Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351/B/PK/PJK/2009

PUTUSAN
Nomor 351/B/PK/PJK/2009
 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 

MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. XXX,  beralamat di Jalan KK No. xx, Gondangdia, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada: AAA SE, M.Si, Kuasa Hukum & Konsultan Pajak, berkantor di Jalan GGG Blok P.40 Jakarta,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
 

MELAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada:

  1. AAA, Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-38/PJ./2009 tanggal 2 Maret 2009;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
 

MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 16109/PP/ M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Banding ini diajukan karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, dimana menurut Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Tiga dengan Nomor: PHP-34/WPJ.06/ KP.1500/2006 tanggal 1 Juni 2006, beserta pos-pos yang dikoreksi adalah selisih jumlah kas/setara kas dengan saldo rekening Koran, atas perbedaan tersebut terbitlah Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  23   Nomor :00002/203/03/076/06 Masa Pajak JanuariDesember 2003 tanggal 15 Juni 2006, dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa hasil pemeriksaan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak   Rp2.475.207.945,00
2.Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp371.233.762,00
3.Kredit Pajak:  
 a. Setoran masa dan tahunanRp31.620,00 
 b. Komp kelebihanRp0 
 c. STP (Pokok)Rp0 
 d. SKPKB (Pokok)               Rp0 
 e. JumlahRp31.620,00 
 f. Dikurangi dengan:  
    • Komp kelebihanRp0 
    • SKPKBRp0 
 Jumlah  
 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp31.620,00
4.Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp371.233.762,00
5.Sanksi administrasi:  
 a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP         Rp178.177.028,00
6.Jumlah yang masih harus dibayar Rp549.379.170,00

Bahwa koreksi didasarkan atas selisih jumlah kas/setara kas yang seharusnya menurut Pemeriksa dengan saldo rekening Koran Desember 2003. Adanya selisih tersebut diindikasikan sebagai deviden yang dibayarkan kepada Pemegang Saham; Bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

  • Bahwa pengertian deviden merupakan bagian laba yang diperoleh Pemegang Saham atau Pemegang Polis Asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi (sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000;

Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 23 sebagai berikut:

Objek PPh

Menurut SPT/Pemohon BandingRp527.000,00 
Menurut Pemeriksa Rp2.475.207.945,00
Rincian koreksi:  
Saldo R/K per 1 Januari 2003Rp926.944,00 
Penjualan saham PT. VV  
Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002Rp1.500.000.000,00 
Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004Rp1.000.000.000,00 
Jumlah Penjualan SahamRp2.500.000.000,00 
Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah  
Penjualan sahamRp2.500.926.944,00 
Ditambah Jasa GiroRp510,00 
Dikurangi biaya pada R/KRp(622.102,00) 
Jumlah kas/setara kas seharusnyaRp2.500.305.352,00 
Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/KRp2.500.000.000,00 
Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian  
Modal ke induk PerusahaanRp305.352,00 
Saldo R/K per 31 Desember 2003     Rp25.324.407,00 
SelisihRp(25.019.055,00) 

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 yang terutang seharusnya adalah NIHIL;

Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”;

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00002/203/03/076/06 tersebut telah Pemohon Banding bayar lunas; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1160/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 7 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2003 Nomor: 00002/203/03/076/06 tanggal 15 Juni 2006, atas nama: PT. HH, NPWP: 01.820.049.3-xxx.xxx, Alamat: JI. KHH No. G, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2009; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Februari2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2009;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan- alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa didasarkan atas selisih jumlah kas/setara kas yang seharusnya (menurut Pemeriksa) dengan saldo rekening Koran Desember 2003. Adanya selisih tersebut diindikasikan sebagai deviden yang dibayarkan kepada Pemegang Saham. Kami menolak indikasi tersebut karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 menyatakan: Bahwa pengertian deviden merupakan bagian laba yang diperoleh Pemegang Saham atau Pemegang Polis Asuransi atau Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
  2. Seharusnya menurut Pemohon PK perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

Objek PPh

Menurut SPT Masa/Pemohon Banding ……………….Rp           527.000,00
Menurut Pemeriksa ………………………………………..Rp 2.475.207.945,00
Rincian koreksi:
Saldo R/K per 1 Januari 2003 ……………………………Rp           926.944,00
Penjualan saham PT. VV
Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002Rp 1.500.000.000,00
Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004Rp 1.000.000.000,00
Jumlah Penjualan SahamRp 2.500.000.000,00
Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah
Penjualan sahamRp 2.500.926.944,00
Ditambah Jasa GiroRp                  510,00
Dikurangi biaya pada R/KRp         (622.102,00)
Jumlah kas/setara kas seharusnyaRp 2.500.305.352,00
Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/KRp 2.500.305.352,00
Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian
Modal ke induk PerusahaanRp           305.352,00
Saldo R/K per 31 Desember 2003Rp      25.324.407,00
SelisihRp     (25.019.055,00)
  1. Seharusnya berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 yang terhutang adalah NIHIL.
  2.  Sampai dengan saat ini pun PT. HH tetap bergerak dibidang usaha sebagai induk Perusahaan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1160/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 7 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari- Desember 2003 Nomor: 00002/203/03/076/06 tanggal 15 Juni 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar, yaitu dengan tetap mempertahankan koreksi positif DPP tersebut karena dana yang diterima Pemohon Banding bukan ditransfer kembali kepada induk perusahaan akan tetapi ditransfer kepada Pemegang Saham yakni HHH;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajaki yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud  Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HH tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
PT. HH tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 8 Maret 2011 oleh FF, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai  Ketua  Majelis, Dr. H. DD, S.H.,M.H. dan GG, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada  hari itu  juga  oleh Ketua Majelis  beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh FF, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

Ketua Majelis:
FF, S.H.,M.Sc

Anggota Majelis:
Dr. H. DD, S.H.,M.H.
GG, S.H.,M.H.

Panitera Pengganti:
FF, S.H.,M.H.