PUTUSAN SELA
No. 516/B/PK/PJK/2010.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. XX, beralamat di Jalan M.H. No. X, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Drs. AAA, SH.M.Sc. Kuasa Hukum, berkantor di Jalan B, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat 11xxx, 2. BBB, SH.M.Sc., berkantor di Griya D Blok Y, Sukmajaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
m e l a w a n :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC : Direktur Keberatan Banding ;
- DEF : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
- GHI : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL : Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-325/PJ./2009 tanggal 9 Oktober 2009 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
| A. | Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 28.304.915.329,00 yang terdiri dari : | |
| 1. | Koreksi Positif atas Penjualan Lokal sebesar Rp. 22.449.780.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut, karena Terbanding mencatat 2 (dua) kali atas 1 (satu) transaksi penjualan yang sama yaitu Terbanding mencatat sekali melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dan satu kali lagi melalui Buku Besar; Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam transaksi penjualan kepada rekanan/customer, misalnya adanya penjualan 35 Ton Minyak Kelapa Sawit (CPO), maka Pemohon Banding segera menerbitkan satu set bukti penjualan yang berupa ; a.Faktur Penjualan Komersial dengan Total 35 Ton.b.Faktur Pajak Standard dengan Total 35 Ton.c.Bukti Pengiriman Barang (DO) dengan Total 35 Ton.Bahwa sehubungan dengan kapasitas pengangkutan tangki CPO, yang hanya terbatas dalam mengangkut sebanyak 20 Ton, maka pengangkutannya harus dilakukan sebanyak 2 (dua) kali muat yaitu untuk tangki pertama sebanyak 20 Ton dan tangki kedua sebanyak 15 Ton; Bahwa oleh karena itu, berdasarkan DO yang diterbitkan Pemohon Banding, maka pihak pembeli menerbitkan DO Kecil untuk mengambil minyak sesuai dengan jumlah DO yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam contoh tersebut adalah sebanyak dua kali yaitu 20 ton dan 15 ton pada saat tangki dimuat; Bahwa atas pengambilan minyak yang dilakukan oleh customer/rekanan, Pemohon Banding mencatat penjualan di buku besar dengan 2 (dua) kali pencatatan yaitu untuk 20 ton dan 15 ton dengan jumlah total sejumlah 35 ton ; Bahwa adalah kurang bijaksana, dimana Terbanding berdasarkan contoh diatas mencatat Pemohon Banding telah melakukan penjualan berdasarkan Faktur Pajak (SPM) yaitu sebanyak 35 ton yang kemudian ditambah lagi pencatatan di Buku Besar sebanyak 20 ton dan 15 ton sehingga penjualan dianggap telah dilakukan sebanyak 70 ton; | |
| 2. | Koreksi Positif atas Penjualan Barang Cangkang sebesar Rp.406.046.900,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan melakukan koreksi atas penjualan cangkang yang mana oleh Pemohon Banding telah dimasukkan atau diperhitungkan dalam pos perkiraan Penghasilan Luar Usaha dengan akun Nomor : 7089999, dan penghasilan luar usaha tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 Tahun 2004; | |
| 3. | Koreksi Positif terhadap Harga CPO sebesar Rp.5.449.088.429,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan melakukan koreksi atas harga/kg atas penjualan lokal Pemohon Banding, karena penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan harga pasar yang berlaku; | |
| B. | Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.26.598.906.253,00 | |
| 1. | Koreksi Positif atas Biaya Spare-parts sebesar Rp. 22.940.479.876,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi tersebut, karena biaya spare-parts tersebut tidak bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai aktiva tetap yang dapat disusutkan karena penggantian spare-parts tersebut terjadi berulang-ulang untuk kebutuhan mesin yang mudah rusak; | |
| 2. | Koreksi Positif atas Pengeluaran Lain-lain sebesar Rp.3.658.426.377,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi tersebut, karena seluruh pengeluaran tersebut di atas adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; | |
| C. | Koreksi Positif atas Biaya Diluar Usaha sebesar Rp. 27.915.793.149,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas beban lain-lain yang mana pengeluaran atas beban lain-lain tersebut adalah dalam rangka untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; | |
| D. | Koreksi Positif atas Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar Rp.2.119.988.000 terdiri dari : | |
| 1. | Koreksi Positif atas Biaya Management Fee sebesar Rp. 2.119.838.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena biaya tersebut adalah pengeluaran yang ada hubungannya dengan usaha dalam menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto; | |
| 2. | Koreksi Positif atas Biaya Donation sebesar Rp. 150.000,00 Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas biaya sumbangan tersebut; | |
| E. | Koreksi Positif atas Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar Rp.130.853.116,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi atas Penghasilan Jasa Giro Bank yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 20 % dan sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku atas Penghasilan Final tersebut harus dikeluarkan atau dikurangkan dalam penghitungan penghasilan netto yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan Pasal 29 sesuai dengan Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; | |
| F. | Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.5.659.990.314,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan Koreksi Negatif atas biaya penyusutan, yang mana Biaya Spare-parts untuk sebagai pemeliharaan mesin tidak bisa dikategorikan sebagai aktiva tetap yang dapat disusutkan; | |
| G. | Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp. 201.219.978,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan dilakukan koreksi positif atas kredit pajak tersebut oleh Terbanding, karena seluruh kredit pajak tersebut telah dibayar dan dipotong oleh pihak ketiga; Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut : KeteranganJumlah (Rp)1. Peredaran, Usaha278.002.552.359,002. Harga Pokok Penjualan232.685.942.642,003. Laba Kotor45.316.609.717,004. Penghasilan/Beban Bruto dr Luar Usaha27.764.432.902,005. Jumlah Penghasilan Bruto17.552.176.815,006. Pengurang Penghasilan Bruto7.409.564.454,007. Jumlah Penghasilan Netto10.142.612.361,008. Penghasilan Yg. Dikenakan Final151.360.247,009. Koreksi Negatif Fiskal7.998.097.668,0010.Koreksi Positif Fiskal3.994.159.724,0011.Kompensasi Kerugian0,0012.Penghasilan Kena Pajak5.987.314.170,0013.PPh. Terhutang1.778.694.200,0014.PPh. Dipotong Pihak Lain202.434.978,0015.PPh. Yg. Dibayar Sendiri1.666.426.482,0016.Pajak Penghasilan Yang Kurang/Lebih Dibayar(90.167.260,00)17.Bunga Pasal 13 (2) KUP0,0018.Jumlah PPh Badan yang Kurang /Lebih Dibayar(90.167.260,00) | |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
| – | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1285/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor :00015/206/04/072/06 tanggal 26 September 2006, atas nama : PT. YY, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.xxx, alamat : Jl. M.H. X No.FF, Jakarta 10xxx ; |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 10 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.PKA-680/SP.51/AB/IX/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2009, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 September 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 16 September 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| I. | Dasar Hukum Permohonan Peninjauan Kembali Bahwa Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) berwenang memeriksa Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak ; Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut: | |
| “e. | Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “; | |
| Bahwa permohonan Peninjauan Kembali masih memenuhi tenggang waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak yangmenyatakan sebagai berikut: “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.” Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18356/PP/M.X/15/2009 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, tanggal 10 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 7 September 2009, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding telah membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,00 (Bukti PK-3) pada tanggal 6 Agustus 2009 sesuai dengan yang disyaratkan oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/79/SK/IX/2002. | ||
| II. | Alasan-alasan hukum Peninjauan Kembali Adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar bagi diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: | |
| II.1. | Pengadilan Pajak tidak membantu pencari keadilan dan tidak berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam persidangan. II.1.1.Pokok sengketa Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.-18356/PP/M.X/15/2009 (halaman 32 alinea ke dua) yang menyatakan bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.79.410.465.533,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.85.397.779.703,00, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.987.314.170,00) terdiri dari : 1. Koreksi Positif atas Peredaran UsahaRp. 28.304.915.329,002. Koreksi Positif atas Harga Pokok PenjualanRp. 26.598.906.253,003. Koreksi Positif atas Biaya di Luar Usaha sebesarRp. 27.915.793.149,004. Koreksi Positif atas Pengurang Penghasilan BrutoRp. 2.119.988.000,005. Koreksi Positif atas Penghasilan Kena PPh FinalRp. 130.853.116,006. Koreksi Negatif atas Penyesuaian Fiskal Negatif(Rp. 5.659.990.314,00) Jumlah koreksiRp 79.410.465.533,00yang tidak di setujui oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.18356/PP/M.X/15/2009 (halaman 32 alinea ke tiga) bahwa dalam sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding ini, terdapat sengketa mengenai kredit pajak sebesar Rp.201.219.978,00 (menurut Terbanding sebesar Rp. 1.215.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp202.434.978,00), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18357/PP/M.X/12/2009 (halaman 44 alinea ke sepuluh) bahwa dalam sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding ini, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak, materi sengketa tentang hal lainnya, serta sengketa tentang sanksi administrasi; Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, dengan merujuk kepada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18356/PP/M.X/15/2009 halaman halaman 32 alinea ke dua dan ketiga sebagaimana di uraikan di atas, pokok perkara yang menjadi sengketa banding adalah masalah pembuktian atas materi-materi yang dilakukan koreksi fiskal oleh Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding;II.1.2.Proses Persidangan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya Bahwa proses pelaksanaan persidangan Majelis X Pengadilan Pajak yang mengadili perkara ini tidak berjalan dengan semestinya, sehingga hak-hak Pemohon Banding untuk mencari keadilan terhalang; Proses persidangan tersebut secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut: a.Bahwa dalam persidangan Majelis X Pengadilan Pajak, Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, diwakili oleh Kuasa Hukumnya (BBB, SH, M.Sc.,) yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Sebagai Kuasa Hukum yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2008 oleh Ir. CCC, selaku Direktur dari PT. XX (Bukti PK-4). Fotokopi Surat Kuasa Hukum dimaksud terlampir (BuktiPK-5), asli berada di Panitera Pengadilan Pajak).b.Kuasa hukum dalam persidangan Majelis X Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini, setidak-tidaknya pada bulan September dan Oktober 2008, menyatakan kepada Majelis X Pengadilan Pajak bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sebagai alat bukti di Pengadilan Pajak untuk mendukung argumentasi permohonan bandingnya berada di bawah penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, melalui peminjaman oleh Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (Pengumpulan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan) Nomor: PRIN-048/PJ.0501/2007 tanggal 16 Maret 2007 (Bukti PK-6) dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catalan dan Dokumen Nomor S-197/PJ.0500/2007 tanggal 27 Maret 2007 (Bukti PK-7);c.Bahwa sehubungan tersebut di atas, Kuasa Hukum Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, memohon kepada Majelis X Pengadilan Pajak agar Majelis X Pengadilan Pajak meminta kepada Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, untuk meminjamkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permohonan banding kepada Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, untuk dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun demikian, Ketua Majelis X Pengadilan Pajak menyatakan bahwa seharusnya pihak Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, yang meminjam dokumen-dokumen dimaksud kepada Terbanding, sekarangTermohon Peninjauan Kembali;d.Bahwa Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan Surat Permohonan Peminjaman Dokumen Nomor: 191/JKT/TYE-PD/IX/08 tanggal 11 September 2008 (Bukti PK-8) dan Surat Permohonan Peminjaman Dokumen Nomor: 285/JKT/AARJDIPP/XI/08 tanggal 25 November 2008 (Bukti PK-9) kepada Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang tembusannya disampaikan kepada Ketua Majelis X PengadilanPajak;e.Bahwa sampai dengan saat Ketua Majelis X Pengadilan Pajak menyatakan persidangan dinyatakan cukup, yaitu pada tanggal 27 Oktober 2008, Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, tidak pernah menerima berkas dan atau dokumen yang diminta untuk dipinjamkan sebagai bahan pembuktian di persidangan dari Terbanding, sekarang Termohon PeninjauanKembali;f.Bahwa pada tanggal 19 Desember 2008, Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memberikan tanggapan atas Permohonan Peminjaman Dokumen a.n PT. XX melalui Surat Nomor: S-178/PJ.054/2008 yang berupa penolakan peminjaman dokumen (Bukti PK-10);Bahwa proses persidangan Majelis X Pengadilan Pajak yang sedemikian itu, secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”II.1.3.Pertimbangan Hukum Pengadilan Pajak tidak cukup serta keliru dalam mengambil Putusan Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dalam Putusan No.Put. 18356/PP/M.X/15/2009 yang diucapkan tanggal 1 Juni 2009, antara lain menyatakan sebagai berikut : -bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung permohonan bandingnya, karena bukti-buktiyang diperlukan tersebut dalam penguasaan Terbanding;-bahwa Terbanding menyatakan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk dipergunakan dalam proses persidangan;-bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat memeriksa bukti-bukti sebagai dasar memproses materi pengajuan banding Pemohon Banding;-bahwa hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Terbanding sebagaimana tercantum dalam “Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak” Direktorat Intelijen dan Penyidikan tanggal 14 Agustus 2009, dapat berpengaruhterhadap Putusan Banding;-bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding maupun dalam persidangan tidak mencukupi untuk dijadikan sebagai bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, olehkarenanya permohonan banding Pemohon Banding ditolak;Bahwa sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan Pajak tersebut di atas, maka Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, menyatakan sebagai berikut: a.bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas yang menolak permohonan banding Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sangat tidak adil serta merugikan Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali. Majelis X Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan fakta hukum bahwa terhentinya persidangan bukan karena Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak bisa menjelaskan dan atau mempertahankan alasan-alasan permohonan bandingnya, tetapi karena Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali secara nyata-nyata menghalang-halangi tersedianya berkas dan atau dokumen-dokumen milik Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, yang dibutuhkan sebagai bukti dalam persidangan. Hal ini secara nyata dikemukakan dalam dalam pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan Pajak yang menyatakan: “bahwa Terbanding menyatakan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk dipergunakan dalam proses persidangan”; Bahwa Majelis X Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan upaya Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, untuk meminjam dokumen yang diperlukan sebagai bukti di persidangan melalui Surat Nomor : 191/JKT/TYEPD/IX/08 tanggal 11 September 2008. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti secara jelas bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18356/PP/M.X/15/2009 yang diucapkan tanggal 1 Juni 2009, secara nyata melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” Seharusnya Pengadilan Pajak membantu pencari keadilan dalam hal ini Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, untuk tersedianya berkas dan atau dokumen milik Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang ada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagai alat bukti di persidangan;b.Bahwa tindakan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yang tidak menanggapi proses pemeriksaan banding oleh Majelis X Pengadilan Pajak, yang berupa tidak bersedianya meminjamkan berkas dan atau dokumen-dokumen milik Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjaun Kembali sebagai alat bukti di persidangan, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan yang menyatakan:” bahwa Terbanding menyatakan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk dipergunakan dalam proses persidangan”, telah dapat dikatakansebagai tidak menghormati wibawa peradilan;c.Bahwa dalam perkara ini, bukti-bukti di persidangan merupakan sesuatu yang sangat menentukan putusan (seperti diuraikan dalam Angka I), sebagaimana juga dinyatakan dalam pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan Pajak yang menyatakan “bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat memeriksa bukti-bukti sebagai dasar memproses materi pengajuan banding Pemohon Banding”; Bukti-bukti yang diperlukan sebagai dasar memproses materi pengajuan banding ada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali menolak untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut sebagai alat bukti di persidangan Majelis X Pengadilan Pajak. Sebagaimana pernah diuraikan di muka, bahwa pokok sengketa adalah masalah pembuktian, sehingga fakta-fakta hukum tersebut, seharusnya menjadi pertimbangan yang utama dalam menentukan Putusan Majelis X Pengadilan Pajak; Tidak dapatnya Majelis X Pengadilan Pajak memeriksa bukti-bukti yang diperlukan sebagai dasar memproses materi pengajuan banding disebabkan adanya kesengajaan dari Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk tidak memberikan bukti-bukti yang diperlukan, maka seharusnya Majelis X Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali; Bahwa setidak-tidaknya karena. Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali menolak untuk menyerahkan berkas dan atau dokumen milik Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, yang ada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, seharusnya Majelis X Pengadilan Pajak menghukum Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali agar memberikan dan menjelaskan bukti-bukti yang mendukung kebenaran koreksi fiskal yang dilakukannya di dalam persidangan Majelis X Pengadilan Pajak dan membuktikan bahwa koreksi fiskal yang dilakukannya berdasarkan fakta yang ada bukan hanya berdasarkan asumsi;d.Bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah merupakan proses peradilan berdasarkan Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”, juncto Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Pengadilan dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku “. Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan Pajak yang menyatakan: “bahwa hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Terbanding sebagaimana tercantum dalam “Berita Acara Penyitaan Dalam Keadaan Sangat Perlu dan Mendesak” Direktorat Intelejen dan Penyidikan tanggal 14 Agustus 2009, dapat berpengaruh terhadap Putusan Banding” adalah keliru, karena Pengadilan Pajak merupakan lembaga pengadilan pertama dan terakhir dalam proses pemeriksaan dan memberikan putusan banding dalam sengketa pajak, (vide Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), sehingga Majelis X Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang mandiri dalam memberikan Putusan seharusnya tidak terpengaruh oleh hal-hal lain di luar kewenangannya, apalagi oleh penyidikan pajak yang belum sampai pada tahap persidangan (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: ” kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia “; Bahwa seharusnya, dalam hal ini Majelis X Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tanpa terpengaruh hal-hal lain yang di luar lingkup kewenangan Pengadilan Pajak;II.1.4.Putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan perundangundangan yang berlaku Bahwa putusan Majelis X Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut: a.Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Pada halaman 44 alinea ke enam dan ke tujuh Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18356/PP/M.X/15/2009 menyatakan: “bahwa Terbanding menyatakan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk dipergunakan dalam persidangan;” (alinea ke enam). “bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat memeriksa bukti-bukti sebagai dasar memproses materi pengajuan banding Pemohon Banding:” (alinea ke tujuh) Bahwa ternyata Putusan Majelis X Pengadilan Pajak tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, karena sebagaimana telah dikemukakan di atas berkas dan atau dokumen-dokumen yang dapat dijadikan alas bukti di persidangan ada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, di samping itu pokok sengketa permohonan banding adalah mengenai pembuktian, sehingga Putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas; Bahwa hal ini secara nyata dapat dilihat dalam Pertimbangan Putusan Nomor : Put.18356/PP/M.X/15/2009 (halaman 45 alinea pertama) yang tidak menyebutkan adanya pemenksaan atas bukti-bukti dan hanya menyatakan sebagai berikut : “bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor : Kep-1285/WPJ.06/BD.06/BD.06/2007 tanggal 20 September 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00015/206/04/072/06 tanggal 26 September 2006 dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan ditolak” ; Selanjutnya, dalam bagian “Memperhatikan” Putusan (halaman 19 alinea keempat), Majelis X Pengadilan Pajak tidak menyebutkan adanya bukti-bukti yang harus diperhatikan dan hanya menyatakan sebagai berikut: “Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dalam persidangan “; Bahwa fakta-fakta hukum di mana bukti-bukti milik Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dibutuhkan sebagai alat bukti di persidangan ada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, juga tidak diperhatikan Majelis X Pengadilan Pajak;b.Bahwa Putusan Majelis X Pengadilan Pajak tersebut telah secara nyata tidak memperhatikan hilangnya hak Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, untuk mencari keadilan yang disebabkan tindakan Termohon Banding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang tidak menghormati Pengadilan. Padahal Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” Bahwa seharusnya tindakan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang tidak menghormati Pengadilan menjadi pertimbangan hukum Majelis X Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;c.Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) “. Penjelasan Pasal 76 menyatakan sebagai berikut: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiel, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak (dan seterusnya) “; Bahwa dalam hal ini Majelis X Pengadilan Pajak telah memutuskan permohonan banding tanpa menjalankan kewenangan dalam menentukan beban pembuktian; Bahwa oleh karena berkas dan atau dokumen-dokumen milik Pemohon Banding, sekarang Pemohonan Peninjauan Kembali, yang diperlukan sebagai alat bukti dalam sidang peradilan berada dalam penguasaan Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, seharusnya beban pembuktian menjadi berada pada Terbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali, yang harus membuktikan kebenaran dari koreksi-koreksi fiskal yang dilakukannya. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Majelis X Pengadilan Pajak; | |
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas (dalam butir I dan II), maka seharusnya Pengadilan Pajak menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sekarang Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, dengan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga sudah cukup bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat untuk dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali yang lajukan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dan mengabulkan permohonan-permohonan Pemohon Peninjauan Kembali.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Peninjauan Kembali mempelajari berkas perkara a quo ternyata Pengadilan Pajak telah memutus perkara ini dengan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT. XX dengan dasar tidak adanya bukti-bukti pendukung dipersidangan dikarenakan bukti-bukti pendukung berada di tangan Terbanding dan Terbanding menolak menyerahkan pada persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa, maka sebelum mengambil putusan akhir Majelis perlu mengambil putusan sela dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 serta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini, maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Sebelum mengambil putusan akhir :
| Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18356/PP/M.X/15/2009, tanggal 1 Juni 2009 ; |
| – | Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi pokok sengketa berdasarkan bukti-bukti yang dikuasai oleh Terbanding ; |
| – | Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk mengembalikan hasil pemeriksaan materi pokok sengketa beserta berkas perkara ke Mahkamah Agung ; |
| – | Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir pokok perkara ; |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 22 Agustus 2011 oleh WW, SH.M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MM, SH.MH. dan Dr. H. SS, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HH, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Hakim-Hakim Anggota : ttd./ MM, SH.MH. ttd./ Dr. H. SS, SH.MH. | Ketua Majelis : ttd./ WW, SH.M.Sc. |
| | |
| Panitera-Pengganti : tttd./ HH, SH. |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
AA, SH.
Nip. XX00XXXXX.

