Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295/B/PK/PJK/2009


PUTUSAN
Nomor 295/B/PK/PJK/2009

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan XXX , Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

   1. AAA, Kasubdit Peraturan dan Bantuan Hukum, Dit. PPKC, KP DJBC;
   2. BBB, Kasubdit Penyidikan;
   3. CCC, Kasi Penyidikan I, Dit. P2, KP DJBC;
   4. DDD, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC;
   5. EEE, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC;
   6. FFF, Pelaksana Pemeriksa, Dit. PPKC, KP DJBC;

Kesemuanya beralamat di Jalan XXX, Jakarta Timur,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-07/BC/2008 tanggal 17 September 2008;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

PT. YYY, tempat kedudukan Jl. ZZ Nomor 20, Rukan ASD Blok YY Nomor 20, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh GGG, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada: HHH, SH., Avokat-Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HHH & Partners beralamat di Gedung SDA Lt. 1 Unit F, Jl. RRR, Kav. 5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2008;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;


Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14587/ PP/M.III/19/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini:

1.Nama: Drs. SS

Pekerjaan: Konsultan Senior pada Kantor Konsultan PT. FFF

Management Consultant, Divisi Pabean

Alamat: Gedung MMM 1 st Floor Unit F JL. HR. RR Kav.5 Jakarta 129xx;

Ijin Kuasa Hukum: No.KEP.456/PP/IKH/2006 tanggal 14 November 2006;
  
2.Nama: MM, SH, SPn.

Pekerjaan: Kepala Divisi Pabean pada Kantor Konsultan PT. FFF

Alamat: Gedung MMM 1 st Floor Unit F JL. HR. RR Kav.5 Jakarta 129xx;
  
3.Nama: HHH,SH

Jabatan: Senior Partner /Advokat pada Divisi Pabean PT. XX Alamat: Menara XX st Floor Unit F Jl. RRR Jakarta 129xx

Izin Advocat: 07.10298

Bahwa selaku Kuasa Hukum/Kuasa dari Pemohon Banding alamat: JI. ZZ No. 20, Rukan ASD Blok YY No.20 Jakarta Utara, sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dari Tuan Tamin Bianty jabatan, Direktur Utama Pemohon Banding, yang dalam kedudukannya tersebut berhak memberikan kuasa sesuai kewenangannya yang diatur dalam akte pendirian PT tersebut, Pasal 11 jo Pasal 28, bertindak untuk dan atas nama Pemohon Bandung, dalam hal ini memilih domisili pada kantor kuasa/kuasa hukumnya tersebut di atas dan untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Bahwa dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan banding terhadap: Terbanding dengan alamat Jl. XXX – Jakarta 132xx qq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta I, alamat Jl. Raya XX No.26 Tanjung Priok Jakarta Utara 143xx qq Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Tanjung Priok I, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, alamat Jl. YY No.1 Tanjung Priok 143xx selanjutnya disebut Terbanding;

A.Alasan permohonan pemeriksaan banding ini adalah sebagai berikut:
1.Bahwa permohonan pemeriksaan banding ini didasarkan pada Pasal 93 A jo Pasal 95 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, beserta penjelasannya, yaitu tentang banding atas keberatan yang ditolak oleh Terbanding terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain Tarif dan Nilai Pabean;2.Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;3.Bahwa Surat Penolakan keberatan dari Terbanding No: S-505/BC/2007 tanggal 15 Juni 2007 ( bukti P1), yang diterima pada tanggal 18 Juni 2007 sesuai Lembar Kontrol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (terlampir bukti P2). Surat keberatan termohon No.042/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 (terlampir bukti P3);4.Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima/keberatan atas tindakan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Tipe A Tanjung Priok I yang melakukan penyegelan terhadap 38 kontainer barang impor untuk dipakai yang berasal dari:
a.33 Kontainer eks kapal antar pulau KM. Sistemindo Perdana;b.5 Kontainer eks kapal antar pulau KM. Palembang; yang telah diselesaikan formalitas kepabeanannya di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam dengan Berita Acara Penyegelan No. BA-00047/WBC.04/ KP.0112/2007 tanpa tanggal, bulan Januari 2007 dan diulangi Berita Acara Penyegelan No. BA.375/WBC.04/KP.0112/2007 tanggal 19 April 2007 (terlampir bukti P4 dan bukti P5) yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat melawan hukum;
  
B.Dasar Hukum Tidak sahnya Penyegelan/Penegahan

Bahwa Termohon melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok I telah melakukan penyegelan dengan Berita Acara tersebut di atas dengan alasan diduga belum diselesaikan formalitas pabeannya, sesuai surat bukti penindakan berupa penyegelan No. SBP 10/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 26 Januari 2007 dan No.11/ WBC.04/KP. 0102/2007 tanggal 26 Januari (Bukti P6 dan P7);

Bahwa Termohon tidak berwenang melakukan penyegelan atas Barang-barang impor untuk dipakai Pemohon yang berada di Peredaran Bebas karena penyegelan tersebut tidak sah menurut Ketentuan Perundang-undangan Kepabeanan dan bersifat melawan hukum dengan alasan sebagai berikut:
1.Bahwa barang-barang Pemohon Banding adalah barang impor untuk dipakai yang telah diselesaikan formalitas dan kewajiban kepabeanannya di bidang impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, yaitu dengan membayar Bea Masuk Dan Pungutan Pajak Dalam rangka Impor lainnya (PDRI) baik atas barang-barang yang wajib dikenakan Bea Masuk dan PPDRI maupun atas barang-barang yang sesuai ketentuan di Pulau Batam dibebaskan/ditangguhkan Bea Masuk dan PDRI. Dengan penyelesaian formalitas dan kewajiban tersebut yang dikeluarkannya SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang), status barang impor tersebut menjadi Barang Impor Untuk Dipakai, dan berada di peredaran bebas. Daftar No. PPSAD, SPPB, SSCP, Nota Pemeriksaan dan lain-lain, terlampir 1 (satu) berkas ( bukti P8). Barang Impor untuk dipakai tersebut, diantaRpulaukan ke Jakarta, melalui pelabuhan Tanjung Priok;

Bahwa Pemohon adalah pemilik barang sedangkan importirnya adalah PT. SS dan PT. ZZ;  2.Bahwa Penyegelan sebagai bagian dari Penindakan, diatur dalam PP 21 tahun 1996, SKEP DJBC No: Kep.40/DJBC/1997. Sesuai dengan Pasal 14 PP 21, Penyegelan terhadap barang impor oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dalam 2 hal:
1.Bahwa barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 14 ini, jelas penyegelan dilakukan terhadap barang impor yang masih berada dalam pengawasan Bea dan Cukai, yang perlu dijaga terus menerus, untuk pengamanan keuangan negara (karena belum di Bayar Bea Masuk dan PPDRI-nya, atau belum mendapat pembebasannya), contoh kongkret, kasus Helikopter, pengangkutan ke Kawasan Berikat, dll;2.Bahwa sebagai tindakan lanjut dari Penegahan.

Bahwa khusus dalam kasus Barang Impor untuk dipakai milik Pemohon, Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai masuk yang mana ? Bila masuk Ad.1 Tidak mungkin, karena barang milik klien Pemohon Banding telah diselesaikan kewajiban pabeannya, dan telah berada di peredaran bebas;

Bahwa kalau dikatakan merupakan penyegelan sebagai tindak lanjut barang yang ditegah, ternyata sampai saat ini tidak pernah dikeluarkan Surat Bukti Penegahan sebagai mana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 20 PP 21 th 1996. Serta Pasal 21 PP21 tah 1996 yang mewajibkan dibuat Berita Acara Penegahan. Bukti Penegahan dan Berita Acara Penegahan harus diberikan kepada Pemilik Barang;

Bahwa dengan demikian penyegelan yang dilakukan atas Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Priok I. mempunyai dasar hukum, sehingga tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum (Null and Void);

Bahwa selanjutnya tindakan Pejabat Bea dan Cukai tersebut dengan melakukan penyegelan terus menerus dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Penegahan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 77 Undang-Undang No.10 th 1995 tentang Kepabeanan Penegahan adalah “Tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, Pemuatan dan Pengangkutan barang impor sampai dipenuhi kewajiban pabean;

Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2003;

Bahwa dalam penjelasan umum, disebutkan “Penjelasan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;”

Bahwa penindakan terhadap barang dan/atau sarana pengangkut serta bangunan atau tempat lain adalah suatu wewenag kepabeanan yang bersifat administratif dalam rangka menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan larangan dan pembatasan. Disadari bahwa penindakan tersebut tentunya akan menghambat kelancaran arus barang dan mengakibatkan keadaan yang kurang memuaskan bagi pemiliknya . Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya dituntut kesadaran yang tinggi Bea dan Cukai yang akan melaksanakan penindakan harus telah mempunyai petunjuk cukup atas tindakan yang akan diambilnya dan tetap mengutamakan tingkat pelayanan yang tinggi serta memberikan kepastian bagi pemilik barang dan orang yang dikenakan penindakan. Setiap Penindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alasan dan bukti yang cukup untuk mendapatkan penyelesaian akhir berupa penyidikan terhadap tindak pidana atau pengenaan sanksi administratif berupa denda atau penyerahan kembali kepada pemiliknya;

Bahwa dari penjelasan umum ini telah jelas bahwa setiap penindakan, termasuk penegahan dan penyegelan:
Bersifat obyektif;Mengutamakan tingkat pelayanan;Menjamin kepastian bagi pemilik barang;Hams dapat dipertanggungkanjawabkan secara hukum;Berdasarkan alasan dan bukti yang cukup, ( bukan dugaan); Penyelesaian akhir, berupa penyidikan , sanksi administratif berupa denda atau;Penyerahan kembali kepada pemilik;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 PP 21 Th 1996 tersebut, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penegahan terhadap:
Barang Impor yang berada dikawasan pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pebean;Barang Impor yang keluar dari kawasan pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;Barang ekspor yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya;Sarana pengangkut yang memuat barang yang belum dip enuhi kewajiban pabeannya; atauSarana pengangkut yang belum diselesaikan kewajiban pabean;Bahwa penegahan dalam kasus yang diajukan banding nampaknya dipaksakan masuk dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2, yaitu keluar dari kawasan pabean di Batam, berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya; Bahwa dalam kasus yang diajukan banding sama sekali tidak masuk dalam ayat 1 maupun 2, karena sesuai bukti yang ada telah memenuhi seluruh kewajiban kepabeanannya di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam, yaitu mulai dari Pemberitahuan Impor Barang, diperiksa dalam jalur merah, dan dikeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) oleh pejabat Bea dan Cukai yang sah di Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam, sehingga karenanya status barang adalah barang impor untuk di pakai yang berada di peredaran bebas;

Bahwa masalah kekurangan pembayaran BM dan PDRI dikaitkan dengan penegahan, marilah memperhatikan Pasal 9 PP 21 Th 96, Pasa 9 Penegahan tidak dapat dilakukan terhadap:
Paket atau barang yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos;Barang yang berdasarkan hasil pemeriksaan ulang atas Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean menunjukkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk;Sarana Pengangkut yang disegel oleh Penegak Hukum lain atau Dinas Pos; atauSarana Pengangkut Negara atau Negara Asing;Bahwa Pasal ini menegaskan bahwa, apabila barang impor sudah diselesaikan kewajiban pabeannya, tidak dapat dilakukan Penegahan, walaupun Pejabat Bea dan Cukai menemukan adanya kekurangan Pembayaran Bea Masuk atau PPDRI. Ayat ini telah menetapkan suatu kepastian hukum bagi importir yang telah melaksanakan kewajiban kepabeannya, tidak akan dapat ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai walaupun terdapat temuan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PPDRI;

Bahwa hal ini lebih jelas dalam penjelasan Pasal 9 Angka PP 21 th 1996;

Bahwa pemeriksaan ulang (verifikasi) terhadap Pemberitahuan atau Dokumen Pelengkap Pabean yang dilakukan oleh Kantor Pabean dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk yang telah dilakukan oleh importir /pemilik barang;

Bahwa pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk tersebut diselesaikan secara administratif. Namun demikian, ada kemungkinan bahwa barang impor tersebut masih berada di gudang importir yang bersangkutan. Terhadap barang yang bersangkutan tidak dapat dilakukan penegahan;
C.Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Argumentasi tersebut di atas Pemohon dapat membuktikan:
1.Bahwa Termohon telah melakukan penyegelan secara semena-mena dan bahkan melanggar hukum yaitu Peraturan Pemerintah No. 21 th 1996 Jo SKEP Terbanding No: 40/DJBC/1997, khusus Pasal 14 PP 21/1996;2.Bahwa Terbanding telah keliru menangani kekurangan permbayaran Bea Masuk dan Pungutan dalam Rangka Impor yang merupakan tanggung jawab importir bukan tanggung jawab Pemohon, serta atas Barang Impor untuk dipakai yang telah beredar di peredaran bebas tidak dapat dilakukan penyegelan dan atau penegahan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14587/PP/M.III/19/2008 tanggal 2 Juli 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Surat Nomor SR-505/BC/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Tanggapan Keberatan Penegahan dan Penyegelan Barang Eks Batam dan Perkembangan Penyelesaiannya atas nama: PT. YYY, NPWP: 01.071.544.9.xxx.xx, alamat keputusan: Jalan ZZ Nomor 20, Rukan ASD Blok C. Nomor 20 Jakarta Utara, alamat surat: d.a. PT.XX, Gedung MMM 1 st Floor Unit F JL. HR. RR Kav.5 Jakarta 129xx, dan memerintahkan kepada Terbanding serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I yang sekarang berubah menjadi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok segera mengakhiri penegahan dan melepas segel dan menyerahkan kembali barang kepada PT. YYY atas barang eks Batam di Kompleks PP Permai Jalan Raya DD Tangerang berdasarkan Surat Bukti Penindakan Nomor: 01/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 19 Januari 2007, Surat Bukti Penindakan Nomor: 02/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 21 Januari 2007, Surat Bukti Penindakan Nomor: 10/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 22 Januari 2007, dan Surat Bukti Penindakan Nomor: 11/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 26 Januari 2007, Berita Acara Penyegelan Nomor:BA-00047/WBC.04/KP.0112/2007 tanpa tanggal, bulan Januari 2007 dan diulangi Berita Acara Penyegelan No. BA.375/ WBC.04/KP.0112/2007 tanggal 19 April 2007;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 14587/PP/M.III/19/2008 tanggal 2 Juli 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juli 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2008 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 September 2008, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 September 2008;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 25 September 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Desember 2008;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa dalam putusan kasasi Pengadilan Pajak a quo ternyata putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana terlihat pada kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 22 (dua puluh dua) sampai dengan halaman 33 (tiga puluh tiga) putusan a quo yang pada pokoknya menyatakan:
a.surat Pemohon PK Nomor: S-505/BC/2007 tanggal 15 Juni 2007 (untuk selanjutnya disebut “Surat S-505”) telah memenuhi syarat sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dapat diajukan banding di Pengadilan Pajak;b.penegahan dan penyegelan oleh Pejabat KPBC Tanjung Priok I dengan Surat Bukti Penindakan Nomor: 01M/BC.04/KP.0102/2007 tanggal 19 Januari 2007, Surat Bukti Penindakan Nomor: 02/WBC.04/KP0102/2007 tanggal 21 Januari 2007, Surat Bukti Penindakan Nomor:10/WBC.04/KP. 0102/2007 tanggal 22 Januari 2007, dan Surat Bukti Penindakan Nomor: 11/WBC.04/KP.0102/2007 tanggal 26 Januari 2007, Berita Acara Penyegelan Nomor: BA-00047/WBC.04/KP.0112/2007 tanpa tanggal, bulan Januari 2007 dan diulangi dengan Berita Acara Penyegelan No. BA.375/WBC.04/KP.0112/2007 tanggal 19 April 2007 (untuk selanjutnya disebut “Surat-surat Penegahan dan Penyegelan”) telah memenuhi syarat sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang dapat diajukan banding di Pengadilan Pajak;c.surat Keberatan Nomor: 042/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 (untuk selanjutnya disebut “Surat Keberatan”) memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
2.Bahwa pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas yang tanpa sama sekali mempertimbangkan keberatan-keberatan yang dikemukakan oleh Pemohon PK, berarti Majelis Hakim Pengadilan Pajak selain telah tidak mempergunakan kewenangannya secara maksimal juga telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut.
3.Bahwa Surat S-505 merupakan tanggapan/klarifikasi terhadap surat Termohon PK nomor: 42/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 yang pada pokoknya berisi keberatan pemohon banding atas penegahan dan penyegelan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pada KPBC Tanjung Priok I karena menurut pemohon banding, tindakan tersebut pada pokoknya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.Bahwa seandainya benar surat S-505 adalah termasuk sebagai penetapan yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai yang dapat diajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 93A ayat (1), namun tidak otomatis apabila keberatan tersebut ditolak oleh Pemohon PK maka Termohon PK dapat mengajukan Surat S-505 kepada Pengadilan Pajak.
5.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dinyatakan “Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang peRpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan peRpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “.
6.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang peRpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan peRpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”
7.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan “Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.”
8.Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.”; dan ayat (2) yang menyatakan ” Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku” telah jelas bahwa Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.
9.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa peRpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan perundang-undangan peRpajakan. Bahwa dengan kata lain Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan penetapan tertulis dibidang fiskal atau pajak.
10.Bahwa Pasal 95 UU Kepabeanan menyatakan banding ke Pengadilan Pajak hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2).
11.Bahwa penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan Termohon PK tidak dapat dilakukan banding ke Pengadilan Pajak karena penetapan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 PP 21/1996 jo Pasal 19 KMK 3011997 yang merupakan peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan.
12.Bahwa seandainya benar surat S-505 merupakan penetapan yang dapat dimohonkan banding maka atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan tersebut tidak dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak karena tidak mengandung sifat fiskal dalam Surat S-505 a quo.
13.Bahwa apabila Termohon PK keberatan atas Penetapan Pemohon PK, masih terdapat upaya hukum yang dapat diajukan oleh Termohon PK yaitu melalui peradilan tata usaha negara dalam hal ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
14.Bahwa surat-surat Penegahan dan Penyegelan tersebut di atas, merupakan suatu upaya bagi pejabat bea dan cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan undang-undang. Bahwa surat-surat Penegahan dan Penyegelan juga merupakan suatu bukti tertulis pejabat bea dan cukai dalam rangka melaksanakan kewenangan kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
15.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan UU Kepabeanan sebagai berikut:
Pasal 74 ayat (1) menyatakan “Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang. “Pasal 77 ayat (1) menyatakan “Untuk dipenuhinya kewajibannya pabean berdasarkan undang-undang ini, pejabat bea dan Cukai berwenang menegah barang dan/atau sarana pengangkut”.Pasal 77 ayat (2) menyatakan “Ketentuan tentang tata cara pencegahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.Pasal 78 menyatakan ” Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut undang- undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.”Pasal 93A ayat (1) menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. “Pasal 93A ayat (8) menyatakan “Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri “Pasal 95 menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”Pasal II Ketentuan Peralihan, angka 1 huruf a menyatakan “Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
16.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan UU PTUN sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 menyatakan “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.Pasal 1 angka 4 menyatakan “Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.Pasal 2 huruf d menyatakan “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tat Usaha Negara menurut undang-undang ini: Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.”Pasal 47 menyatakan “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.Pasal 53 ayat (1) menyatakan ” Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.Pasal 53 Ayat (2) menyatakan “Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: (a) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.”
17.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang.”Pasal 2 ayat (2) menyatakan “Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: (a) Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; (b) Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang; (c) Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan (d) Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.”;Pasal 8 angka 2 menyatakan ” Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang keluar dari Kawasan Pabean yang berdasarkan petunjuk yang cukup belum memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pabeannya.”Pasal 11 menyatakan ” Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti penegahan, dengan ketentuan: (1) Menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan (2) Melampirkan bukti-bukti yang menguatkan keberatan.Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Atas penegahan barang dan/atau sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat surat bukti penegahan dengan menyebutkan alasannya.”Pasal 20 ayat (2) menyatakan “Surat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya dengan mendapatkan tanda terima dari yang bersangkutan.”Pasal 21 menyatakan “Tindakan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lain, dan/atau surat atau dokumen yang bertalian dengan barang, serta penegahan dan penyegelan wajib dibuatkan berita acara.”
18.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan Di Bidang Kepabeanan sebagai berikut:
Pasal 11 menyatakan ” Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Pejabat Bea dan Cukai: (a) membuat Surat Bukti Penindakan yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran; (b) menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pengangkut/pemilik barang atau kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan.Pasal 17 menyatakan ” Terhadap barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan pasal 13 ayat (2), pemilik/atau kuasanya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (Penegahan), dengan ketentuan: (a) menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan (b) melampirkan bukti-bukti yang menguatkan.”Pasal 22 huruf c menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.”Pasal 23 ayat (2) menyatakan “Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan yang menyebutkan jenis, jumlah, nomor segel yang digunakan, dan tempat-tempat atau bagian-bagian yang disegel serta cara pelekatan/penempatan segel.”
19.Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon PK menyampaikan bahwa penetapan tertulis pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A UU 17/2006 adalah suatu penetapan tertulis dari pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk kepentingan penghitungan bea masuk, misalnya penetapan berupa pencabutan fasilitas atau penetapan sebagai akibat penafsiran peraturan.
20.Bahwa contoh nyata penetapan tertulis yang termasuk dalam penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 93A tersebut adalah keputusan pencabutan atas pemberian fasilitas keringanan/pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU Kepabeanan, keputusan pencabutan fasilitas penundaan pembayaran bea masuk, keputusan pencabutan ijin kawasan berikat.
21.Bahwa selain contoh tersebut di atas, dalam PMK 51/2008 di atur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, sanksi administrasi, dan penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean. Pada Pasal 6 PMK 51/2008 tersebut dijelaskan mengenai jenis penetapan pejabat bea dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 93A UU 17/2006, yakni penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.
22.Bahwa dengan demikian penetapan tertulis yang dimaksud dalam Pasal 93A UU Kepabeanan di atas adalah penetapan tertulis di bidang fiskal/ pajak karena terkait dengan penetapan jumlah pungutan negara yang terutang (dalam hal ini bea masuk dan pajak dalam rangka impor) yang harus dibayar dibayar oleh pengguna jasa kepabeanan
23.Bahwa penegahan/penyegelan dengan Surat-surat Penegahan dan Penyegelan tidak termasuk dalam penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud Pasal 93A UU 17/2006 j.o Pasal 6 PMK 51/2008.
24.Bahwa Surat-surat Penegahan dan Penyegelan tidak termasuk dalam kategori “penetapan tertulis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PTUN, sebab Surat-surat Penegahan dan Penyegelan tersebut hanyalah merupakan pemberitahuan kepada importir/eksportir/ pengangkut bahwa barang impor milik yang bersangkutan dikenai penegahan/penyegelan oleh pejabat bea dan cukai. Dan dalam Surat-surat Penegahan dan Penyegelan dimaksud tidak terdapat penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.
25.Bahwa Surat-surat Penegahan dan Penyegelan adalah merupakan suatu bukti tertulis pejabat bea dan cukai dalam rangka melaksanakan kewenangan kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU 17/2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
26.Bahwa UU Kepabeanan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana yang dibuktikan dengan adanya Ketentuan Pidana yang diatur dalam Bab XIV UU Kepabeanan.
27.Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf d UU PTUN maka sudah jelas dan tegas bahwa Surat-surat Penegahan dan Penyegelan merupakan keputusan tata usaha negara yang dikecualikan dari pengertian Pasal 1 angka 3 UU PTUN.
28.Bahwa berdasarkan dalil-dalil keberatan di atas, maka telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa putusan Pengadilan Pajak yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29.Bahwa dasar hukum dilakukannya penegahan dan penyegelan terhadap barang-barang milik pemohon banding adalah Pasal 77 dan Pasal 78 UU Kepabeanan. Bahwa dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Kepabeanan telah mendelegasikan agar ketentuan tentang tata cara penegahan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dan sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan pasal-pasal tersebut dibentuk PP 21/1996 jo KMK 30/1997 jo Kep-08/BC/2007.
30.Bahwa landasan filosofi pembentukan PP 21/1996 adalah untuk mengatur kewenangan pejabat bea dan cukai dalam melakukan penindakan di bidang kepabeanan yang diatur dalam UU Kepabeanan.
31.Bahwa berdasarkan Pasal 11 PP 21/1996 j.o Pasal 17 KMK 30/1997 tersebut di atas Surat-surat Penegahan dan Penyegelan dimaksud adalah bukan merupakan penetapan tertulis di bidang fiskal/pajak karena tidak terkait dengan ketetapan jumlah pungutan negara yang terutang (dalam hal ini bea masuk) yang harus dibayar dibayar.
32.Bahwa dengan demikian Surat-surat Penegahan dan Penyegelan bukan merupakan penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93A UU Kepabenan.
33.Bahwa Pasal 11 PP 21/1996 j.o Pasal 17 KMK 30/1997 tersebut di atas, pada pokoknya menyatakan antara lain bahwa pemilik barang/kuasanya dapat mengajukan keberatan atas penegahan oleh pejabat bea dan cukai kepada Menteri/Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (Penegahan).
34.Bahwa surat keberatan pemohon banding nomor: 42/CD/FIMAC/IV/07, tertanggal 20 April 2007, sedangkan SBP tersebut di atas adalah tertanggal 19 Januari 2007, 21 Januari 2007, 22 Januari 2007 dan 26 Januari 2007. Dengan demikian pengajuan keberatan oleh pemohon banding tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 PP 21/1996 j.o Pasal 17 KMK 30/1997, karena melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (Penegahan).
35.Bahwa hal ini telah terbukti bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menyatakan bahwa pengajuan keberatan atas penegahan oleh pemohon banding telah memenuhi ketentuan Pasal 93A UU 17/2006 dan Pasal 11 PP 21/1996 dan Pasal 11 KMK 30/1997 serta surat keberatan nomor: 42/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan adalah sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
36.Bahwa Pemohon PK keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 33 putusan a quo yang menyatakan “bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penindakan/penegahan dan penyegelan atas barang eks Batam milik pemohon banding eks kapal Systemindo Perdana dan kapal motor Palembang .. dst.”
37.Bahwa surat Direktur Jenderal merupakan tanggapan/klarifikasi antara lain terhadap surat Termohon PK Nomor: 42/CD/FIMAC/IV/07 tanggal 20 April 2007 yang pada pokoknya berisi keberatan pemohon banding atas penegahan dan penyegelan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pada KPBC Tanjung Priok I.
38.Bahwa surat banding Termohon PK ke Pengadilan Pajak nomor: 068/CD/ FIMACNIII/07 tanggal 15 Agustus 2007 huruf A angka 4 menyatakan alasan permohonan pemeriksaan banding ini adalah bahwa Termohon PK pemohon banding tidak dapat menerima/keberatan atas tindakan pejabat bea dan cukai pada KPBC Tanjung Priok I yang menyegel barang milik Termohon PK yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bersifat melawan hukum.
39.Bahwa Pasal 31 ayat (1) UU Pengadilan Pajak jo Pasal 2 UU Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (sekarang UU 28/2007);
40.Bahwa sengketa pajak yang dapat diajukan banding ke pengadilan pajak oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak secara substansi adalah surat ketetapan tentang jumlah pajak/utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dalam konteks UU Kepabeanan, surat ketetapan tersebut ditetapkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) dan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
41.Bahwa alinea pertama penjelasan umum UU Pengadilan Pajak antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang peRpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya Sengketa Pajak antara Wajib Pajak dan pejabat yang berwenang.
42.Bahwa latar belakang dihapuskannya Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 UU Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam perubahan UU tersebut adalah karena telah dibentuknya Pengadilan Pajak berdasarkan UU 14/2002 sebagaimana tersebut dalam penjelasan umum UU 17/2006;
43.Bahwa Pasal 96 ayat (1) UU 10/1995 pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan banding terhadap atas keputusan keberatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 diajukan ke lembaga banding yang putusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
44.Bahwa dengan demikian berdasarkan metode penafsiran hukum secara historis terhadap Pasal 95 UU 17/2006, banding yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan ketentuan Pasal 95 tersebut adalah penetapan/putusan yang bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;
45.Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 004/PUU- I1/2004 tanggal 13 Desember 2004 halaman 43 antara lain menyatakan “Menimbang bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak mempunyai kekhususan tersendiri karena wewenangnya menyangkut pajak sebagai pungutan yang bersifat memaksa oleh negara. Sengketa pajak yang menjadi wewenang Pengadilan Pajak adalah sengketa antara wajib pajak dengan pejabat sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara karena adanya penetapan pajak”;
46.Bahwa dengan demikian, secara substantif penyelesaian sengketa pajak yang menjadi kompetensi Pengadilan Pajak adalah sengketa antara wajib pajak dan pejabat pajak terhadap penetapan tertulis pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan dan tata cara pemungutan pajak.
47.Bahwa berdasarkan dalil-dalil keberatan di atas, maka telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa putusan Pengadilan Pajak yang dimohonkan Peninjauan Kembali a quo telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
48.Bahwa Pemohon PK keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai berikut:
a.Pada Halaman 49 (empat puluh sembilan) putusannya yang menyatakan “bahwa dari butir 2 surat Direktur Jenderal dan Surat Bukti Penindakan yang dibuat oleh pejabat KPBC Tanjung Priok I terdapat cukup bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh pejabat KPBC Tanjung Priok I adalah “penegahan” yang dimaksud Pasal 77 UU 17/2006 dan Pasal 8 butir 2 PP 21/1996;b.Pada Halaman 51 putusannya menyatakan:
Bahwa dengan demikian cukup bukti bahwa Terbanding hanya membuat Surat Bukti Penindakan untuk “penyegelan” saja dan cukup bukti Terbanding tidak membuat Surat Bukti Penegahan yang dimaksud Pasal 20 ayat (1) PP 21/1996;Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Terbanding tidak membuat Surat Bukti Penegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 74, Pasal 77 dan Pasal 78 UU 17/2006 yang diatur pelaksanaannya dengan Pasal 20 ayat (1) PP 21/1996.c.Pada Halaman 52 putusannya menyatakan:
Bahwa pada saat penindakan tanggal 19 Januari 2007 dan 21 Januari 2007 dan penyegelan tanggal Januari 2007 (tanggal SPB tidak jelas diisi oleh pejabat KPBC Tanjung Priok I ) diulang pada tanggal 19 April 2007 oleh KPBC Tanjung Priok I di atas PP dan peraturan menteri yang dimaksud (sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 4A dan penjelasannya serta Pasal 85A UU 17/2006) belum diterbitkan;Bahwa UU 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang belum diubah tidak mengatur kewenangan pejabat bea dan cukai mengawasi dan memeriksa barang antar pulau;Bahwa Majelis berkesimpulan dengan demikian wewenang pejabat KPBC Tanjung Priok I pada tanggal 19 Januari s.d 19 April 2007 untuk menegah dan menyegel 38 kontainer barang yang diantar pulaukan dari Batam ke Tanjung Priok dengan KM Systemindo dan KM Palembang belum ada;d.Pada Halaman 55 putusannya menyatakan:
Bahwa dengan demikian diketahui KPBC Tanjung Priok I mengakui sejak semula tindakan melakukan penegahan, penahanan dan penyegelan atas barang eks KM Systemindo Perdana dan KM Palembang milik pemohon banding tidak mempunyai dasar hukum;Bahwa dengan demikian penegahan dan penyegelan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai KPBC Tanjung Priok I adalah tidak berdasarkan pada hukum dan Terbanding serta KPBC Tanjung Priok I sekarang KPUBC Tanjung Priok harus segera mengakhiri penegahan dan melepas segel dan segera menyerahkan kembali barang tersebut kepada pemohon banding.
49.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pemohon PK tidak membuat Surat Bukti Penegahan sudah benar dan telah terbukti serta tidak membuat Surat Bukti Penegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 74, Pasal 77 dan Pasal 78 UU 17/2006 yang diatur pelaksanaannya dengan Pasal 20 ayat (1) PP 21/1996 adalah sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
50.Bahwa penegahan/penindakan dan penyegelan atas barang eks KM Systemindo Perdana dan KM Palembang milik Termohon PK yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pada KPBC Tanjung Priok I adalah merupakan pelaksanaan kewenangan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 74, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Kepabeanan jis PP 21/1996, KMK 30/1997, Kep- 08/BC/2007.
51.