008 |
| 2. | Termohon dalam menetapkan Nilai Pabean tidak sama, untuk satu perkara walaupun data pendukungnya sama, terbukti untuk dokumen yang disengketakan ini dikenakan tambahan bayar 2 x. Penetapan PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) Bea dan Cukai Tanjung Priok. – SPKPBM I Ditetapkan dinaikkan sebesar 8.90% dari USD 9.32/PKG menjadi USD 10.15/PKG. BMRp. 1.706.634,-PPNRp. 1.877.298,-PPHRp. 469.326,-Denda AdministrasiRp. 1.706.634,-Rp. 5.759.892,-PFPD memakai data pendukung clutch motor merk phonix 220V tanpa menyebutkan watt, padahal dalam DBH I ada data 400 watt. Terlampir foto copy DBH I. Penetapan Pemeriksa Keberatan SPKPBM Bea dan Cukai Tanjung Priok.-SPKPBM II Ditetapkan dinaikkan sebesar 88% dari USD 9.32/PKG menjadi USD 17.50/PKG. Bea masukRp. 15.112.966,-PPNRp. 16.624.260,-PPHRp. 4.156.064,-Denda AdministrasiRp. 116.030.566,-Rp. 151.923.856,-Pemeriksa keberatan memakai data pendukung cluth motor merk phonix 220V tanpa menyebutkan watt, padahal dalam DBH I ada data 400 watt. Terlampir foto copy DBH I. |
PERTIMBANGAN.
| 1. | Pemohon mempunyai data pendukung yang identik yang mendapat keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta : -1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 297285/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 02 September 2008, PIB yang disengketakan tanggal 19-07-2008, jadi masih dalam kurun waktu 46 hari. Jadi menurutUndang-Undang masih dapat diterima Nilai Pabeannya.-Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16-12-2009.-Invoice-Packing list-Purchase Order-Sales contract-Bukti transfer pembayaran invoice-Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice-Rekening Koran-SPPB-Buku Kas-Pembukuan-1 set dokumen No. 241039 tanggal 19-07-2008 |
| 2. | Seminar yang diselenggarakan oleh ZZZ Tax Centre “Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak” di Hotel BB pada tanggal 21 Oktober 2009. Keynote Speaker:Dr. RR, MA. (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001).Pembicara:1.Ir. AA, MA. (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai)2.SS (Ketua Gabungan Importir seluruh Indonesia)3KK, SE.,M.Si. (Hakim Pengadilan Pajak).Moderator:HH, SIP.,MM. (Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak).Mantan Dirjen Bea dan Cukai Bapak Permana Agung mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani. Obyek sengketa tersebut di atas sama yaitu impor Accessories for industrial sewing machine clutch motor “Yuasa” 250W-220V” yang berdasarkan bukti-bukti pendukung telah sesuai dengan harga transaksi. 1.Mengenai alamat Swanix Trading Pemohon telah memberikan keterangan sejarah berdirinya supplier SS Trading serta perpindahan alamatnya kepada Pengadilan Pajak pada saat berkas disidangkan. Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Kedutaan Besar RI di Singapura yang menyatakan lokasi alamat perusahaan dimaksud, maka diketahui bahwa alamat SS Trading terdaftar di Singapura sejak 28 Agustus 2008 beralamat di MM Garden Estate Singapore, sedangkan alamat 41 HH Walk Singapore tidak kedapatan di Singapore. Berdasarkan keterangan tersebut di atas sangat janggal karena dikatakan alamat yang tertera 41 HH Walk Singapore, tidak ditemukan mustahil sekali, menjawab bantahan karena alamat tersebut sangat mudah ditemukan. Lihat surat keterangan sejarah alamat SS Trading yang sudah kami serahkan yang berdiri sejak tahun 1984. Menurut harga pasaran harga elektronik TV, HP tidak bisa dibandingkan kalau tidak identik atau serupa, karena beda jenis, mesin, kondisi mesin, Type, merk dan Negara asal sangat mempengaruhi harga bisa besa jauh harganya. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 Pasal 19 :Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI tidak diizinkan berdasarkan : Poin g. -Nilai pabean yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif. Kami anggap penetapan tersebut sewenang-wenang atau fiktif karena tidak adanya dasar penetapan, dan tidak wajar. Menurut Undang-Undang Pejabat tidak boleh memutuskan perkara dua kali dalam satu perkara, seandainya memutuskan perkara dua kali, berarti seorang pejabat secara hukum ada berkepentingan dengan satu perkara ini. Berarti atas pengambilan keputusan terhadap permohonan keberatan SPKPBM kami sudah melanggar Undang-Undang, jadi secara langsung perkara ini menjadi gugur, dan permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan.2.Seminar yang diselenggarakan oleh ZZZ Tax Centre “Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak” di Hotel BB pada tanggal 21 Oktober 2009.Keynote Speaker:Dr. RR, MA. (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001).Pembicara:1.Ir. AA, MA. (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai)2.SS (Ketua Gabungan Importir seluruh Indonesia)3KK, SE.,M.Si. (Hakim Pengadilan Pajak).Moderator:HH, SIP.,MM. (Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak).Mantan Dirjen Bea dan Cukai Bapak Permana Agung mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani.4.Pembayaran Invoice Pemohon Peninjauan Kembali yang dilakukan setelah lebih dari satu tahun disebabkan kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kesulitan, karena banyak yang dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai sehingga dananya untuk membayar jaminan dan jaminan uang Bank garansi di Bank supaya barang keluar terlebih dahulu sehingga dananya tidak bisa membayar ke SS sehingga terlambat membayar ke SS dan dikenakandenda atas keterlambatan pembayaran invoice tersebut;5.Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice berikut Pemohon lampirkan foto copy bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice yang dilegalisir bank. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa terdapat inkonsistensi data yang diberikan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice No. 0008137SW tanggal 02 Juli 2008 yang diberitahukan dalam dalam PIB No. 241039 tanggal 19 Juli 2008 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. XXX tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011 oleh WW, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MM, SH.,MH. dan Dr. H. SS, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RR, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Hakim-Hakim Anggota : Ttd/MM, SH.,MH. Ttd/Dr. H. SS, SH.,MH. | Ketua : Ttd/WW, SH.,MSc. |
Biaya – biaya : 1. M e t e r a i………………………………….……Rp. 6.000,- 2. R e d a k s i………………………………………..Rp. 5.000,- 3. Administrasi Peninjauan kembali………………Rp. 2.489.000,- Jumlah Rp. 2.500.000,- | Panitera-Pengganti : Ttd/RR, SH.,MH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(AA, SH.)
Nip. XX00XXXXX.

