PUTUSAN
Nomor 598/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan surat kuasa khusus No. SKU-785/PJ./2010 tanggal 25 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
CV. XX, tempat kedudukan Perum CG Blok DD, Wedomertani, Ngemplak, Sleman;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menggugat Keputusan Tergugat Nomor : KEP227/WPJ.23/BD.06/2009 Tanggal 25 Agustus 2009 tentang Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, karena pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa kesalahan pencantuman tanggal PKP yang ada didalam Faktur Pajak Standar dinyatakan tidak mengisi secara lengkap dan benar;
Bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengenaan sangsi administrasi 2% dari DPP sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 yang merupakan juklak Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, dimana pada Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur bahwa “PKP dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal menerbitkan faktur pajak standar yang tidak memuat keterangan dan atau tidak mengisi secara lengkap, jelas benar, dan atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”;
Bahwa ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER- 159/P1./2006 mengenai ketentuan keterangan dalam pembuatan Faktur Pajak Standar adalah sebagai berikut :
Menurat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ;
Pasal 13 ayat 5 :
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
| a | Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b | Nama, alamat. dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
| c | Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f | Kode, Nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak; dan |
| g | Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
Pasal 1 angka 3 :
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
| a | Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b | Nama, alamat. dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; |
| c | Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f | Kode, Nomor seri dan tanggal penerbitan Faktur Pajak; dan |
| g | Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. |
Bahwa Penggugat sudah mencantumkan keterangan yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER-159/PJ./2006;
Bahwa kesalahan pencantuman tanggal PKP dalam Faktur Pajak Standar tidak disengaja oleh Penggugat karena merupakan kesalahan cetak blangko dari percetakan;
Bahwa kesalahan tanggal PKP tidak mempengaruhi Obyek Pajak yang disetor dan Penggugat menganggap Faktur Pajak Standar yang dicetak tidak cacat karena sudah memenuhi ketentuan yang dimuat didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan PER-159/PJ./2006;
Bahwa Penggugat berharap agar Sanksi Administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dapat dihapuskan, karena Penggugat telah menyetor semua Pajak Pertambahan Nilai yang tertera dalam Faktur Pajak Standar;
Bahwa Surat Tagihan Pajak atas Sanksi Administrasi sebesar Rp117.058.195,00 telah dibayar lunas dengan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007, dengan perincian sbb :
| 1 | Dipotong langsung lewat Restitusi Pajak Penghasilan Badan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-00193/IV/WPJ.23/KP. 0103/2009 tanggal 1April 2009 sebesar Rp51.962.842,00; |
| 2 | Dipotong langsung lewat Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-00179/IV/WPJ.23/KP. 0103/2009 tanggal 1April 2009 sebesar Rp47.145.456,00; |
| 3 | Pembayaran Tunai via Bank BPD sesuai Surat Tagihan Pajak Nomor 00.020.107.07.542.09 sebesar Rp17.949.897,00; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: CV. XX, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : Perum CG Blok DD, Wedomertani, Ngemplak, Sleman – 55xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23663/PP/M.VII/99/2010, Tanggal 18 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-785/PJ./2010 tanggal 25 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 3 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 September 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 24 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| 1 | Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut : Tentang koreksi terhadap sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp117.058.195,00; |
| 2 | Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3 | Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23663/PP/M.VII/99/2010 yang telah diputus pada tanggal 23 Februari 2010 dan yang putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 18 Mei 2010, yang amar putusannya berbunyi, “Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: CV. XX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : Perum CG Blok DD,Wedomertani, Ngemplak, Sleman – 55xxx”; |
| 4 | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah melebihi kewenangan Majelis Hakim dalam memutus materi sengketa gugatan karena kewenangan untuk melakukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP Pajak Pertambahan Nilai Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) adalah Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi , “Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya” dan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karenaadanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.”; |
| 5 | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009 dengan Surat Nomor : 069/L/FIN/07 tanggal 02 April 2007 namun ditolak dengan; |
| 6 | Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 09/DR-09/2009 tanggal 07September 2009 atas Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat Nomor : KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009, tanggal 25 Agustus 2009 tentang Penolakan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009 yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat); |
| 7 | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut : Halaman 25 alinea ke-1: “Bahwa dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa memang terdapat kesalahan dalam pencantuman tanggal pengukuhan Pengusaha kena Pajak dalam Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Penggugat namun karena Faktur Pajak Standar yang dibuat dan diterbitkan oleh Penggugat telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud dala Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 maka Majelis berpendapat kesalahan dalam tanggal pengukuhan PKP yang dicantumkan oleh Penggugat tersebut tidak menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat menjadi Faktur Pajak Cacat;” Halaman 25 alinea ke-3: “Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dilakukan Tergugat tidak dapat dipertahankan;”; |
| 8 | Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan ketentuan tentang saat dan tats cara penerbitan faktur pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia; Bahwa kesalahan dan kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dapat diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam dalil-dalilnya sebagaimana tersebut di bawah ini. |
| 9 | Tentang koreksi terhadap sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp117.058.195,00. 1Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini;2Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa ini tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menghasilkan putusan yangnyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;3Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), menyebutkan : Pasal 14 ayat (1) huruf f: “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.” Pasal 14 ayat (4) : “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”4Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan : Pasal 9 ayat (8) huruf f: “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).” Pasal 13 ayat (5): Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;bNama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;cJenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;dPajak Pertambahan Nilai yang dipungut;ePajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;fKode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dangNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;Penjelasan: “Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar;1Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ./2000 jo. KEP-323/PJ./2001 jo. KEP-433/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar , menyebutkan : Pasal 1 ayat (3): “Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang: aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;bNama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;cJenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;dPajak Pertambahan Nilai yang dipungut;ePajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;fKode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dangNama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”Pasal 5 ayat (1): “Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.” Pasal 5 ayat (2): “Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.”;1Bahwa terhadap keputusan yang berhubungan dengan Pasal 36 UU KUP, Majelis hanya berwenang memeriksa formal penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) karena kewenangan memeriksa materi ada pada pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sesuai dengan bunyi Pasal 36 ayat (1) UU KUP sebagai berikut : “Direktur Jenderal Pajak dapat: aMengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafanWajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bMengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.”;1Bahwa keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengenai penolakan terhadap Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan formal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan demikian seharusnya Majelis menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) namun Majelis telah memutus suatu sengketa dimana kewenangan materinya ada pada pihak Pemohon Peninjuan Kembali (semula Tergugat) sehingga Majelis telah melampaui kewenangan hukum (excess of legal power or authority) dan berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;2Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bahwa kebenaran, kelengkapan dan kejelasan pengisian faktur pajak mempunyai peranan yang sangat penting, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya: Teori tentang faktur pajak : Menurut Dra. Haula Rosdiana, M.Si. dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si dalam buku “Perpajakan Teori dan Aplikasi” hal 223 dinyatakan: The substantive-Indirect (The Invoice or Credit) Pajak dihitung dengan cara mengurangkan selisih pajak yang dipungut waktu penjualan (output tax) dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada waktu pembelian (input tax). Jadi dalam metode indirect subtraction ini, yang dikurangkan adalah pajaknya. Oleh karena itu metode ini dikenal juga dengan metode kredit (credit method). Untuk mengetahui berapa pajak yang telah dibayar dan atau dipungut harus ada dokumen yang dapat membuktikannya. Tait mengatakan : The invoice method creates a good audit trail. Oleh karena itu, dalam mengawasi penerapan metode kredit pajak, invoice atau faktur pajak mempunyai peranan yang sangat vital dan karena itu pula metode indirect ini sering kali disebut dengan metode faktur pajak (invoice method);3Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, faktur pajak mempunyai peranan yang sangat penting, oleh karenanya PPN mensyaratkan pemenuhan kebenaran formal terlebih dahulu sebelum melangkah ke materi atau jika pemenuhankebenaran formalnya tidak terpenuhi maka materinya tidak bisa diterima;4Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN ditambahkan, bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara Iengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;5Bahwa Pengisian Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan-ketentuan di atas. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka Faktur Pajak dianggap tidak benar. Sebagai contoh, apabila terdapat ketidak benaran pengisian identitas berupa tanggal penetapan sebagai PKP, maka informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas dan tidak benar. Dengan demikian faktur pajak tidak memenuhi syarat formal atau cacat;6Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP menyebutkan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Dan Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (duapersen) dari Dasar Pengenaan Pajak;7Bahwa dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan penelitian terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), telah diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata dan jelas, yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalammembuat amar pertimbangannya, yaitu : aBahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Majelis Hakim telah mengakui bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengandung kesalahan dalam pencantuman tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya adalah tanggal 7 April 2003 sedangkan yang tercantum dalam Faktur Pajakadalah tanggal 30 Agustus 2006;bBahwa kesalahan pencantuman tanggal pengkuhan PKP tersebut menyebabkan Faktur Pajak tidak diisi dengan informasi yang benar sehinggasecara formal Faktur Pajak menjadi cacat;1Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap penerbitan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas dan benar karena mengandung kesalahan dalam pencantuman tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanyang berlaku. |
| 10 | Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan; |
| 11 | Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU PP dan Penjelasannya, oleh karenanya maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum; |
| 12 | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.23663/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 Mei 2010 yang menyatakan : |
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00020/107/07/542/09 tanggal 16 Maret 2009, atas nama: CV. XX, NPWP: 0x.xxx.xxx.x-xxx.000, Alamat : Perum CG Blok DD, Wedomertani, Ngemplak, Sleman – 55xxx;
Adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-227/WPJ.23/BD.06/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, oleh WW, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MM, S.H., M.S., dan SS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan oleh DD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/.Dr. H. MM, S.H., M.S., ttd/. SS, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd/.WW, S.H., M.Sc., |
| | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………… Rp 6.000,- 2. Redaksi ………… Rp 5.000,- 3. Administrasi …… Rp 2.489.000,- Jumlah ………… Rp 2.500.000,- | Panitera Pengganti : ttd/. DD, S.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
AA, SH.
Nip. XX00XXXXX

